Cari Blog Ini

Minggu, 22 Februari 2015

Tentang TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH

FATWA SAMAHATUSY SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDILLAH BIN BAZ رحمه الله

TANYA:
Apa hukum transplantasi dari organ orang yang dinyatakan mati koma?

JAWAB:
Seorang Muslim itu terhormat ketika hidup maupun matinya. Kewajiban bagi kita adalah tidak menyakitinya atau membuat cacat jasadnya, seperti dengan mematahkan dan memotong tulangnya. Telah datang dalam sebuah hadits:
Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya ketika ia hidup.
Hadits ini dijadikan dalil tentang tidak bolehnya mengambil salah satu organ tubuh mayat untuk kepentingan orang hidup (seperti mengambil jantung, ginjal, dan selainnya) karena hal tersebut lebih besar dari sekedar mematahkan tulang.
Telah terjadi khilaf/perselisihan di kalangan para ulama tentang boleh tidaknya transplantasi organ. Sebagian mereka mengatakan bahwa dalam hal ini terdapat kemaslahatan (manfaat) bagi orang hidup karena banyaknya kasus penyakit gagal ginjal. Pendapat ini tentunya perlu ditinjau.
Menurutku yang lebih benar adalah tidak boleh berdasarkan hadis yang telah disebutkan. Dan karena dalam hal itu terdapat sikap bermain main dengan organ tubuh mayat dan meremehkannya. Ahli waris saja tidak mewarisi tubuhnya, mereka hanya mewarisi hartanya saja. Allahlah yang memberi taufiq.

TANYA:
Bolehkah mematahkan tulang orang kafir yang telah mati?

JAWAB:
Terdapat perincian di dalamnya. Jika ia kafir dzimmy, muahad, atau musta`man maka tidak boleh.
Tapi jika ia kafir harby (orang kafir yang memerangi kaum muslimin) maka tidak mengapa.
Berdasarkan hal ini maka boleh melakukan transplantasi organ dari jenazah kafir harby.
Sedangkan muahad, dzimmy, dan musta`man tidak boleh. Karena jasad mereka terhormat.

Sumber:
Al-Fatawa al-Mutaalliqah bith-Thibbi Wa Ahkamil-Mardho karya Asy-Syaikh Allamah Doktor Shalih bin Fauzan al-Fauzan حفظه الله

Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Abdillah Alwatesi حفظه الله

WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | alfawaaid .net

###

Asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah

Barakallah fikum wahai syaikh kami, pertanyaan ke enam, penanya berkata:
Ada seorang wanita menikah memiliki masalah dengan rahimnya, yaitu rahimnya kecil sehingga para dokter melarangnya untuk hamil karena menghawatirkan madhorot atasnya. Para dokter menetapkan untuknya operasi perluasan rahim, dan ada cara lain yaitu cangkok rahim. Apa hukum syari dalam dua permasalahan tersebut?

JAWAB:
Adapun memperluas rahim, maka hal ini TIDAK MENGAPA menurut pandangan saya -insya Allah taala-karena wanita tersebut ingin punya anak, dan upaya untuk mendapatkan anak adalah dengan menikah yang sah. Maka menikah tersebut disyariatkan kepadanya, demikian pula perkara yang berkaitan dengannya, misalnya: MEMPERLUAS RAHIM. Adapun pengobatan yang lain, apakah dengan mencangkok rahim, yaitu mencangkok rahim milik wanita lain maka saya TIDAK BERPENDAPAT bolehnya hal itu. Karena wanita yang memberikan rahimnya, dia tidak memiliki rahim tersebut sehingga bisa memberikannya kepada orang lain. Wallahu alam.

Sumber:
ar .miraath .net/fatwah/11060

Keterangan dari penerjemah:
MENCANGKOK RAHIM (adalah) transplantasi rahim terhadap seorang wanita dari rahim wanita lain, yang rahimnya dioperasi dan direlakan atau dijual untuk wanita lain.

Majmuah Manhajul Anbiya

###

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan:
ما حكم التبرع بالأعضاء ؟
Apa hukum mendonorkan anggota tubuh?

Jawaban:
ليست الأعضاء ملكًا لصاحبه هي لله-سبحانه وتعالى- ومن شروط التبرع أن يكون المتبرع مالكًا لما يتبرع به، وهذا الشرط وغيره من الشروط منتفية
Anggota tubuh bukanlah milik orang tersebut, akan tetapi milik Allah.
Dan di antara syarat seorang boleh memberikan sesuatu, yaitu ketika sesuatu itu merupakan kepemilikannya, dan syarat ini dan beberapa syarat yang lain tidak terpenuhi.
فالتحقيق: عندنا وعند غيرنا من سابقينا في العلم أنه لا يصح التبرع بالأعضاء، كما قلت لأنه لا يملكها. نعم
Maka kesimpulannya menurut kami dan menurut para ulama yang telah mendahului kami dari sisi keilmuan
bahwasanya mendonorkan anggota tubuh tidak boleh, sebagaimana aku katakan karena anggota tubuh itu bukan miliknya. Naam.

Sumber:
ar .alnahj .net/fatwa/19

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tentang WANITA BERHIAS DAN MEMAKAI WEWANGIAN KETIKA KELUAR RUMAH

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله

PERTANYAAN:
أحسن الله إليكم هذه الأخت تسأل عن التزين و التطيب بالنسبة للمرأة في المناسبات الخاصة بالنساء فقط
Semoga Allah memberi kebaikan kepada Anda. Berikut ini saudari penanya yang menanyakan tentang berhias dan memakai wewangian yang dinisbahkan untuk seorang wanita pada saat-saat khusus hanya bersama para wanita saja?

JAWABAN:
لا تتزين عند الخروج من بيتها لا تتزين ولا تتطيب حتى للمسجد ما تتزين و لا تتطيب إذا خرجت إلى المسجد فكيف إذا خرجت إلى غيره فتخرج متسترة متجنبة للطيب متجنبة للتبرج هذه الواجب على المسلمة
Tidak boleh seorang wanita berhias ketika keluar dari rumahnya, tidak boleh berhias tidak pula memakai wewangian bahkan untuk ke masjid.
Tidak boleh berhias dan tidak pula memakai wewangian apabila keluar menuju masjid lantas bagaimana hal itu diperbolehkan apabila keluar ke tempat selainnya. Sehingga seorang wanita keluar dalam keadaan tertutup (behijab) dan tidak memakai wewangian serta tidak bertabarruj (berhias).
HAL INI ADALAH KEWAJIBAN ATAS SEORANG WANITA MUSLIMAH.

Sumber:
alfawzan .af .org .sa/node/15435

Alih Bahasa: Syabab Forum Berbagi Faidah

WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | alfawaaid .net

###

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’

Soal:
Dalam hadits yang mulia disebutkan adanya larangan bagi wanita memakai minyak wangi dan wewangian yang semerbak lainnya ketika keluar rumah, terkhusus saat pergi ke masjid. Apakah diperkenankan bagi wanita memakai wewangian untuk mengurangi bau tidak sedap pada badannya yang tidak bisa dihilangkan oleh sabun?

Jawab:
Hukum asalnya, wanita tidak boleh memakai minyak wangi karena akan menebarkan aroma yang semerbak saat ia keluar rumahnya, sama saja baik ia keluar menuju masjid maupun lainnya. Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيْ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian keluar (dari rumahnya), lalu melewati orang-orang (lelaki) agar mereka bisa mencium wanginya maka wanita tersebut adalah pezina. Dan setiap mata (yang melihat) itu adalah mata yang berzina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari hadits Abu Musa)
Setahu kami, tidak ada bau pada badan yang tidak bisa dihilangkan oleh sabun sehingga si wanita masih butuh memakai minyak wangi (untuk menghilangkan bau badannya). Di samping itu, wanita tidak dituntut untuk shalat di masjid (sehingga ia harus keluar rumah), bahkan shalatnya di rumahnya lebih baik baginya daripada shalat di masjid. (Fatwa no. 2036, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/124—125. Ketua: Abdul Aziz ibn Abdillah ibn Baz. Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah ibn Qu’ud)

Sumber: Asy Syariah Edisi 077

Tentang UCAPAN "ALMARHUM" DAN "TELAH BERPULANG KE RAHMATULLAH"

Fadhilatusy Syaikh Utsaimin rahimahullah

Fadhilatusy Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya:
عن قول فلان المرحوم و تغمده الله برحمته و انتقل إلى رحمه الله
Tentang hukum perkataan fulan almarhum atau semoga limpahan rahmat Allah tercurah padanya, atau perkataan telah berpulang ke rahmatullah?

Maka beliau menjawab:
قول فلان المرحوم أو تغمده الله برحمته لا بأس بها لأن قولهم المرحوم من باب التفاؤل والرجاء وليس من باب الخبر وإذا كان من باب التفاؤل والرجاء فلا بأس به
Untuk perkataan fulan almarhum atau ucapan semoga limpahan rahmat Allah tercurah padanya TIDAKLAH MENGAPA DIUCAPKAN.
Perkataan almarhum termasuk kalimat pengharapan, bukan termasuk kalimat berita yang memastikan. Sehingga jika maksudnya sebagai harapan, maka tidaklah mengapa.
وأما انتقل إلى رحمه الله فهو كذلك فيما يظهر لي إنه من باب التفاؤل وليس من باب الخبر لأن مثل من أمور الغيب ولا يمكن الجزم به وكذلك لا يقال انتقل إلى الرفيق الأعلى
Adapun kalimat telah berpulang ke rahmat Allah, yang nampak bagi saya adalah ucapan itu termasuk pengharapan, BUKAN bermaksud pemastian.
Sungguh ini semua termasuk perkara ghaib sehingga TIDAK BOLEH MEMASTIKANNYA dengan kalimat tersebut.
Dan juga kalimat ia telah berpulang ke rafiqil ala (ke surga), maka TIDAK DIBOLEHKAN (jika maksudnya untuk memastikan).

Sumber:
ibnothaimeen .com/all/books/article_16992 .shtml

Alih Bahasa: Abu Mas'ud Surabaya حفظه الله [FBF-7]

WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | alfawaaid .net