Cari Blog Ini

Senin, 23 Februari 2015

Tentang BERDOA SETELAH SALAT

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan: 
Telah disebutkan kepada kami dari sebagian ikhwah kaum muslimin, bahwa Anda telah berfatwa tentang tidak bolehnya berdoa setelah shalat fardhu. Hanya saja yang diperbolehkan berdoa setelah shalat sunnah. Jika apa yang mereka katakan ini benar, maka kami mengharapkan Anda memberikan penjelasan tentang masalah ini.
Dengan menyebutkan dalil-dalilnya, sehingga kami di atas ilmu dalam beragama dan petunjuk Nabi kita?

Jawaban:
Tidak dihafal dari Nabi shalallahu alaihi wassalam dan tidak pula dari para Shahabatnya radhiyallahu anhum -selama yang kami ketahui- bahwa mereka dahulu mengangkat tangan mereka tatkala berdoa setelah shalat fardhu.
Maka atas dasar ini, diketahui bahwa perkara ini BIDAH.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wassalam :
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Barangsiapa yang mengamalkan sebuah amalan yang tidak ada contoh dari kami, maka amalan tersebut tertolak.
Dikeluarkan oleh al Imam Muslim dalam shahihnya (no. 3243).
Dan sabda Beliau shalallahu alaihi wassalam :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Barangsiapa yang mengadakan suatu perkara yang baru (dalam agama), yang tidak ada contoh dari kami. Maka amalan tersebut tertolak.
Telah disepakati atas keshahihannya. HR. Muslim (no. 3242).
Adapun berdoa tanpa disertai mengangkat tangan dan tidak pula dilakukan secara berjamaah MAKA TIDAK MENGAPA.
Dikarenakan telah tetap dari Nabi shalallahu alaihi wassalam, dari apa yang menunjukkan bahwa Beliau shalallahu alaihi wassalam berdoa sebelum salam dan setelahnya.
Demikian pula pada doa SETELAH SHALAT SUNNAH, dikarenakan tidak adanya dalil yang melarangnya. WALAUPUN DENGAN MENGANGKAT TANGAN, dikarenakan mengangkat tangan dalam doa termasuk sebab dari terkabulnya doa, akan tetapi dengan tidak dilakukan secara terus menerus bahkan sesekali saja.
Dikarenakan tidak dihafal dari Nabi shalallahu alaihi wassalam bahwa Beliau berdoa dengan mengangkat tangannya setiap selesai shalat sunnah.
Dan setiap kebaikan dengan meneladani Beliau shalallahu alaihi wassalam, serta berjalan di atas manhaj beliau.
Ini berdasarkan firman Allah subanahu wa taala :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik. (al Ahzab : 21)

(Kitabud Dawah (2/109) Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawiah juz 11)

Sumber:
binbaz .org .sa/mat/936

Alih bahasa: Ibrahim Abu Kaysa

forumsalafy .net

###

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan:
Apa hukum berdoa bagi imam setelah selesai shalat dengan mengeraskan suara, dan hukum mengamini doanya bagi orang-orang yang shalat?

Jawaban:
Doa imam setelah selesai shalat dengan mengeraskan suara dan para makmum yang mengamininya, termasuk perbuatan bid'ah yang munkar. Karena Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, para khulafa rasyidin, para imam kaum muslimin, dan para peneliti Islam dari kalangan yang mengikuti mereka, tidak pernah melakukannya dan tidak melihatnya sebagai sebuah perkara yang disyariatkan. Dan yang disyariatkan adalah mengeraskan bacaan dzikir yang syar'i, masing-masing secara bersendirian. Sebagaimana hal tersebut diamalakan pada jaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Adalah mengeraskan suara ketika berdzikir setelah orang-orang selesai shalat wajib diamalkan pada jaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."

Sumber artikel:
Majmu' Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 13/273-274

Alih bahasa:
Ust. Abdulaziz Taufiq al-Bantuly حفظه الله

TIS

###

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan:
بارك الله فيكم، يقول السائل ماحكم رفع اليدين بالدعاء بين الأذان والإقامه؟
Semoga Allah memberkahi Anda, wahai Syaikh kami.
Ada yang bertanya, bagaimana hukum mengangkat tangan ketika berdoa antara adzan dan iqamah?

Jawaban:
بناء على عمومات السنة، أرى أنه لا مانع من ذلك إن شاء الله تعالى ولكن، أنبه إلى شيء، وهو أنه بعد الفريضة لا ترفع اليدان، وبعد النافلة أو بين الأذان و الإقامة فلا بأس بهذا إن شاء الله تعالى لعمومات السنة في هذا الباب، والله أعلم
Atas dasar keumuman sunnah, maka aku berpendapat ini tidak mengapa, insya Allah.
Akan tetapi, saya ingatkan tentang satu perkara, yaitu bahwasanya selesai shalat fardhu tidak disyariatkan berdoa mengangkat tangan.
Adapun ketika selesai shalat sunnah atau doa antara azan dan iqamah, maka ini tidak mengapa mengangkat tangan berdasarkan keumuman sunnah pada bab ini.
Wallahu alam.

Sumber:
ar .miraath .net/fatwah/2420

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar