Cari Blog Ini

Minggu, 07 Juni 2015

Tentang BATALNYA PUASA KARENA MENGGUNAKAN PASTA GIGI, OBAT KUMUR, OBAT TETES MATA, OBAT TETES HIDUNG, OBAT TETES TELINGA, OBAT SEMPROT HIDUNG, ATAU OBAT SEMPROT MULUT

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟
Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa?
Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya, apa yang harus dilakukan?

Jawaban:
تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبة شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه. وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب؛ لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب، أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي صلى الله عليه وسلم: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفيق
Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongannya. Apabila ada sesuatu yang tertelan tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya.
Demikian juga dengan tetes mata dan telinga. Keduanya tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ulama. Namun bila ia mendapati rasa tetesan-tetesan tersebut ada di kerongkongannya, maka mengqadha itu lebih hati-hati tetapi tidak wajib. Karena telinga dan mata bukanlah saluran untuk makanan dan minuman.
Adapun tetesan ke dalam hidung maka tidak boleh, karena hidung merupakan saluran (menuju kerongkongan). Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa salam bersabda:
وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما
Berdalam-dalamlah ketika beristinsyak kecuali bila engkau sedang berpuasa. (HR. at-Tirmidzi di kitab ash-Shaum bab ma jaa fii karahiyati mubaalaghatil istinsyak lish-shaim no. 788 dan Abu Dawud di kitab ath-Thaharah bab fil istinsyak no. 142)
Sehingga wajib qadha bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut dan apa yang semakna dengannya berdasarkan hadits ini, bila ia mendapati rasanya telah masuk di dalam kerongkongannya.
Allah sajalah pemberi taufik.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/498

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz kepada saudara yang dimuliakan ي.ع.ع Semoga Allah memberinya taufik. Amin.
Salamun alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Amma badu:
فقد وصلني كتابك المؤرخ 23/1/1419هـ وصلك الله بهداه، وما تضمنه من الأسئلة كان معلوماً
Telah sampai kepada saya sebuah tulisanmu, tertanggal 23/1/1419 -semoga Allah memberimu hidayah-Nya- serta apa  yang terkandung di dalamnya dari berbagai pertanyaan yang telah diketahui. *)
فالسؤال الأول عن استعمال البخاخ في الأنف في الصوم عند الضرورة
Pertanyaan pertama tentang penggunaan alat semprot ke dalam hidung ketika berpuasa karena darurat.
والجواب لا بأس عند الضرورة، فإن أمكن تأجيله إلى الليل فهو أحوط
Maka jawabnya:
Tidak mengapa ketika dalam keadaan darurat. Namun bila memungkinkan ditunda sampai malam maka itu lebih hati-hati.
والثاني عن القطرة في العينين حال الصيام. لا حرج فيها، ولكن تأخيرها إلى الليل أحوط وأفضل
Pertanyaan kedua tentang tetesan ke dalam telinga ketika berpuasa. Maka tidak ada masalah padanya, namun bila penggunaannya ditunda sampai malam maka itu lebih hati-hati dan lebih utama.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/8427

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

*) Surat dikeluarkan dari kantor Samahatusy Syaikh dengan no. 1/390 tanggal 29/1/1419 H sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan oleh seorang penanya ي.ع.ع dari Thaif dan ini adalah sebagiannya.

Forum Salafy Indonesia

###

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Soal:
Bagaimana hukum menggunakan penyemprot mulut di siang hari saat berpuasa, jika seseorang menggunakannya karena sakit asma atau penyakit lainnya?

Jawaban:
Hukumnya adalah mubah (dibolehkan) jika ia terpaksa dan harus menggunakannya, ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. al-An`am: 119)
Juga karena penyemprot mulut itu tidak sama dengan makan dan minum, akan tetapi lebih menyerupai proses pengambilan darah untuk analisa laboratorium, atau suntikan yang bukan infus, yaitu yang bukan menyalurkan makanan atau semisalnya. Jadi, hal itu diperbolehkan.
[Lihat Tuhfah al-lkhwan karya asy-Syaikh lbnu Baaz hal. 181]

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 32/VIII/XIII/1436 H

###

Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat, apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam, yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Lihat Fatawa Ramadhan Syaikh Utsaimin, 2/510—511)

Sumber: Asy Syariah Edisi 003

###

Tanya:
Afwan, ana mau tanya apakah boleh mengosok gigi pada saat kita berpuasa? Jazakumullahu khairan.

Jawaban Ustadz Askari bin Jamal hafizhahullah:
Apabila yang dimaksud menggosok gigi dengan menggunakan siwak, maka itu sunnah. Menggunakan batang siwak, bukan menggunakan pasta yang judulnya siwak. Tapi menggunakan batang siwak, itu sunnah, tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala. Dan tidak membatalkan puasa. Dan tidak dimakruhkan sama sekali, meskipun terasa ada rasa-rasanya. Tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala. Sebab tidak ada larangan dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan mereka dahulu kebiasaan mereka bersiwak. Bahkan nabi 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
Kalau tidak karena khawatir akan menyusahkan umatku maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat. (HR. Thabrani, Al Mu’jam Al Kabiir juz 5 hal:243)
Adapun jika yang dimaksud di sini sikat gigi. Seorang menggosok giginya dengan sikat gigi, maka kalau sekadar sikat gigi saja, tanpa ada campurannya, pun tidak mengapa.
Keadaan yang ketiga, seorang menggosok giginya menggunakan sikat gigi dengan pastanya. Ini apa hukumnya? Menggunakan pasta, ini apa hukumnya? Pada asalnya tidak ada dalil, tidak ada dalil yang jelas. Tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta tersebut. Selama dia tidak menelannya. Selama dia tidak sengaja untuk mencicipi sampai masuk ke dalam tenggorokannya. Maka ini asalnya tidak membatalkan puasa seseorang. Namun para ulama menasehati, hendaknya menjauhi. Menjauhi karena dikhawatirkannya. Disebabkan karena aromanya yang sangat kuat. Dikhawatirkan jangan sampai ada yang masuk ke dalam kerongkongannya. Yang menyebabkan puasanya batal. Sehingga meninggalkan Wallahu Ta'ala A'lam lebih baik. Tapi kalau dia melakukan, maka selama dia tidak menelannya maka tidak membatalkan puasanya. Wallahu A'lam.

###

- Tetes mata: Tidak membatalkan puasa. (Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh)

- Tetes telinga: Tidak membatalkan puasa. (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumulloh)

- Tetes hidung: Jika sampai masuk ke lambung maka membatalkan puasa. (asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh)
Adapun asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat tetes hidung tidak boleh bagi orang yang berpuasa. Dan barang siapa yang mendapati rasanya di tenggorokannya, maka wajib baginya untuk mengqodho’ (yakni batal puasanya).

- Sprayer (semprot) asma: Tidak membatalkan puasa. (asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah)

- Obat kumur (semisal listerin): Tidak membatalkan puasa, dengan syarat tidak ada yang tertelan sedikitpun darinya. (asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh)

- Siwak: Tidak membatalkan puasa. (asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumalloh)

- Pasta gigi (gosok gigi): Tidak membatalkan puasa selama tidak sampai ke lambung.
(Akan tetapi) yang lebih utama tidak menggunakannya, karena memiliki pengaruh (rasa) yang kuat.

Sumber: Tanbiihaat Syahri Ramadhon

Alih Bahasa: al Ustadz Syafi’i al Idrus Hafidhohulloh

Faedah dari Majmu’ah Manaabir al-Kitab was Sunnah dengan sedikit perubahan.

Forum Ahlussunnah Ngawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar