Cari Blog Ini

Senin, 08 Juni 2015

Tentang MERENDAHKAN DAN MEREMEHKAN SAUDARA SESAMA MUSLIM

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
قضية بأن المجتمع ينظر إلى هذه المرأة التي لم تكمل هذا التعليم بنظرة حزن واحتقار، هل هذا صحيح؟
Apakah boleh sebuah masyarakat memandang remeh seorang Wanita yang tidak meyempurnakan program belajarnya?

Jawaban:
لا، لا ليس بصحيح إذا كانت تقية لله مستقيمة لا يجوز احتقارها؛ لأن الدراسة قد تتيسر لها وقد لا تتيسر، ليس كل واحد يستطيع الدراسة، ولكن يقدر أمرها بتقواها لله فإذا كانت من الأتقياء فلها شأن عظيم ولها منزلة كبيرة، وجديرة بأن لا تحتقر لإيمانها وتقواها لله وعقلها وتمييزها، فلا ينبغي ولا يجوز احتقارها لأنها لم تدرس فالمؤمن لا يحتقر أخاه يقول النبي صلى الله عليه وسلم -(كل المسلم على المسلم حرام، المسلم أخو المسلم لا يحقره ولا يكذبه ولا يخذله، امرئٍ من الشر أن يحقر أخاه المسلم) لا يجوز هذا
Tidak, tidak boleh. Perbuatan ini (merendahkan si wanita) tidak dibenarkan.
Jika sang Wanita seorang yang bertakwa maka tidak pantas untuk merendahkannya. Dikarenakan bisa saja program pembelajaran tersebut terasa mudah atau bahkan terasa sulit baginya.
Tidak semua orang mampu untuk menyelesaikan program pembelajaran. Akan tetapi wanita tersebut dihormati karena ketakwaannya kepada Allah. Jika dia wanita yang bertakwa maka selayaknya dia dihormati dan dimuliakan.
Maka tidak sepantasnya dia diremehkan dikarenakan keimanan dan ketakwaannya, atau diremehkan karena keterbatasan akal dan kecerdasannya.
Tidak sepantasnya dia diremehkan, karena dia tidak menempuh jalur pendidikan.
Seorang mukmin tidaklah pantas meremehkan saudaranya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
Seorang muslim haram atas muslim yang lain, seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, maka jangan dia meremehkannya, jangan dia mendustakannya jangan dia menghinakannya, dan cukuplah seseorang dikatakan telah berbuat jelek, ketika dia meremehkan saudaranya yang Muslim.
Maka perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/10558

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tentang GAMBAR, FOTO, DAN PATUNG MAKHLUK BERNYAWA

Ummu Abdirrahman as-Salafiyah

Dipajangnya gambar atau patung makhluk bernyawa adalah hal yang lazim kita temui di rumah-rumah kaum muslimin. Atau bahkan di rumah kita sendiri masih banyak bentuk atau gambar makhluk bernyawa dua dimensi ataupun tiga dimensi. Seolah hal tersebut adalah suatu yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan kita, karena dimanapun berada kita selalu menjumpainya. Foto yang dipajang di dinding setiap ruangan, kalender dengan foto model yang berpose tidak tahu malu, ataupun ukiran jepara berbentuk burung-burung. Belum lagi setumpuk koleksi album foto bersama keluarga, teman dan sahabat. Dan juga koran dan majalah yang penuh dengan gambar. Ini baru yang ada di rumah kita, belum lagi yang ada di rumah saudara kita, teman kita, kantor, sekolah, toko dan sebagainya.

Awal Terjadinya Kesyirikan Di Muka Bumi Adalah Disebabkan Gambar
Bermula dari kisah kaum Nabi Nuh.
Di kalangan mereka ada orang-orang saleh yang mereka cintai. Alloh Taala takdirkan mereka wafat dalam waktu yang berdekatan, sehingga hal itu membuat mereka sangat bersedih. Maka setan -sang musuh abadi- membisikkan kepada mereka untuk membuat gambar/patung yang mereka namai dengan nama-nama orang saleh tersebut yaitu Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr. Mereka jadikan gambar/patung tersebut sebagai penyemangat mereka dalam beribadah kepada Alloh Azza wa Jalla. Hingga berlalulah masa dan orang-orang ini telah wafat dan ilmu telah dilupakan maka setan membisikkan kepada keturunan mereka untuk menyembahnya, maka patung-patung itupun disembah. Sebagaimana ucapan Ibnu ‘Abbas tatkala menafsirkan ayat (QS. Nuh: 23), beliau berkata:
هَذِهِ أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحيْنَ مِنْ قَوْمِ نُوْحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوْا أَوْحَى الشَّيْطَانَ إِلىَ قَوْمِهِمْ: أَنْ انصِبُوْا إلِىَ مَجَالِسِهِمْ الَّتِي كَانُوْا يَجْلِسُوْنَ فِيْهَا أَنْصَاباً وَسَمُّوْهَا بِأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوْا، وَلَمْ تُعْبَدْ، حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُوْلَئِكَ وَنُسِيَ العِلْمُ عُبِدَتْ
“Ini adalah nama-nama orang saleh dari kaum Nuh. Ketika mereka wafat setan membisikkan kepada mereka: “Buatlah patung di tempat-tempat yang mereka biasa bermajelis disana, dan namai patung-patung itu dengan nama-nama mereka”, maka mereka pun melakukannya dan tidak diibadahi. Sampai ketika mereka wafat dan ilmu telah dilupakan, patung-patung itupun disembah.” (HR. al-Bukhari no. 4920)

Larangan Membuat Gambar Makhluk Bernyawa
Jabir berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصَنَعَ ذَلِكَ
“Rasululloh melarang untuk memasukkan gambar ke dalam rumah dan melarang untuk membuat gambar.” (HR. at-Tirmidzi no. 1749 dan ash-Shahihah no. 424)
Juga kisah Anas bin Malik, bahwa ada seseorang yang mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas: ”Sesungguhnya aku adalah seorang pembuat gambar.” Ibnu ‘Abbas berkata padanya: ”Mendekatlah”, lelaki itupun mendekat, kemudian Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya: ”Aku mendengar bahwa Rasululloh bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِى الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Barangsiapa yang membuat gambar (makhluk hidup) di dunia, maka di hari kiamat ia akan dibebani untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut, padahal ia tidak akan mungkin bisa meniupkannya.” (HR. al-Bukhari no. 5618 dan Muslim no. 5663)
Dan yang dimaksud dengan gambar makhluk bernyawa di sini adalah gambar yang mempunyai ruh yaitu manusia dan hewan. Adapun gambar pohon, gunung dan benda-benda mati lainnya tidaklah terlarang untuk memajangnya.

Laknat Rasulullah Bagi Pembuat Dan Pelukis Gambar Makhluk Bernyawa
Dalilnya adalah hadits ‘Aun bin Abi Juhaifah, dari ayahnya, bahwa ayahnya berkata:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَمِ وَثَمَنِ الكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَّةِ وَلَعَنَ الوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Rasululloh melarang dari harga darah, harga anjing dan penghasilan budak perempuan yang disuruh berzina (pelacuran). Dan beliau melaknat wanita yang membuat tato, wanita yang minta ditato, pemakan riba dan yang mengurusi riba serta beliau melaknat pembuat gambar.” (HR. al-Bukhari Kitabul Buyu’ Bab Tsamanul Kalb no. 2123)
 
Balasan Bagi Pembuat Gambar Makhluk Bernyawa
‘Aisyah menceritakan bahwa ia pernah membeli namruqah (bantal untuk duduk) bergambar makhluk bernyawa. Maka Nabi berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk. ‘Aisyah pun berkata: ”Aku bertaubat kepada Alloh, apa dosa yang kuperbuat? ”Nabi berkata: ”Untuk apa namruqah ini?” Kata ‘Aisyah: ”Untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar padanya.” Maka Nabi bersabda:
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذِّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ وَإِنَّ اْلمَلَائِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ الصُّوَرُ
“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan dikatakan pada mereka “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan”, dan sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar.” (HR. al-Bukhari no. 5612 dan Muslim no. 5655)
Juga hadits Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِى النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِى جَهَنَّمَ
“Setiap pembuat gambar itu di neraka. Alloh Taala memberi ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar, maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.” (HR. Muslim no. 5662)
Dalam hadits di atas, para pembuat gambar mendapatkan hukuman yang keras yang ia tidak akan sanggup untuk memikulnya, dan ancaman yang seperti ini tentunya lebih mengena untuk dia berhenti dari perbuatannya menggambar makhluk bernyawa. Dan diambil faedah juga dari hadits di atas bahwa pengharaman gambar tersebut umum, sama saja apakah gambar itu berupa patung, dicat, lukisan, ataupun ukiran. (Fathul Bari 10/390)
Masih kisah ‘Aisyah, beliau bercerita: ”Rasululloh datang dari suatu perjalanan yang jauh dan aku telah menutup lemari kecilku dengan qiram (kain berwarna-warni) yang bergambar. Ketika Rasululloh melihatnya, beliau mencabutnya. Beliaupun bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Alloh.” ‘Aisyah berkata: ”Maka kami pun memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal.”
(HR. al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5650)
 
Rasululloh Memerintahkan Untuk Menghapus Gambar
Abul Hayyaj al-Asadi berkata: ”Berkata padaku Ali bin Abi Thalib: “Maukah aku mengutusmu dengan apa yang Rasululloh mengutusku dengannya?
أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
Yaitu: ”Janganlah kamu membiarkan suatu gambarpun kecuali kamu hapus dan tidak pula kuburan yang ditinggikan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 2287)
Menghapus gambar adalah dengan menghilangkan atau memotong kepalanya.
Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasululloh bersabda:
أتاني جبريل فقال: إني كنت أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت عليك البيت الذي كنت فيه إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت فليقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فيجعل وسادتين منبذتين توطئان ومر بالكلب فليخرج
“Jibril datang menemuiku, lalu berkata: ”Sungguh semalam aku mendatangimu namun tidak ada yang menghalangiku untuk masuk ke rumah yang kau berada di dalamnya melainkan karena di pintu rumah ada patung laki-laki dan ada kain bergambar, juga di dalam rumah itu ada seekor anjing. Maka perintahkanlah agar memotong kepala patung sehingga jadi seperti bentuk pohon dan agar kain itu juga dipotong-potong untuk dijadikan dua bantal yang bisa menjadi pijakan dan perintahkan anjing itu agar dikeluarkan.” Maka Rasululloh pun melakukan perintah Jibril. (HR. al-Baihaqi no. 14353 dan Shahih al-Jami ash-Shaghir no. 28 dan 68)
Ibnu ‘Abbas juga berkata:
الصُّورَةُ الرَّأْسِ فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسِ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ
“Gambar dikatakan hidup jika memiliki kepala. Jika kepalanya dipotong maka bukan lagi gambar hidup.” (HR. al-Baihaqi no. 14357 dan ash-Shahihah no. 1921)
Maka cara kita menghilangkan gambar adalah dengan memotong atau menghapus kepalanya.

