Cari Blog Ini

Minggu, 22 Februari 2015

Tentang WANITA BERHIAS DAN MEMAKAI WEWANGIAN KETIKA KELUAR RUMAH

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله

PERTANYAAN:
أحسن الله إليكم هذه الأخت تسأل عن التزين و التطيب بالنسبة للمرأة في المناسبات الخاصة بالنساء فقط
Semoga Allah memberi kebaikan kepada Anda. Berikut ini saudari penanya yang menanyakan tentang berhias dan memakai wewangian yang dinisbahkan untuk seorang wanita pada saat-saat khusus hanya bersama para wanita saja?

JAWABAN:
لا تتزين عند الخروج من بيتها لا تتزين ولا تتطيب حتى للمسجد ما تتزين و لا تتطيب إذا خرجت إلى المسجد فكيف إذا خرجت إلى غيره فتخرج متسترة متجنبة للطيب متجنبة للتبرج هذه الواجب على المسلمة
Tidak boleh seorang wanita berhias ketika keluar dari rumahnya, tidak boleh berhias tidak pula memakai wewangian bahkan untuk ke masjid.
Tidak boleh berhias dan tidak pula memakai wewangian apabila keluar menuju masjid lantas bagaimana hal itu diperbolehkan apabila keluar ke tempat selainnya. Sehingga seorang wanita keluar dalam keadaan tertutup (behijab) dan tidak memakai wewangian serta tidak bertabarruj (berhias).
HAL INI ADALAH KEWAJIBAN ATAS SEORANG WANITA MUSLIMAH.

Sumber:
alfawzan .af .org .sa/node/15435

Alih Bahasa: Syabab Forum Berbagi Faidah

WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | alfawaaid .net

###

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’

Soal:
Dalam hadits yang mulia disebutkan adanya larangan bagi wanita memakai minyak wangi dan wewangian yang semerbak lainnya ketika keluar rumah, terkhusus saat pergi ke masjid. Apakah diperkenankan bagi wanita memakai wewangian untuk mengurangi bau tidak sedap pada badannya yang tidak bisa dihilangkan oleh sabun?

Jawab:
Hukum asalnya, wanita tidak boleh memakai minyak wangi karena akan menebarkan aroma yang semerbak saat ia keluar rumahnya, sama saja baik ia keluar menuju masjid maupun lainnya. Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيْ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian keluar (dari rumahnya), lalu melewati orang-orang (lelaki) agar mereka bisa mencium wanginya maka wanita tersebut adalah pezina. Dan setiap mata (yang melihat) itu adalah mata yang berzina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari hadits Abu Musa)
Setahu kami, tidak ada bau pada badan yang tidak bisa dihilangkan oleh sabun sehingga si wanita masih butuh memakai minyak wangi (untuk menghilangkan bau badannya). Di samping itu, wanita tidak dituntut untuk shalat di masjid (sehingga ia harus keluar rumah), bahkan shalatnya di rumahnya lebih baik baginya daripada shalat di masjid. (Fatwa no. 2036, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/124—125. Ketua: Abdul Aziz ibn Abdillah ibn Baz. Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah ibn Qu’ud)

Sumber: Asy Syariah Edisi 077

Tidak ada komentar:

Posting Komentar