Cari Blog Ini

Selasa, 09 Desember 2014

Tentang MENAATI SESEORANG DALAM PERKARA DOSA DAN MAKSIAT

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Hanyalah ketaatan itu (diberikan) dalam perkara yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 1840)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang membuat Allah murka karena ingin beroleh ridha manusia, maka Allah akan murka padanya dan Allah menjadikan orang yang ingin ia peroleh ridhanya dengan membuat Allah murka itu akan murka/marah padanya. Dan siapa yang membuat Allah ridha sekalipun manusia murka padanya, maka Allah akan ridha padanya dan Allah menjadikan orang yang memurkainya dalam meraih ridha Allah itu akan ridha pula padanya, sampai-sampai Allah akan menghiasi si hamba dan menghiasi ucapan dan amalannya di mata orang yang semula murka tersebut.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3/132/1/1, lihat Ash-Shahihah no. 2311)

‘Aisyah dan Asma` bintu Abu Bakar radhiallahu anhuma berkisah:
“Ada seorang wanita dari kalangan Anshar menikahkan putrinya. Putri tersebut ditimpa sakit sehingga berguguran rambutnya. Maka sang ibu mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan mengisahkan apa yang menimpa putrinya. Setelahnya ia berkata: ‘Suami putriku tidak sabar dan ia minta segera dipertemukan dengan putriku, apakah aku boleh menyambung rambutnya?’
Mendengar hal itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mencerca wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. Beliau menyatakan:
“Semoga Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5934, 5935, 5941 dan Muslim no. 2122, 2123)
Hadits ‘Aisyah di atas dari jalan Ibrahim bin Nafi‘, ada tambahan keterangan bahwa suami si putri itulah yang menyuruh ibu mertuanya untuk menyambung rambut istrinya, sebagaimana pernyataan sang ibu:
“Suami putriku menyuruhku agar aku menyambung rambut putriku.” (HR. Al-Bukhari no. 5205)
Al-Imam Bukhari rahimahullah memberi judul untuk hadits di atas, Bab Laa Tuthi‘ul Mar`ah Zaujaha fi Ma‘shiyatin (Bab Tidak boleh seorang istri menaati suaminya dalam perbuatan maksiat).
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah berkata: “Dari penerangan sebelum ini diketahui, bahwa disenangi bagi seorang istri untuk menaati suaminya dalam seluruh perkara yang diinginkan suami. Namun dikhususkan dalam hal ketaatan ini, bila perkaranya tidak ada unsur maksiat kepada Allah. Bila suami mengajak istrinya untuk maksiat, maka wajib bagi si istri untuk menolaknya. Kalau ternyata si suami menghukum istrinya karena penolakannya tersebut maka si suami berdosa.” (Fathul Bari, 9/366)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar