Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
(Kaedah Ke 2)
القاعدة الثانية: أنّهم يقولون: ما دعوناهم وتوجّهنا إليهم إلا لطلب القُرْبة والشفاعة، فدليل القُربة قوله -تعالى-: وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
ودليل الشفاعة قوله -تعالى-: وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ
والشفاعة شفاعتان: شفاعة منفيّة وشفاعة مثبَتة: فالشفاعة المنفيّة ما كانت تٌطلب من غير الله فيما لا يقدر عليه إلاّ الله، والدليل: قوله -تعالى-: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمْ الظَّالِمُونَ
والشفاعة المثبَتة هي: التي تُطلب من الله، والشّافع مُكْرَمٌ بالشفاعة، والمشفوع له: من رضيَ اللهُ قوله وعمله بعد الإذن كما قال -تعالى-: مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Kaedah Kedua:
Mereka berkata: “Kami tidak berdo’a kepada mereka (orang-orang shalih yang telah meninggal) dan mengharap kepada mereka kecuali agar kami bisa dekat dengan Allah dan agar mereka bisa memberikan syafa’at kepada kami.”
Dalil (bahwa tujuan mereka) untuk mendekatkan diri ialah firman Allah Ta’ala, “Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3)
Dan dalil (bahwa tujuan mereka) untuk (meminta) syafa’at ialah firman Allah Ta’ala, “Mereka menyembah tuhan-tuhan dari selain Allah yang tidak dapat memberikan musibah dan mendatangkan manfaat kepada mereka. Dan mereka berkata, mereka ini adalah para pemberi syafa’at kami di sini Allah.” (Yunus: 18)
Syafa’at terbagi menjadi dua: Syafa’at Manfiyyah, yaitu syafa’at yang diminta dari selain Allah dalam hal yang tidak dimampui kecuali Allah. Dalilnya ialah firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 256)
Dan Syafa’at Mutsbatah yaitu syafa’at yang diminta dari Allah. Pemberi syafa’at dimuliakan dengan syafa’at tersebut, dan yang diberi syafa’at adalah orang yang diridhai Allah baik ucapan dan perbuatannya setelah mendapat izin (dari Allah). Sebagaimana firman Allah Ta’aa, “Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)
Faedah:
Sesungguhnya kaum musyrikin yang telah dijamin kekal di dalam neraka oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala hanyalah menyekutukan Allah dalam tauhid uluhiyyah bukan tauhid rububiyyah. Mereka tidak pernah menyatakan bahwa tuhan-tuhan mereka bisa menciptakan dan memberi rejeki bersama Allah. Mereka juga tidak pernah meyakini bahwa tuhan-tuhan mereka dapat memberi manfaat atau menolak musibah dan mengatur alam semesta bersama Allah.
Kaum musyrikin menyembah tuhan-tuhan mereka dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Agar tuhan-tuhan tersebut yang merupakan orang shalih dapat memberikan syafa’at bagi mereka. Hal ini sebagaimana yang Allah nyatakan, “Mereka menyembah tuhan-tuhan dari selain Allah yang tidak dapat memberikan musibah dan mendatangkan manfaat kepada mereka. Dan mereka berkata, mereka ini adalah para pemberi syafa’at kami di sini Allah.”( Yunus:18)
Dan maksud pemberi syafa’at di sini ialah, penengah yang akan menyampaikan kebutuhan mereka kepada Allah.
Kaum musyrikin ketika memberikan sesajian berupa sembelihan, atau ketika bernazar bukan dikarenakan mereka meyakini bahwa tuhan-tuhan tersebut dapat menciptakan dan mengatur alam semesta, tapi karena semata-mata tuhan tersebut yang menyampaikan kebutuhan mereka kepada Allah dan memberi syafa’at bagi mereka.
Oleh karena itu ketika anda mencoba berdiskusi dengan Kuburiyyun, mereka pasti akan menjawab dengan jawaban yang persis seperti di atas, “Aku tahu bahwa orang shalih ini tidak dapat memberi manfaat dan mudharat.Akan tetapi dia adalah orang shalih, dan aku hanya ingin agar ia memberikan syafa’at bagiku.”
Syafa’at ada yang benar dan ada yang bathil. Syafa’at yang benar ialah yang terpenuhi dua syarat:
Pertama:
Harus seijin Allah.
Kedua:
Yang diberi syafa’at adalah orang-orang yang bertauhid, maksudnya orang bertauhid yang berbuat maksiat.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi maka syafa’at tersebut adalah batil.
Allah berfirman,
مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya” (QS. Al-Baqarah:255)
وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى
“Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah.”(QS. Al-Anbiyah:28)
Orang-orang kafir dan musyrikin tidak bermanfaat bagi mereka syafa’atnya para pemberi syafa’at. Allah berfirman, “Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya.” (Ghafir: 18)
Mereka hanya mendengar tentang syafa’at tanpa memahami maknanya. Dengan santainya mereka meminta syafa’at dari orang-orang yang telah meninggal tanpa seijin Allah. Parahnya, sebagian orang yang mereka mintai syafa’at adalah musyrik (pelaku kesyirikan, bukan orang shalih).
Syafa’at ada dua:
Pertama:
Syafa’at Manfiyyah (Syafa’at yang ditiadakan), yaitu syafa’at tanpa seijin Allah atau ditujukan kepada orang musyrik. Tidak ada orang yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah kecuali yang diberi izin. Sebagai makhluk termulia sekaligus penutup para Nabi yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika hendak memberi syafa’at kepada manusia di padang mahsyar pada hari kiamat, beliau terlebih dahulu bersujud di hadapan Allah sembari berdo’a dan memuji-Nya. Beliau tidak henti-hentinya bersujud hingga dikatakan kepada beliau, “Angkat kepalamu, bicaralah engkau akan didengar, berilah syafa’at engkau akan diizinkan memberi syafa’at.”
Kedua:
Syafa’at Mutsbatah (Syafa’at yang ditetapkan), yaitu syafa’at setelah izin dari Allah dan diperuntukkan bagi ahli tauhid.
SYARAH AL-QOWA’IDUL ARBA’
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
WARISAN SALAF