Cari Blog Ini

Selasa, 08 September 2015

Tentang MEMBACA SURAT AL-MULK DI MALAM HARI

Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu menyatakan:
مَنْ قَرَأَ {تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ} كُلَّ لَيْلَةٍ مَنَعَهُ اللهُ بِهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَكُنَّا فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُسَمِّيهَا الْمَانِعَةَ
Barangsiapa yang membaca Tabarokalladzi bi yadihil mulku (surat al-Mulk) tiap malam, Allah akan mencegahnya dari adzab kubur. Kami (para Sahabat) di masa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menamakannya (surat) al-Maani’ah (yang mencegah dari adzab kubur). (H.R anNasaai, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

FAEDAH dari Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah:

- Waktu malam adalah sejak Maghrib hingga Subuh.
- Bagaimana jika kita lupa membacanya di waktu malam? Saat teringat keesokannya, bisa kita baca sebelum masuk waktu Dzhuhur.
مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ
Barangsiapa yang tertidur dari kebiasaan dzikir/baca qur’annya, kemudian dia baca antara waktu sholat Subuh dengan sholat Dzhuhur, maka tercatat seakan-akan ia membacanya di waktu malam. (H.R Muslim)

Tentang BERWUDU DI DALAM WC ATAU TOILET

Apa hukum berwudhu di dalam toilet? Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toilet?

Jawab:

Berwudhu di dalam toilet/WC tidak mengapa, tetapi lebih baik berwudhu di luar toilet jika memungkinkan. Hal itu karena disyariatkannya membaca basmalah sebelum berwudhu, sementara berzikir dalam toilet hukumnya dimakruhkan dalam rangka mengagungkan dan memuliakan Allah.

Dalam hal seseorang berwudhu dalam toilet, ada perbedaan pendapat di antara ulama apakah disyariatkan baginya membaca basmalah atau tidak.

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa dalam Majmu’ al-Fatawa (10/32),
“Berzikir dengan kalbu disyariatkan setiap saat dan di mana saja berada, baik di dalam toilet maupun di tempat lainnya. Yang makruh hanyalah berzikir dengan lisan dalam toilet dan semacamnya dalam rangka mengagungkan Allah, kecuali membaca basmalah sebelum berwudhu. Maka dari itu, basmalah tetap dibaca (dengan lisan) jika terpaksa berwudhu dalam toilet, karena hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) menurut jumhur (mayoritas) ulama.”

Adapun asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/130, cet. Muassasah Asam),
“Jika seseorang dalam toilet, al-Imam Ahmad mengatakan, ‘Jika dia bersin, hendaklah memuji Allah dengan kalbunya’, sehingga lahir kesimpulan dari riwayat ini bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan kalbunya.”
Beliau juga berfatwa sama dalam Majmu’ ar-Rasail (11/110) bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan kalbunya.

Yang benar dalam masalah hukum membaca basmalah sebelum wudhu adalah pendapat jumhur, bahwa hukumnya hanya sunnah muakkadah. Berdasarkan hal ini, sepertinya yang rajih (kuat) bagi yang berwudhu di dalam toilet adalah membaca basmalah dengan kalbunya.

Wallahu a’lam.

http://asysyariah.com/berwudhu-di-toilet/

###

Tanya:
Apa hukumnya berwudhu di dalam kamar mandi?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Boleh, tidak ada larangan berwudhu di dalam kamar mandi. Dari luar baca basmallah, baca do'a masuk kamar mandi, di dalam berwudhu tidak mengapa insya Allah. Yang jelas, seorang merasa aman dari percikan-percikan najis.

TIS