Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhary hafizhahullah
Pertanyaan: Apa hukum menginstall suara adzan di handphone untuk mengingatkan suara adzan atau untuk membangunkan dari tidur dan yang semisalnya?
Jawaban: Jangan engkau lakukan! Saya katakan: jangan lakukan hal ini! Adzan adalah ibadah. Terkadang suara adzan muncul dan meninggi, yaitu suara di HP, padahal engkau sedang berada di WC atau kamar kecil atau selainnya. Jika engkau ingin bangun maka jadikanlah sesuatu untuk mengingatkanmu! Kenapa harus dengan suara adzan?! Jelas? Ini merupakan kesalahan, baarakallahu fiikum.
Tidak semua yang berijtihad…
Saya katakan: di sana ada banyak pihak yang kalian ketahui, yaitu para pemilik HP, sampai yang menggunakannya ada yang muslim dan yang selain muslim. Mereka menggunakan program semacam ini dan memasukannya. Di antaranya adalah adzan, dan diantaranya juga adalah Al-Qur’an. Benar kan?! Ada yang mengatakan: “HP ini di dalamnya terdapat mushaf, padanya terdapat mushaf lengkap.” Ini juga tidak sepantasnya untuk dilakukan. Bahkan yang utama dan wajib adalah dengan menghapusnya dari HP. Karena hal itu adalah mushaf, sama saja berada di dalam HP, di sakumu, di wadahmu, di kantongmu, ataupun pada selainnya. Namanya apa?! Namanya mushaf. Engkau bawa keluar masuk ke dalam WC, engkau bawa tidur, engkau letakkan di bawahmu, dan hingga terkadang engkau lupa. Jadi pada tindakan semacam ini terdapat penghinaan terhadap Al-Qur’an. Beberapa ulama di masa ini di antaranya Asy-Syaikh Al-Allamah Rabi’ dan selain beliau berpendapat tidak bolehnya melakukan hal ini, bahkan mereka berpendapat agar menghapusnya dari HP. Dan inilah pendapat yang benar. Jadi wajib untuk memuliakannya. Jika engkau ingin muraja’ah Al-Qur’an, engkau bisa menggunakan mushaf dan bacalah padanya! Kenapa harus di HP?! Termasuk yang tidak boleh adalah adzan juga. Sepantasnya untuk menjaga kemuliaan ibadah yang dituntunkan oleh syari’ah ini sehingga tidak boleh dihinakan. Jika engkau ingin diingatkan waktu shalat maka jadikanlah nada dering yang lain sebelum adzan beberapa menit. Di HP-mu ada beberapa nada dering yang bisa digunakan (selain musik dan suara yang haram lainnya). Benar kan?! Penanya juga mengatakan bagaimana jika digunakan untuk membangunkan dari tidur? Demikian juga hukumnya. Memangnya bagaimana dahulu manusia bangun sebelum adanya HP yang berisi adzan dan muadzinnya?! Bagaimana mereka dahulu bisa bangun?! Laa haula wa laa quwwata illa billah. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
ﺳَﺒْﻌَﺔٌ ﻳُﻈِﻠُّﻬُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻲْ ﻇِﻠِّﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﻻَ ﻇِﻞَّ ﺇِﻟَّﺎ ﻇِﻠُّﻪُ … ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻣُﻌَﻠَّﻖٌ ﻓِﻲْ ﺍﻟﻤَﺴَﺎﺟِﺪِ
"Ada 7 golongan yang Allah akan menaungi mereka di bawah naungan-Nya pada hari ketika nanti tidak ada naungan selain naungan-Nya… (di antaranya adalah) seseorang yang hatinya selalu terikat dengan masjid.” (Lihat: Shahih Al-Bukhary no. 660)
Siapa yang mengetahui tingginya nilai hadits yang agung ini dan meresapinya dengan mendalam, maka dia akan mengetahui makna naungan ini.
Alih bahasa: Abu Almass
Sumber: forumsalafy .net
###
FATWA SYAIKH IBRAHIM AR-RUHAILI
Berkata Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili:
ﻣﻤﺎ ﻳُﺨﺸﻰ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﺗﺨﺎﺫ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻟﻌﺒﺎً ﻭﻟﻬﻮﺍ، ﻣﺎ ﻭﺟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺘﺮﺓ ﺍﻷﺧﻴﺮﺓ ﻭﺍﻧﺘﺸﺮ ﻟﻸﺳﻒ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﻭﺍﻷﻓﺎﺿﻞ ﺑﻞ ﻧﻘﻮﻝ ﺃﻧﻪ ﻟﺮُﺑﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺴﻠﻢ ﺑﻌﺾ ﻃُﻼﺏ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺍﺗﺨﺎﺫ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﻋﻼﻣﺔ ﻋﻠﻰ ﻭﺭﻭﺩ ﺍﻟﻤُﻜﺎﻟﻤﺎﺕ ﻭﻫﻮ ﻣَﻘﻄﻊ ﻟﻮﻗﺖ ﺍﻹﻧﺘﻈﺎﺭ ﻋﻨﺪﻣﺎ ﻳﺘﺼﻞ ﻣُﺘﺼﻞ ﻓﻴﻨﺒﻌﺚ ﻋﻨﺪﻣﺎ ﻳﺘﺼﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺎﺕ ﻣﻦ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ، ﻓﺈﺫﺍ ﻣﺎ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺮﺩ ﺍﻧﻘﻄﻌﺖ ﺍﻵﻳﺎﺕ ﻭﻛﺄﻥ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻳُﺘﺨﺬ ﻟﻠﺘﺴﻠﻴﺔ ﻭﺳﻨﺔ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳُﻬﺰﺉ ﺑﻬﺎ ﻭﻳُﺴﺨﺮ ﺑﻬﺎ، ﻭﻧﺤﻦ ﻻ ﻧﻈﻦ ﺑﻤﻦ ﻳﺘﺨﺬ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﺃﻧﻪ ﻳُﺮﻳﺪ ﺍﻟﺴُﺨﺮﻳﺔ، ﻭﻟﻜﻦ ﻧﻘﻮﻝ ﺃﻥ ﻣﻘﺎﻡ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻳَﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳُﻨﺰﻩ ﻋﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻭﺳُﻨﺔ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳَﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﺗُﻨﺰﻩ ﻭ ﻛﺬﻟﻚ ﺍﻷﺩﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻬﺎ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﻻﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﺗُﺠﻌﻞ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺟﻬﺰﺓ، ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﻳﺘﺨﺬ ﻫﺬﺍ، ﻳﺘﺨﺬﻩ ﻭﻳﻌﺘﻘﺪ ﺃﻧﻪ ﺩﻳﻦ ﻓﺈﻥ ﻫﺬﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑـﺪﻳﻦ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻵﻳﺎﺕ ﺑﺪﻝ ﺍﻟﻨﻐﻤﺎﺕ ﺍﻟﻤﻮﺳﻴﻘﻴﺔ ﻓﺈﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻣﺘﻬﺎﻥ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ - ﻋﺰ ﻭﺟﻞ - ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻧﺘﻮﺳﻂ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﺘﻨﻄُﻊ ﻭﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻔﺴﻮﻕ ﺃﻳﻀﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺍﺗﺨﺬﻭﺍ ﺍﻟﻤﻘﺎﻃﻊ ﺍﻟﻤﻮﺳﻴﻘﻴﺔ ﻭﻳُﺆﺫﻭﻥ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻤُﺴﻠﻤﻴﻦ ﺣﺘﻰ ﻓﻲ ﻣﺴﺎﺟﺪﻫﻢ، ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺠﻬﺎﺯ ﻧﻌﻤﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ( ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ) ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳُﺴﺘﺨﺪﻡ ﺍﻹﺳﺘﺨﺪﺍﻡ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ، ﻫﻨﺎﻙ ﺃﺟﺮﺍﺱ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻮﺳﻴﻘﻰ ﺗُﺠﻌﻞ ﻋﻼﻣﺔ ﻋﻠﻰ ﻭﺭﻭﺩ ﺍﻟﻤُﻜﺎﻟﻤﺔ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤُﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﺣﺘﻰ ﺃﺻﺒﺢ ﺍﻟﻨﺎﺱ، ﻳﻌﻨﻲ ﺗﺮﻯ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﻟﻌﺠﺐ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺃﺣﻴﺎﻧﺎ ﺃﺻﺒﺤﺖ ﺣﻴﻮﺍﻧﺎﺕ ﺃﺣﻴﺎﻧﺎ ﺃﻃﻔﺎﻝ ﻳﺒﻜﻮﻥ ﺃﻭ ﻳﻀﺤﻜﻮﻥ ﻳﻌﻨﻲ ﺃُﻣﻮﺭ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻣُﻀﺤﻜﺔ ﻣُﺒﻜﻴﺔ، ﻳﻌﻨﻲ ﺗﺼﺪُﺭ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﻣﻦ ﻳُﻈﻦ ﺑﻬﻢ ﺍﻟﻔﻀﻞ ﻓﻀﻼً ﻋﻦ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ، ﻓﺪﻳﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳُﻨﺰﻩ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻳُﻨﺰﻩ ﺍﻟﺴُﻨﺔ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﺗُﻨﺰﻩ ﺍﻟﺪُﻋﺎﺀ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﺴﻤﻌُﻪ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳُﻨﺰﻩ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﻟﻮُﺭﻭﺩ ﺍﻟﻤُﻜﺎﻟﻤﺎﺕ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﺩ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺠﻬﺎﺯ..، ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﺸﻴﺦ -ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
"Termasuk yang dikhawatirkan menjadikan agama sebagai permainan dan perbuatan sia-sia, apa yang muncul belakangan ini dan menyebar –sangat disayangkan sekali– di antara banyak dari orang-orang yang mulia dan memiliki keutamaan, bahkan kami katakan: tidak terlepas pula sebagian penuntut ilmu, yang menjadikan al-qur’an di telepon-telepon selular mereka sebagai tanda masuknya deringan telepon (ringtone) yaitu potongan (ringtone) untuk menunggu panggilan tatkala ada yang menghubunginya. Sehingga tatkala tersambung, ayat-ayat dari kitabullah inipun muncul. Tatkala dia ingin menjawabnya, ayat-ayat tersebut terputus, sehingga seakan-akan kitab Allah dijadikan sebagai hiburan semata, dan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diejek dan dihinakan. Kami tidak berprasangka bahwa orang yang menjadikan hal ini dari mereka yang memiliki kebaikan bahwa dia ingin mengejek. Namun kami katakan: Sesungguhnya kedudukan kitab Allah sepantasnya dibersihkan dari hal-hal seperti ini, demikian pula sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sepantasnya dibersihkan, demikian pula do’a-do’a yang diucapkan oleh para imam, tidak boleh digunakan untuk alat seperti ini. Jika orang yang menggunakanya itu meyakini bahwa itu agama, maka ini termasuk bid’ah, dan jika dia mengetahui bahwa hal itu tidak termasuk agama, namun dia hanya mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut sebagai pengganti ringtone yang bermusik, maka ini termasuk merendahkan kitab Allah Azza Wajalla. Maka sepantasnya kita bersikap pertengahan antara mereka yang berlebihan dan melampaui batas, dengan orang-orang yang fasik yang menggunakan potongan-potongan ringtone musik, dan mengganggu kaum muslimin hingga di masjid-masjid mereka. Alat (HP) ini merupakan nikmat dari Allah Azza Wajalla, sepantasnya digunakan dengan cara yang benar. Ada banyak ringtone yang tidak ada unsur musiknya yang bisa digunakan sebagai tanda masuknya panggilan. Adapun sikap berlebihan dalam perkara ini, sehingga kalian melihat di antara manusia penuh keanehan dalam hal ini, terkadang muncul suara-suara hewan, terkadang anak-anak menangis atau tertawa, demi Allah ini perkara-perkara yang membuat tertawa, menangis, yang muncul dari orang-orang yang kami menyangka mereka memiliki keutamaan, terlebih lagi orang awam. Agama Allah sepantasnya disucikan, kitab Allah sepantasnya disucikan, sunnah sepantasnya disucikan pula, demikian pula do’a, demikian pula ini yang engkau dengarkan sepantasnya dibersihkan dari menjadikannya sebagai alat untuk datangnya panggilan atau menjawabnya melalui alat (HP) ini.
FATWA SYAIKH SALEH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH
ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ: ﻣﺎ ﺭﺃﻳﻜﻢ ﻓﻴﻤﻦ ﻳﻀﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺑﺪﻻً ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺳﻴﻘﻰ ﺃﺫﺍﻥ ﺃﻭ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ؟ ﺃﺟﺎﺏ ﺍﻟﺸﻴﺦ: ( ( ﻫﺬﺍ ﺍﻣﺘﻬﺎﻥ ﻟﻸﺫﺍﻥ ﻭﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﻟﻠﻘﺮﺁﻥ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ ﻓﻼ ﻳُﺘﺨﺬ ﻷﺟﻞ ﺍﻟﺘﻨﺒﻴﻪ. ﻣﺎ ﻳُﺘﺨﺬ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻷﺟﻞ ﺍﻟﺘﻨﺒﻴﻪ ﻭﻳﻘﺎﻝ ﻫﺬﺍ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺳﻴﻘﻰ، ﻃﻴﺐ ﺍﻟﻤﻮﺳﻴﻘﻰ ﺃﻧﺖ ﻣﻠﺰﻡ ﺑﻬﺎ؟ ! ﺃﺗﺮﻙ ﺍﻟﻤﻮﺳﻴﻘﻰ. ﺿﻊ ﺷﻲﺀ ﻣﻨﺒﻪ ﻻ ﻓﻴﻪ ﻣﻮﺳﻴﻘﻰ ﻭﻻ ﻓﻴﻪ ﻗﺮﺁﻥ. ﻣﻨﺒﻪ ﻓﻘﻂ. ﻧﻌﻢ.) ) ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ
Beliau ditanya: Apa pendapatmu tentang orang yang menjadikan handphone-nya sebagai pengganti musik dengan adzan atau bacaan al-qur’an al-karim?
Beliau menjawab, “Ini termasuk merendahkan azan, zikir, dan al-qur’an al-karim, maka tidak boleh dijadikan sebagai alarm (ringtone). Al-qur’an tidak boleh digunakan sebagai alarm, lalu dikatakan: ini lebih baik dari musik. Apakah anda diharuskan melakukannya? Tinggalkan musik, gunakan alarm yang tidak ada musik padanya dan tidak pula al-qur’an, sekedar pemberi peringatan. Iya.”
Diterjemahkan oleh:
Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Sumber: salafybpp .com
###
Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله
Pertanyaan:
هل يجوز استخدام أدوات تنبيه في الهواتف لدخول وقت الصلاة كالأذان المسجل في الهواتف؟
Bolehkah menggunakan nada dering dengan suara adzan pada ponsel untuk mengingatkan waktu shalat?
Jawaban:
أكان الأذان كاملًا فأرى أنّه من العبث، وليس من احترام ذكر الله. نعم
Jika adzannya lengkap, maka aku berpendapat ini termasuk perbuatan sia-sia dan justru tindakan yang tidak menghormati dzikrullah. Naam.
أما إذا كان شيء ينبه للصلاة بتكبيرة. نعم
Adapun jika hanya sebatas suara takbir untuk mengingatkan waktu shalat maka naam (tidak mengapa).
والحمد لله ما يحتاج الآن مآذن المسلمين، يعني كانت المدينة الواحدة ليس فيها إلا مؤذن واحد، والآن كل حي فيه عدد من المؤذنين، بل بعض الشوارع الكبيرة فيها عدد من المؤذنين فلا يحتاج إلى هذا ولله الحمد
Dan Alhamdulillah pada saat sekarang ini tidak butuh lagi yang seperti itu, dikarenakan banyak muadzdzin dari tengah kaum muslimin. Yaitu tidak ada satu kotapun melainkan ada muadzdzinnya. Bahkan sekarang setiap desa ada banyak muadzdzin. Dan bahkan sebagian jalan-jalan besar ada juga muadzdzinnya. Maka tidak butuh lagi yang seperti itu, Alhamdulillah.
كذلك التلفاز والإذاعة ولله الحمد الآذان فيها يرفع كل وقت. نعم
Demikian juga televisi dan radio -Alhamdulillah- dikumandangkan adzan setiap waktu shalat. Naam.
Sumber:
ar .alnahj .net/fatwa/46
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Forum Salafy Indonesia