Asy Syeikh Ibnu Baaz rohimahullah
Menangisi mayyit yang dilarang itu adalah:
- niyahah,
- mengeraskan suara,
- merobek baju,
- menampar pipi.
Ini yang tidak boleh.
Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Bukan dari kami orang yang menampar pipi, merobek baju dan memanggil dengan panggilan jahiliyyah."
Dan Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Aku berlepas diri dari Ash Sholiqoh, Al Haliqoh, Asy Syaqqoh."
- Ash Sholiqoh adalah orang yang mengeraskan suaranya ketika musibah.
- Asy Syaqqoh adalah orang yang merobek bajunya ketika ditimpa musibah.
- Al Haliqoh adalah orang yang memotong rambutnya ketika ditimpa musibah atau mencabutnya, ini semua dilarang.
Adapun menangis dengan meneteskan air mata maka ini TIDAK MENGAPA.
Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda di dalam hadis yang shohih ketika meninggal anaknya Ibrohim, "Air mata berlinang, hati bersedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali yang diridhoi oleh Allah, dan sungguh kami bersedih berpisah denganmu wahai Ibrohim."
Dan Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabada: "Allah tidak mengadzab dengan tetesan air mata dan sedihnya hati, tetapi Allah mengadzab dengan ini atau merahmatinya." Beliau mengisyaratkan kepada lisannya.
Yang diharomkan adalah mengeraskan suara dengan lisan, dan ini adalah niyahah.
Adapun kalau cuma menangis biasa tanpa mengeraskan suara maka ini tidak mengapa.
Sumber: Fatawa Nur Alad Darb 14/397
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad bin Yahya Bahraisy
Berbagi ilmu agama
WA Al Istifadah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar