Asy Syaikh Ahmed bin Yahya An Najmi ditanya pertanyaan berikut:
Penanya:
Wahai Syaikh, apa hukumnya umat Islam di Amerika mengambil bagian dalam pemungutan suara dan pemilihan, jika mereka merasa bahwa ini barangkali akan menguntungkan Islam dan kaum Muslimin?
Syaikh:
Sistem pemilu merupakan bid’ah dan tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk berpartisipasi di dalamnya bersama orang-orang kafir.
Penanya:
Alasan untuk partisipasi mereka adalah bahwa jika mereka mendukung dan memilih salah satu kandidat dalam posisi tertentu, bahkan jika orang ini adalah kafir, orang ini pada gilirannya akan memberikan tanah bagi umat Muslim untuk membangun sekolah dan masjid.
Syaikh:
Wahai saudaraku, apakah dibolehkan bagi umat Islam untuk masuk ke dalam bid’ah dan bergabung dan bekerja sama dengan orang-orang kafir untuk memperoleh sesuatu yang belum mungkin terjadi! Ini tidak benar menurut saya.
SalafiTalk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar