Cari Blog Ini

Minggu, 22 Februari 2015

Tentang TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH

FATWA SAMAHATUSY SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDILLAH BIN BAZ رحمه الله

TANYA:
Apa hukum transplantasi dari organ orang yang dinyatakan mati koma?

JAWAB:
Seorang Muslim itu terhormat ketika hidup maupun matinya. Kewajiban bagi kita adalah tidak menyakitinya atau membuat cacat jasadnya, seperti dengan mematahkan dan memotong tulangnya. Telah datang dalam sebuah hadits:
Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya ketika ia hidup.
Hadits ini dijadikan dalil tentang tidak bolehnya mengambil salah satu organ tubuh mayat untuk kepentingan orang hidup (seperti mengambil jantung, ginjal, dan selainnya) karena hal tersebut lebih besar dari sekedar mematahkan tulang.
Telah terjadi khilaf/perselisihan di kalangan para ulama tentang boleh tidaknya transplantasi organ. Sebagian mereka mengatakan bahwa dalam hal ini terdapat kemaslahatan (manfaat) bagi orang hidup karena banyaknya kasus penyakit gagal ginjal. Pendapat ini tentunya perlu ditinjau.
Menurutku yang lebih benar adalah tidak boleh berdasarkan hadis yang telah disebutkan. Dan karena dalam hal itu terdapat sikap bermain main dengan organ tubuh mayat dan meremehkannya. Ahli waris saja tidak mewarisi tubuhnya, mereka hanya mewarisi hartanya saja. Allahlah yang memberi taufiq.

TANYA:
Bolehkah mematahkan tulang orang kafir yang telah mati?

JAWAB:
Terdapat perincian di dalamnya. Jika ia kafir dzimmy, muahad, atau musta`man maka tidak boleh.
Tapi jika ia kafir harby (orang kafir yang memerangi kaum muslimin) maka tidak mengapa.
Berdasarkan hal ini maka boleh melakukan transplantasi organ dari jenazah kafir harby.
Sedangkan muahad, dzimmy, dan musta`man tidak boleh. Karena jasad mereka terhormat.

Sumber:
Al-Fatawa al-Mutaalliqah bith-Thibbi Wa Ahkamil-Mardho karya Asy-Syaikh Allamah Doktor Shalih bin Fauzan al-Fauzan حفظه الله

Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Abdillah Alwatesi حفظه الله

WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | alfawaaid .net

###

Asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah

Barakallah fikum wahai syaikh kami, pertanyaan ke enam, penanya berkata:
Ada seorang wanita menikah memiliki masalah dengan rahimnya, yaitu rahimnya kecil sehingga para dokter melarangnya untuk hamil karena menghawatirkan madhorot atasnya. Para dokter menetapkan untuknya operasi perluasan rahim, dan ada cara lain yaitu cangkok rahim. Apa hukum syari dalam dua permasalahan tersebut?

JAWAB:
Adapun memperluas rahim, maka hal ini TIDAK MENGAPA menurut pandangan saya -insya Allah taala-karena wanita tersebut ingin punya anak, dan upaya untuk mendapatkan anak adalah dengan menikah yang sah. Maka menikah tersebut disyariatkan kepadanya, demikian pula perkara yang berkaitan dengannya, misalnya: MEMPERLUAS RAHIM. Adapun pengobatan yang lain, apakah dengan mencangkok rahim, yaitu mencangkok rahim milik wanita lain maka saya TIDAK BERPENDAPAT bolehnya hal itu. Karena wanita yang memberikan rahimnya, dia tidak memiliki rahim tersebut sehingga bisa memberikannya kepada orang lain. Wallahu alam.

Sumber:
ar .miraath .net/fatwah/11060

Keterangan dari penerjemah:
MENCANGKOK RAHIM (adalah) transplantasi rahim terhadap seorang wanita dari rahim wanita lain, yang rahimnya dioperasi dan direlakan atau dijual untuk wanita lain.

Majmuah Manhajul Anbiya

###

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan:
ما حكم التبرع بالأعضاء ؟
Apa hukum mendonorkan anggota tubuh?

Jawaban:
ليست الأعضاء ملكًا لصاحبه هي لله-سبحانه وتعالى- ومن شروط التبرع أن يكون المتبرع مالكًا لما يتبرع به، وهذا الشرط وغيره من الشروط منتفية
Anggota tubuh bukanlah milik orang tersebut, akan tetapi milik Allah.
Dan di antara syarat seorang boleh memberikan sesuatu, yaitu ketika sesuatu itu merupakan kepemilikannya, dan syarat ini dan beberapa syarat yang lain tidak terpenuhi.
فالتحقيق: عندنا وعند غيرنا من سابقينا في العلم أنه لا يصح التبرع بالأعضاء، كما قلت لأنه لا يملكها. نعم
Maka kesimpulannya menurut kami dan menurut para ulama yang telah mendahului kami dari sisi keilmuan
bahwasanya mendonorkan anggota tubuh tidak boleh, sebagaimana aku katakan karena anggota tubuh itu bukan miliknya. Naam.

Sumber:
ar .alnahj .net/fatwa/19

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar