Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﻮَﺍﺷِﻤَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻮْﺷِﻤَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﻨَﻤِّﺼَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﻔَﻠِّﺠَﺎﺕِ ﻟِﻠْﺤُﺴْﻦِ ﺍﻟْﻤُﻐَﻴِّﺮَﺍﺕِ ﺧَﻠْﻖَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ، ﻣَﺎﻟِﻲ ﻻَ ﺃَﻟْﻌَﻦُ ﻣَﻦْ ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ: ﻭَﻣَﺎ ﺁﺗَﺎﻛُﻢْ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮْﻝُ ﻓَﺨُﺬُﻭْﻩُ
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindahnya, dan perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah (Ibnu Mas'ud) radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931 dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullah)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﻮَﺍﺻِﻠَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻮْﺻِﻠَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻮَﺍﺷِﻤَﺔَ
ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻮْﺷِﻤَﺔَ
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma no. 5937)
‘Aisyah dan Asma` bintu Abu Bakar radhiallahu anhuma berkisah:
“Ada seorang wanita dari kalangan Anshar menikahkan putrinya. Putri tersebut ditimpa sakit sehingga berguguran rambutnya. Maka sang ibu mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan mengisahkan apa yang menimpa putrinya. Setelahnya ia berkata: ‘Suami putriku tidak sabar dan ia minta segera dipertemukan dengan putriku, apakah aku boleh menyambung rambutnya?’
Mendengar hal itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mencerca wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. Beliau menyatakan:
“Semoga Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5934, 5935, 5941 dan Muslim no. 2122, 2123)
Sama saja baik dia menyambung rambutnya sendiri atau melakukannya untuk wanita lain. (Fathul Bari, 10/388)
###
Abu Abdirrahman Muhammad Rifqi as-Salafy
Alloh Taala berfirman:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Alloh), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (An-Nisa : 119)
Al-Hasan bin Abil Hasan al-Bashri menafsirkan ayat tersebut: Bahwa yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Alloh adalah dengan menato. (Tafsir Ibnu Katsir 2/415 dan Tafsir ath-Thabari 9/221)
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, definisi tato adalah gambar (lukisan) pada kulit tubuh. Menurut Encyclopaedia Britannica, tato tertua ditemukan pada mumi Mesir dari abad ke-20 sebelum masehi. Namun sumber lain menyebutkan bahwa tato telah dikenal sejak 50 juta tahun sebelum masehi, dengan bukti ditemukannya manusia es di pegunungan Alpen (Eropa) dengan sekujur tubuhnya penuh dengan gambar dan titik-titik.
Konon kabarnya bangsa Mesir-lah yang menjadi biang tersebarnya tato di dunia karena bangsa Mesir dahulu dikenal sebagai bangsa yang terkenal kuat dan sering melakukan ekspansi ke negara-negara lain, sehingga seni tato pun ikut tersebar luas, seperti ke daerah Yunani, Persia dan Arab.
Sebutan tato diambil dari kata tatau dalam bahasa Tahiti (Polynesia) yang berarti menandakan sesuatu. Tato biasanya dibuat dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya pada salah satu bagian tubuh sampai keluar darah kemudian diisi dengan pigmen (pewarna).
Kata tatau pertama kali tercatat oleh peradaban Barat dalam ekspedisi James Cook pada tahun 1769 masehi. Tato merupakan praktek yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi yang sesuai dengan adat setempat seperti bangsa Polynesia, Filipina, Kalimantan, Mentawai, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja serta Tiongkok.
Fungsi tato bagi masyarakat kuno adalah sebagai penandaan wilayah, untuk menunjukkan jati diri (harga diri), menunjukkan perbedaan status sosial, sebagai simbol keberanian, sebagai simbol keberuntungan, sebagai simbol keseimbangan alam dimana dalam masyarakat kuno benda-benda seperti batu, hewan dan tumbuhan harus diabadikan di atas tubuh karena semua benda itu dianggap memiliki jiwa, sebagai wujud penghormatan kepada leluhur, untuk menangkal roh jahat, serta mengusir penyakit ataupun roh kematian.
Seni Tato Era Modern
Pada masa kolonial, tato difungsikan sebagai tanda penjahat dengan cara memberikan cap di tubuh yang mudah terlihat dengan besi panas yang dibentuk. Pada sekitar tahun 1960, para penjahat juga ditandai dengan tato yang kemudian muncul istilah tato penjara sehingga tato dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Para pemakai tato identik dengan penjahat, preman dan anak-anak jalanan yang selalu dianggap mengacau ketentraman masyarakat.
Tato dianggap pula sebagai simbol pemberontakan terhadap tatanan nilai sosial yang ada sebagai bentuk pembebasan diri dari segala larangan dan norma-norma masyarakat yang membelenggu. Orang-orang yang dipinggirkan oleh masyarakat memakai tato sebagai simbol pemberontakan dan eksistensi diri. Anak-anak yang disingkirkan oleh keluarga memakai tato sebagai simbol pembebasan.
Namun pada masa sekarang tato mulai beralih fungsi sebagai suatu karya seni sekaligus untuk tampil modis, trendi serta fashionable.
Sudut Pandang Islam
Rasululloh shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ
Alloh melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambut, serta wanita yang menato dan yang minta ditato.
(HR. al-Bukhari no. 5933 dari sahabat Abu Hurairah dan no. 5937 dari sahabat Abdullah bin Umar, keduanya tercantum dalam kitab al-Libas)
Berdasarkan hadits di atas, tato hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar, karena terancam laknat Alloh Taala. Alloh Jalla wa Ala melaknat mereka maknanya adalah Alloh menjauhkan mereka dari rahmat, taufik, hidayah dan setiap kebaikan Alloh. (Tafsir al-Qurthubi 2/26)
Demikian pula telah datang laknat dari Rasululloh shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan Ibnu Umar:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Bahwasanya Rasululloh shallallahu alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambut, serta wanita yang menato dan yang minta ditato. (HR. Muslim no. 2124 dalam kitab al-Libas wa Zinah)
Nampak sekilas, ancaman laknat tertuju pada para pelaku tato dari kalangan wanita saja, lalu bagaimana dengan para pelaku tato dari kalangan laki-laki?
Al-Imam asy-Syaukani menukilkan penjelasan para ulama Syafiiyyah: Dan hukumnya dalam hal ini sama saja baik laki-laki maupun perempuan. (Nailul Authar 6/228)
Mengapa Alloh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya melaknat mereka?
- Karena dengan menato (tubuh mereka), berarti mereka telah mengubah ciptaan Alloh Taala. (Tuhfatul Ahwadzi 4/171)
- Karena dalam perbuatan tersebut juga mengandung rasa ketidak puasan terhadap penciptaan tubuhnya, celaan terhadap hikmah penciptaan tubuhnya, dan anggapan bahwa apa yang mereka lakukan melalui tangan-tangan mereka itu lebih baik daripada ciptaan Alloh Taala serta sikap tidak menerima dengan takdir dan pengaturan Alloh Subhanahu wa Taala. (Taisir Karimir Rahman hal. 183)
- Dan perbuatan menato merupakan bentuk tipu muslihat setan untuk memperdaya manusia.
Al-Imam Ibnu Jarir ath-Thabari mengatakan: Tidak boleh bagi wanita untuk mengubah sesuatu dari tubuhnya, yang telah Alloh Taala ciptakan pada dirinya baik dengan menambah atau mengurangi demi tuntutan tampil indah (cantik) baik di hadapan suami atau yang selainnya. (Fathul Bari syarh Shahih al-Bukhari 10/377)
- Perbuatan menato adalah menyerupai ciri khas budaya orang kafir, di mana Rasululloh shallallahu alaihi wasallam telah memperingatkan dalam sabdanya:
Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka. (HR. Abu Dawud no. 4031, lihat Misykatul Mashabih 2/1246)
Ancaman laknat juga mengena kepada orang yang ditato dalam keadaan tanpa meminta. Karena orang yang ditato bisa jadi karena meminta atau tanpa meminta, dan keduanya haram hukumnya. Terkadang didapati ada anak kecil wanita (atau laki-laki) yang ditato tubuhnya, maka yang menanggung dosa adalah orang yang menatonya dan bukan anak tersebut karena dia belum terkena beban syariat. (al-Minhaj syarh Shahih Muslim 14/106)
Bagaimana dengan tato pada tubuh seseorang setelah dia bertobat?
Para ulama Syafiiyyah mengatakan: Bila memungkinkan untuk menghilangkan tato dengan cara pengobatan maka wajib menghilangkannya.
Dan bila tidak memungkinkan dengan cara pengobatan kecuali dengan operasi maka perlu dilihat:
Apabila dikhawatirkan berisiko timbul kerusakan, hilangnya salah satu anggota badan, hilangnya fungsi salah satu anggota badan atau bahaya lainnya maka tidak wajib menghilangkannya. Bila dia bertobat maka tidak ada dosa baginya.
Kemudian apabila diperkirakan tidak menimbulkan risiko yang berbahaya maka wajib menghilangkannya. Barangsiapa menunda-nundanya berarti dia telah berbuat maksiat. (Nailul Authar 6/228)
Sudut Pandang Kesehatan
Awalnya, bahan untuk membuat tato berasal dari arang tempurung yang dicampur dengan air tebu. Alat-alat yang digunakan pun masih sangat tradisional seperti tangkai kayu, jarum, dan pemukul dari batang.
Adapun pada zaman sekarang terutama di masyarakat perkotaan, pembuatan tato dilakukan dengan mesin listrik. Mesin ini ditemukan pada tahun 1891 di Inggris. Kemudian zat pewarnanya menggunakan tinta sintetis (tinta khusus tato).
Ditinjau dari sudut pandang kesehatan, tinta yang digunakan untuk tato ternyata mengandung bakteri berbahaya. Bahkan di salon tato yang sangat bersih pun, tinta yang digunakan bisa saja terinfeksi oleh bakteri.
Hal ini telah dibuktikan oleh para ahli melalui sebuah penelitian resmi. Sebagaimana yang dilansir dari Lifes Little Mysteries (24/08), dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap salon tato di Colorado, Washington dan Iowa, para ahli menemukan bakteri berbahaya di dalam tinta yang digunakan untuk tato. Mereka pun melaporkan hasil studinya dalam New England Journal of Medicine. Bakteri yang dimaksud adalah Mycobacterium chelonae. Mycobacterium chelonae sendiri masih berhubungan dengan bakteri penyebab penyakit TBC yang biasa ditemukan di dalam air kran. Meskipun Mycobacterium chelonae dikatakan tidak terlalu berbahaya bagi sistem kekebalan tubuh normal, bakteri ini bisa menyebabkan ruam (bintil-bintil merah pada kulit) melalui jarum tato. Ruam tersebut bahkan bisa bertahan sampai berbulan-bulan dan bisa hilang dengan cara memberi antibiotik bersifat keras atau operasi. Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), bakteri Mycobacterium chelonae diduga berasal dari air yang kurang bersih sebagai bahan tinta tato.
Untuk mencari tinta tato yang steril pun sebenarnya agak susah dilakukan. Sebab meskipun pihak Food and Drug Administration (Badan Urusan Makanan dan Obat-Obatan Amerika) telah menyetujui pigmen yang digunakan dalam kosmetik, mereka tidak pernah menyarankan untuk menyuntikannya ke dalam kulit.
Bimbingan Para Ulama
Komisi Fatwa Ulama Saudi Arabia (al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’) menyebutkan:
Soal: Ibuku dahulu sewaktu masih awam sebelum tersebarnya ilmu pernah ditato pada dagu bagian bawahnya berupa garis dan bukan tato yang sempurna. Akan tetapi beliau melakukan hal ini dalam keadaan bodoh, tidak mengetahui apakah haram atau halal. Dan sekarang kami mengetahui bahwa wanita yang minta ditato adalah dilaknat, maka berilah kami bimbingan, semoga Alloh membalas kalian dengan kebaikan.
Jawab: Segala puji milik Alloh satu-satunya, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasululloh, keluarganya dan para sahabatnya. Wa badu: Tato hukumnya adalah haram di seluruh badan baik tato yang sempurna maupun tidak sempurna. Dan wajib atas ibumu untuk menghilangkan tato tersebut apabila tidak membahayakan dengan disertai tobat dan minta ampun dari perbuatan yang pernah dilakukan di masa lalu. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 5/213 no. 12592)
Nurussunnah Tegal