Cari Blog Ini

Rabu, 28 Oktober 2015

Tentang BERHUBUNGAN SEKSUAL DENGAN ISTRI YANG SEDANG HAID

Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa jimak pada saat haid adalah dosa besar (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab(2/374)).
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى {وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ} إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
Dari Anas –radhiyallahu anhu- sesungguhnya orang-orang Yahudi jika istri mereka haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau bergabung (berdekatan) dengan istrinya di rumah-rumah mereka. Maka para Sahabat bertanya kepada Nabi tentang hal itu, kemudian turunlah ayat:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah sesungguhnya (haid) itu adalah kotor, maka tinggalkanlah daerah haid…” (hingga akhir ayat).
Maka Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan: Lakukan segala sesuatu kecuali nikah (jimak). (H.R Muslim)

###

Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Seseorang yang Menggauli Istrinya yang Haid, Apa yang Harus Dilakukan?

Jawab:

Dia telah melakukan dosa dan dia harus membayar 1 dinar atau setengah dinar dishodaqohkan pada fakir miskin. Takaran 1 dinar adalah kurang lebih 4,25 gram emas (Taudhihul Ahkaam karya Syaikh Aalu Bassam (1/422)).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ
Dari Ibnu Abbas dari Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang seseorang yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, hendaknya ia bershodaqoh dengan 1 dinar atau setengah dinar. (H.R Abu Dawud, dishahihkan Ahmad dan Abu Dawud, seluruh perawinya adalah perawi dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, kecuali Miqsam adalah termasuk perawi al-Bukhari saja)

Jika persetubuhan terjadi saat di awal masa haid (banyak-banyaknya darah), maka harus bershodaqoh sebanyak 1 dinar. Jika terjadi di akhir masa haid (darah sudah sedikit), maka bershodaqoh sebanyak setengah dinar.

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:
إِذَا كَانَ فِي فَوْرِ الدَّمِ فَدِيْنَارٌ وَإِذَا كَانَ فِي آخِرِهِ فَنِصْفُ دِيْنَارٍ
Jika dilakukan pada awal keluarnya darah, maka 1 dinar. Jika di akhirnya, maka setengah dinar. (riwayat Ibnul Mundzir dalam al-Awsath dengan sanad yang hasan—al-Ajlah bin Abdillah al-Kindiy dinyatakan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad sebagai shaduq. Sedangkan kebanyakan perawinya adalah rijaal al-Bukhari dan Muslim)

Salafy.or.id

Tentang BERSEDIH HATI DAN MENANGIS KETIKA DITIMPA MUSIBAH

Asy Syeikh Ibnu Baaz rohimahullah

Menangisi mayyit yang dilarang itu adalah:
- niyahah,
- mengeraskan suara,
- merobek baju,
- menampar pipi.
Ini yang tidak boleh.

Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Bukan dari kami orang yang menampar pipi, merobek baju dan memanggil dengan panggilan jahiliyyah."

Dan Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Aku berlepas diri dari Ash Sholiqoh, Al Haliqoh, Asy Syaqqoh."
- Ash Sholiqoh adalah orang yang mengeraskan suaranya ketika musibah.
- Asy Syaqqoh adalah orang yang merobek bajunya ketika ditimpa musibah.
- Al Haliqoh adalah orang yang memotong rambutnya ketika ditimpa musibah atau mencabutnya, ini semua dilarang.

Adapun menangis dengan meneteskan air mata maka ini TIDAK MENGAPA.

Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda di dalam hadis yang shohih ketika meninggal anaknya Ibrohim, "Air mata berlinang, hati bersedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali yang diridhoi oleh Allah, dan sungguh kami bersedih berpisah denganmu wahai Ibrohim."

Dan Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabada: "Allah tidak mengadzab dengan tetesan air mata dan sedihnya hati, tetapi Allah mengadzab dengan ini atau merahmatinya." Beliau mengisyaratkan kepada lisannya.

Yang diharomkan adalah mengeraskan suara dengan lisan, dan ini adalah niyahah.
Adapun kalau cuma menangis biasa tanpa mengeraskan suara maka ini tidak mengapa.

Sumber: Fatawa Nur Alad Darb 14/397

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad bin Yahya Bahraisy

Berbagi ilmu agama

WA Al Istifadah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html