Cari Blog Ini

Minggu, 07 Juni 2015

Tentang MELIHAT KEMUNGKARAN KETIKA MENGHADIRI JENAZAH DAN KETIKA MENDATANGI WALIMAH PERNIKAHAN

Di dalam Kitab Ilamul Muwaqqiin 4/267 disebutkan:
نص الإمام أحمد على أن الرجل إذا شهد الجنازة، فرأى فيها منكرا لا يقدر على إزالته أنه لا يرجع، ونص على أنه إذا دُعي إلى وليمة عُرس، فرأى فيها منكرا لا يقدر على إزالته أنه يرجع
Imam Ahmad رحمه الله mengatakan: Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.
Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.
وقد سأل ابن القيم شيخه ابن تيمية عن الفرق بينهما، فاستنتج فرقا لطيفا فقال: لأن الحق في الجنازة للميت؛ فلا يترك حقه لما فعله الحي من المنكر، والحق في الوليمة لصاحب البيت، فإذا أتى فيها بالمنكر فقد أسقط حقه من الإجابة
Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.
Maka Ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:
Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang Mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.
Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tentang BATALNYA PUASA KARENA MENGGUNAKAN PASTA GIGI, OBAT KUMUR, OBAT TETES MATA, OBAT TETES HIDUNG, OBAT TETES TELINGA, OBAT SEMPROT HIDUNG, ATAU OBAT SEMPROT MULUT

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟
Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa?
Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya, apa yang harus dilakukan?

Jawaban:
تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبة شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه. وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب؛ لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب، أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي صلى الله عليه وسلم: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفيق
Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongannya. Apabila ada sesuatu yang tertelan tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya.
Demikian juga dengan tetes mata dan telinga. Keduanya tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ulama. Namun bila ia mendapati rasa tetesan-tetesan tersebut ada di kerongkongannya, maka mengqadha itu lebih hati-hati tetapi tidak wajib. Karena telinga dan mata bukanlah saluran untuk makanan dan minuman.
Adapun tetesan ke dalam hidung maka tidak boleh, karena hidung merupakan saluran (menuju kerongkongan). Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa salam bersabda:
وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما
Berdalam-dalamlah ketika beristinsyak kecuali bila engkau sedang berpuasa. (HR. at-Tirmidzi di kitab ash-Shaum bab ma jaa fii karahiyati mubaalaghatil istinsyak lish-shaim no. 788 dan Abu Dawud di kitab ath-Thaharah bab fil istinsyak no. 142)
Sehingga wajib qadha bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut dan apa yang semakna dengannya berdasarkan hadits ini, bila ia mendapati rasanya telah masuk di dalam kerongkongannya.
Allah sajalah pemberi taufik.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/498

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz kepada saudara yang dimuliakan ي.ع.ع Semoga Allah memberinya taufik. Amin.
Salamun alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Amma badu:
فقد وصلني كتابك المؤرخ 23/1/1419هـ وصلك الله بهداه، وما تضمنه من الأسئلة كان معلوماً
Telah sampai kepada saya sebuah tulisanmu, tertanggal 23/1/1419 -semoga Allah memberimu hidayah-Nya- serta apa  yang terkandung di dalamnya dari berbagai pertanyaan yang telah diketahui. *)
فالسؤال الأول عن استعمال البخاخ في الأنف في الصوم عند الضرورة
Pertanyaan pertama tentang penggunaan alat semprot ke dalam hidung ketika berpuasa karena darurat.
والجواب لا بأس عند الضرورة، فإن أمكن تأجيله إلى الليل فهو أحوط
Maka jawabnya:
Tidak mengapa ketika dalam keadaan darurat. Namun bila memungkinkan ditunda sampai malam maka itu lebih hati-hati.
والثاني عن القطرة في العينين حال الصيام. لا حرج فيها، ولكن تأخيرها إلى الليل أحوط وأفضل
Pertanyaan kedua tentang tetesan ke dalam telinga ketika berpuasa. Maka tidak ada masalah padanya, namun bila penggunaannya ditunda sampai malam maka itu lebih hati-hati dan lebih utama.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/8427

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

*) Surat dikeluarkan dari kantor Samahatusy Syaikh dengan no. 1/390 tanggal 29/1/1419 H sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan oleh seorang penanya ي.ع.ع dari Thaif dan ini adalah sebagiannya.

Forum Salafy Indonesia

###

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Soal:
Bagaimana hukum menggunakan penyemprot mulut di siang hari saat berpuasa, jika seseorang menggunakannya karena sakit asma atau penyakit lainnya?

Jawaban:
Hukumnya adalah mubah (dibolehkan) jika ia terpaksa dan harus menggunakannya, ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. al-An`am: 119)
Juga karena penyemprot mulut itu tidak sama dengan makan dan minum, akan tetapi lebih menyerupai proses pengambilan darah untuk analisa laboratorium, atau suntikan yang bukan infus, yaitu yang bukan menyalurkan makanan atau semisalnya. Jadi, hal itu diperbolehkan.
[Lihat Tuhfah al-lkhwan karya asy-Syaikh lbnu Baaz hal. 181]

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 32/VIII/XIII/1436 H

###

Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat, apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam, yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Lihat Fatawa Ramadhan Syaikh Utsaimin, 2/510—511)

Sumber: Asy Syariah Edisi 003

###

Tanya:
Afwan, ana mau tanya apakah boleh mengosok gigi pada saat kita berpuasa? Jazakumullahu khairan.

Jawaban Ustadz Askari bin Jamal hafizhahullah:
Apabila yang dimaksud menggosok gigi dengan menggunakan siwak, maka itu sunnah. Menggunakan batang siwak, bukan menggunakan pasta yang judulnya siwak. Tapi menggunakan batang siwak, itu sunnah, tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala. Dan tidak membatalkan puasa. Dan tidak dimakruhkan sama sekali, meskipun terasa ada rasa-rasanya. Tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala. Sebab tidak ada larangan dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan mereka dahulu kebiasaan mereka bersiwak. Bahkan nabi 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
Kalau tidak karena khawatir akan menyusahkan umatku maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat. (HR. Thabrani, Al Mu’jam Al Kabiir juz 5 hal:243)
Adapun jika yang dimaksud di sini sikat gigi. Seorang menggosok giginya dengan sikat gigi, maka kalau sekadar sikat gigi saja, tanpa ada campurannya, pun tidak mengapa.
Keadaan yang ketiga, seorang menggosok giginya menggunakan sikat gigi dengan pastanya. Ini apa hukumnya? Menggunakan pasta, ini apa hukumnya? Pada asalnya tidak ada dalil, tidak ada dalil yang jelas. Tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta tersebut. Selama dia tidak menelannya. Selama dia tidak sengaja untuk mencicipi sampai masuk ke dalam tenggorokannya. Maka ini asalnya tidak membatalkan puasa seseorang. Namun para ulama menasehati, hendaknya menjauhi. Menjauhi karena dikhawatirkannya. Disebabkan karena aromanya yang sangat kuat. Dikhawatirkan jangan sampai ada yang masuk ke dalam kerongkongannya. Yang menyebabkan puasanya batal. Sehingga meninggalkan Wallahu Ta'ala A'lam lebih baik. Tapi kalau dia melakukan, maka selama dia tidak menelannya maka tidak membatalkan puasanya. Wallahu A'lam.

###

- Tetes mata: Tidak membatalkan puasa. (Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh)

- Tetes telinga: Tidak membatalkan puasa. (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh)

- Tetes hidung: Jika sampai masuk ke lambung maka membatalkan puasa. (asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh)
Adapun asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat tetes hidung tidak boleh bagi orang yang berpuasa. Dan barang siapa yang mendapati rasanya di tenggorokannya, maka wajib baginya untuk mengqodho’ (yakni batal puasanya).

- Sprayer (semprot) asma: Tidak membatalkan puasa. (asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah)

- Obat kumur (semisal listerin): Tidak membatalkan puasa, dengan syarat tidak ada yang tertelan sedikitpun darinya. (asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh)

- Siwak: Tidak membatalkan puasa. (asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh)

- Pasta gigi (gosok gigi): Tidak membatalkan puasa selama tidak sampai ke lambung.
(Akan tetapi) yang lebih utama tidak menggunakannya, karena memiliki pengaruh (rasa) yang kuat.

Sumber: Tanbiihaat Syahri Ramadhon

Alih Bahasa: al Ustadz Syafi’i al Idrus Hafidhohulloh

Faedah dari Majmu’ah Manaabir al-Kitab was Sunnah dengan sedikit perubahan.

Forum Ahlussunnah Ngawi

Tentang BATALNYA PUASA KARENA MENGELUARKAN DARAH SEMISAL DENGAN BERBEKAM ATAU MENDONORKAN DARAH

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
ما هو ضابط الدم الخارج من الجسد المفسد للصوم؟ وكيف يفسد الصوم؟
Apa ketentuan darah yang keluar dari tubuh yang dapat membatalkan puasa? Dan bagaimana darah itu membatalkan puasa?

Jawaban:
الدم المفسد للصوم هو الدم الذي يخرج بالحجامة، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: أفطرالحاجم والمحجوم
Darah yang dapat membatalkan puasa adalah darah yang keluar karena bekam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam:
أفطر الحاجم والمحجوم
Yang membekam dan yang dibekam sama-sama berbuka. (HR. Imam Ahmad di Baqii Musnadil Muktsirin minash Shahabah Baqii Musnadi Abi Hurairah dengan no. 8550 dan at-Tirmidzi di ash-Shaum bab ma jaa fii karaahatil hijaamah lish-shaim no. 774)
ويقاس على الحجامة ما كان بمعناها مما يفعله الإنسان باختياره فيخرج منه دم كثير يؤثر على البدن ضعفاً، فإنه يفسد الصوم كالحجامة؛ لأن الشريعة الإسلامية لا تفرق بين الشيئين المتماثلين، كما أنها لا تجمع بين الشيئين المفترقين، أما ما خرج من الإنسان بغير قصد كالرعاف، وكالجرح للبدن من السكين عند تقطيع اللحم، أو وطئه على زجاجة، أو ما أشبه ذلك، فإنه لا يفسد الصوم ولو خرج منه دم كثير، كذلك لو خرج دم يسير لا يؤثر كتأثير الحجامة كالدم الذي يؤخذ للتحليل لا يفسد الصوم أيضاً
Dan dianalogikan (kias) dengan bekam adalah apa yang semakna dengannya dari berbagai perbuatan manusia yang dilakukan atas pilihannya sendiri sehingga darah itu keluar dalam jumlah yang banyak dari tubuhnya yang menyebabkan badan menjadi lemah, maka hal ini akan membatalkan puasanya sebagaimana hijamah (bekam). Karena syariat Islam ini tidaklah membedakan antara dua sesuatu yang serupa sebagaimana tidak menggabungkan antara dua sesuatu yang berbeda.
Adapun darah yang keluar dari seorang insan dengan tanpa sengaja seperti mimisan, luka di tubuh karena pisau ketika memotong daging, menginjak kaca, atau yang semisalnya, maka darah itu tidaklah membatalkan puasa meskipun keluar dalam jumlah banyak.
Demikian juga seandainya darah yang keluar dalam jumlah sedikit, maka juga tidak berpengaruh sebagaimana pengaruhnya bekam, seperti darah yang diambil untuk analisis, maka tidaklah membatalkan puasa.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/514

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Soal:
Bagaimana jika ada darah yang keluar dari orang yang berpuasa, seperti darah mimisan misalnya?
Dan apakah diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyumbangkan darah, atau mengambil sedikit darahnya untuk diperiksa di Laboratorium?

Jawaban:
Keluarnya darah dari orang puasa seperti darah mimisan, istihadhah, atau darah lainnya tidaklah membatalkan puasa. Karena darah yang membatalkan puasa hanyalah darah haid, nifas dan darah bekam.
Dan tidak mengapa bagi orang yang berpuasa itu mengambil darahnya untuk diperiksa di laboratorium jika memang diperlukan, puasanya tetap sah dan tidak batal karena hal itu.
Adapun donor darah, maka yang ahwath (lebih selamat) adalah mengakhirkannya sampai ia berbuka puasa, karena darah yang diambil ketika donor adalah sangat banyak, mirip seperti bekam. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.
[Lihat Tuhfah al-lkhwan karya asy-Syaikh lbnu Baaz hal. 180]

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 32/VIII/XIII/1436 H

###

Soal:
Bolehkah kita melakukan transfusi darah pada saat berpuasa?

Jawab:
Hukum transfusi darah (menyuplai darah kepada orang sakit yang membutuhkan bantuan darah) boleh, berdasarkan pendapat yang mengatakan berbekam bukan pembatal puasa. Namun, dimakruhkan bagi yang khawatir dirinya akan melemah tubuhnya karena darahnya diambil (apalagi biasanya dalam jumlah besar). Lain halnya jika orang sakit tersebut dalam kondisi darurat (terancam mati) jika tidak disuplai darah, maka tidak mengapa bagi yang berpuasa wajib mendonorkan darahnya. Jika dia menjadi lemah karenanya hingga sangat berat melanjutkan puasanya (tersiksa) dan khawatir termudaratkan, ia boleh berbuka dan mengqadhanya di luar Ramadhan. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

###

Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka, atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit, tidaklah membatalkan puasa. Asy-Syaikh al-‘Utsaimin berkata dalam beberapa fatwanya:
a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah memengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak tertelan.”
b. “Tes darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa, yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya, tidaklah mengapa.”
c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak jika berakibat sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya).” (Fatawa Ramadhan, 2/460—466)
Maka, orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).
Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari. Namun yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Sumber: Asy Syariah Edisi 003

Tentang BATALNYA PUASA KARENA MUNTAH

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
ما حكم من ذرعه القيء وهو صائم، هل يقضي ذلك اليوم أم لا؟
Apa hukum seorang yang muntah tanpa sengaja ketika sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha hari itu ataukah tidak?

Jawaban:
حكمه أنه لا قضاء عليه، أما إن استدعى القيء فعليه القضاء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من ذرعه القيء فلا قضاء عليه، ومن استقاء فعليه القضاء. خرجه الإمام أحمد وأهل السنن الأربع بإسناد صحيح من حديث أبي هريرة رضي الله عنه
Hukum orang yang muntah tanpa sengaja adalah tidak ada qadha baginya. Adapun bila sengaja membuat muntah maka ia wajib mengqadhanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam:
من ذرعه القيء فلا قضاء عليه ومن استقاء فعليه القضاء
Barang siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya qadha.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan penulis Sunan yang empat dengan sanad yang shahih dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/504

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:
ﻣَﻦْ ﺫَﺭَﻋَﻪُ ﻗَﻲْﺀٌ ﻭَﻫُﻮَ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻋـَﻠﻴَﻪِ ﻗَﻀَﺎﺀٌ، ﻭَﺇِﻥِ ﺍﺳْـﺘَﻘَﺎﺀَ ﻓَﻠْﻴَـﻘْﺾِ
“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani di dalam al-Irwa’ no. 930)
Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak memuntahkan apa yang ada dalam perutnya karena hal ini akan membatalkan puasanya. Jangan pula dia menahan muntahnya karena ini pun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan Syaikh Utsaimin, 2/481)

Sumber: Asy Syariah Edisi 003