Apa Yang Terjadi Apabila Dalam Rumah Ada Gambar Makhluk Hidup?
Apabila dalam rumah ada gambar makhluk bernyawa maka malaikat tidak akan memasukinya. Sebagaimana sabda Rasulullah:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيرُ
“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar.” (HR. al-Bukhari no. 5949 dan Muslim no. 5636)
Al-Imam an-Nawawi berkata: Para ulama mengatakan: Penyebab terhalangnya para malaikat untuk masuk ke dalam rumah yang padanya ada gambar adalah dikarenakan membuat dan menyimpan gambar adalah perbuatan maksiat dan keji, menandingi ciptaan Alloh dan pada sebagian gambar ada yang diibadahi selain Alloh. Adapun sebab tidak masuknya malaikat pada rumah yang padanya ada anjing karena anjing banyak memakan benda-benda najis dan juga di antara anjing ada yang dinamakan setan, sebagaimana dalam hadits:
الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
Anjing hitam adalah setan. (HR. Muslim no. 1165)
Sementara malaikat adalah lawan setan. Dan anjing ini memiliki bau yang tidak sedap sedangkan malaikat tidak menyukai bau yang demikian. Dan syariat Islam melarang untuk memelihara anjing (kecuali anjing pemburu). Maka orang yang memeliharanya diberi hukuman dengan diharamkannya para malaikat untuk masuk ke dalam rumahnya, juga terhalang dari mendapatkan salawat dan istigfar para malaikat, terluput darinya keberkahan dan pencegahan dari malaikat atas gangguan setan.
Malaikat yang enggan masuk ke dalam rumah yang padanya ada gambar dan anjing adalah malaikat yang berkeliling untuk menyampaikan rahmat, barakah dan mendoakan istigfar. Adapun malaikat hafadzah (penjaga/pencatat amal manusia), maka mereka tetap masuk ke dalam semua rumah dan tidak akan meninggalkan anak Adam pada seluruh keadaan.
Al-Khoththobi berkata: Rumah yang tidak mau dimasuki para malaikat hanyalah  rumah yang padanya ada anjing atau gambar yang diharamkan. Adapun anjing atau gambar yang tidak diharamkan seperti anjing pemburu, yang ditugasi untuk menjaga ladang dan hewan ternak atau gambar yang dihinakan yang ada di hamparan, bantal dan selainnya (diduduki atau diinjak) maka ini semua tidak menghalangi masuknya para malaikat.
An-Nawawi berkata: Namun yang jelas dalam perkara ini bahwa hukumnya adalah umum meliputi seluruh anjing dan seluruh gambar makhluk hidup di mana para malaikat terhalangi untuk masuk karenanya. Disebabkan hadits-hadits yang ada dalam masalah ini mutlak (tidak ada pengecualian bahwa itu anjing buruan dsb atau gambar yang dihinakan dsb). Sebagaimana dalam kisah masuknya anjing kecil ke dalam rumah Nabi dan bersembunyi di bawah tempat tidur. Dan dalam hal ini beliau mendapatkan udzur karena nabi tidak mengetahuinya. Namun nyatanya tetap menghalangi Jibril untuk masuk ke rumah beliau. Seandainya alasan tentang anjing dan gambar bisa diterima sehingga malaikat tetap bisa masuk, niscaya Jibril tidak akan tercegah untuk masuk. (Syarh Shahih Muslim 14/84)
Maka setelah kita mengetahui dampak negatif adanya gambar makhluk bernyawa di dalam rumah kita, yaitu enggannya para malaikat memasukinya, apakah kita tetap membiarkan hal ini terjadi? Apakah kita tetap bersikukuh untuk memajang foto-foto dan kalender bergambar makhluk bernyawa di dinding rumah kita? Atau tetap menyimpan tumpukan album foto, koran, majalah, tabloid dan sebagainya di lemari atau meja kita? Ataupun menyimpannya di handphone kita? Apakah kita membiarkan setan leluasa untuk memasuki rumah padahal rumah adalah tempat kita yang paling nyaman? Di dalamnya ada orang-orang yang kita cintai, bersama mereka kita merasakan kebahagiaan dan berkasih sayang. Namun ternyata setan pun ikut memasukinya, setan tidak akan tinggal diam, dia akan membuat kerusakan, menanamkan benih permusuhan dan perpecahan di dalam rumah tangga. Maka dari itu, jangan ragu untuk menghilangkan gambar-gambar tersebut dari rumah kita, bersihkan semua itu. Niatkan ikhlas menjalankan perintah Alloh dan Rasul-Nya, jangan hanya karena alasan “kenang-kenangan” membuat kita terjatuh pada keharaman yang akibatnya kita terjauhkan dari rahmat Alloh dan makhluk-makhluk Alloh yang mulia pun menjauh dari kita.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Alloh dan Rasul-Nya sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (al-Ahzab: 36)
 
Yang Dikecualikan Dari Gambar
Dikecualikan dari larangan mengambil gambar ini adalah mainan anak-anak atau yang biasa kita sebut boneka yang terbuat dari bulu atau wol dan kain. Dengan dalil hadits Rubayyi bintu Mu’awwidz, beliau berkisah: “Nabi mengirim utusan pada pagi hari ‘Asyura (10 Muharram) ke kampung-kampung Anshar untuk mengumumkan:
مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيَتِمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ
Barang siapa berpagi hari (hari ini) dalam keadaan tidak berpuasa hendaklah ia sempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa) dan siapa yang berpagi hari dalam keadaan puasa maka hendaknya ia terus berpuasa. Rubayyi’ berkata: Kami pun puasa pada hari ‘Asyura tersebut dan melatih anak-anak kami untuk puasa. Kami membuatkan untuk mereka mainan boneka dari wol. Bila salah satu dari mereka menangis minta makan, kami memberikan mainan tersebut kepadanya, sampai saatnya berbuka.” (HR. al-Bukhari no. 1859 dan Muslim no. 2725)
Demikian juga kisah ‘Aisyah yang memiliki boneka-boneka dari wol. Termasuk yang dikecualikan juga adalah uang, KTP, paspor, SIM, dan semacamnya maka boleh dikarenakan darurat. (Fatawa Nur ‘Ala Darb libni Baz pertanyaan no. 135 hal. 303)
 
Fatwa ‘Ulama Tentang Boneka
Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin  pernah ditanya:
Di sana ada berbagai macam boneka yang terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki. Bahkan ada pula yang menyerupai manusia dengan sempurna. Di antaranya ada yang bisa berbicara, menangis atau berjalan. Maka apa hukum membuat atau membeli boneka tersebut untuk anak-anak perempuan untuk pengajaran dan hiburan bagi mereka?
Beliau menjawab: “Adapun boneka yang tidak sempurna bentuknya menyerupai manusia/makhluk hidup dan hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala yang tidak begitu jelas maka tidak diragukan lagi kebolehannya, dan ini termasuk jenis mainan yang dimainkan oleh ‘Aisyah. Adapun bila boneka itu bentuknya detail (seperti Barbie) sangat mirip dengan manusia sehingga seakan kita melihat sosok manusia terlebih jika bisa bergerak atau bersuara maka terjadi keraguan dalam diriku untuk membolehkannya. Karena boneka tersebut menyerupai makhluk Alloh secara sempurna, sedangkan yang dimainkan ‘Aisyah tidaklah demikian bentuknya. Dengan demikian menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa memastikan keharamannya karena anak kecil itu diberikan keringanan yang tidak diberikan kepada orang dewasa dalam perkara seperti ini. Disebabkan anak kecil itu memang tabiatnya suka bermain, mereka tidak dibebani satu macam ibadahpun. Jika seseorang ingin berhati-hati dalam hal boneka yang seperti ini, maka hendaknya ia lepas kepalanya atau ia lumerkan di atas api kemudian menekannya sehingga hilang bentuk wajahnya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin 329, 2/277-278)
 
Bolehkah Gambar Makhluk Hidup Untuk Kepentingan Belajar Mengajar?
Asy-Syaikh Muqbil berkata: Pendapat yang membolehkan gambar untuk kepentingan belajar mengajar adalah tidak ada dalilnya. Bahkan hadits tentang dilaknatnya tukang gambar adalah umum dan meliputi hal ini. Apabila hal ini diperbolehkan maka akan menumbuhkan sikap meremehkan perbuatan maksiat membuat gambar di jiwa para pelajar. Sehingga mereka akan meniru perbuatan tersebut yang berakibat mereka harus bersiap-siap menerima laknat Alloh apabila telah balig (cukup umur) dan dilaknat Alloh bila mereka sudah balig. Mereka telah berbuat tolong-menolong dalam perbuatan maksiat dan membelanya. Apabila demikian keadaannya, di manakah rasa tanggung jawab para pendidik?
Padahal Rasulullah telah bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang apa yang di pimpinnya.” (HR. al-Bukhari no. 853 dan Muslim no. 4828)
Maka haram hukumnya bagi guru/pendidik untuk memberi kesempatan bagi para pelajar untuk menggambar makhluk hidup. (Hukmu Tashwir hal. 34-35)

Demikian permasalahan hukum gambar makhluk bernyawa yang selama ini kita remehkan. Semoga kita semua dimudahkan oleh Alloh untuk menghilangkannya dari rumah kita, kemudian berusaha menyampaikannya kepada handai taulan yang kita cintai, juga teman-teman dan sahabat kita. Kemudian memahamkan kepada anak-anak kita tentang gambar di mana pada zaman sekarang hampir semua mainan anak-anak tidak lepas dari gambar.
Semoga Alloh memberi kita semua taufiq kepada apa yang Dia cintai dan ridhai. Amiin. Wallohu a’lam bi shawab.

Nurussunnah Tegal

###

Menghindari gambar makhluk bernyawa

Sesungguhnya di antara perkara haram yang kebanyakan manusia gampang terjatuh ke dalamnya adalah sikap mengikuti hawa nafsu, dengan menggambar makhluk bernyawa, baik berupa manusia, hewan, burung, ataupun yang lainnya.

Dalil-dalil dalam permasalahan ini menunjukkan larangan menggambar makhluk bernyawa secara keseluruhan. Adapun yang mengatakan ada beberapa pengecualian, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalilnya. Di antara dalil yang menerangkan permasalahan ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar tempatnya di an-nar (neraka). Setiap yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah memiliki ruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam.” (Al-Bukhari no. 345, Muslim no. 213 dari sahabat Ibnu Abbas)

Di antara dalilnya juga adalah hadits dengan lafadz:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصَّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيَوْا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang menggambar gambar-gambar (bernyawa) ini akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: “Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan ini.” (Al-Bukhari no. 5607, Muslim no. 2108 dari sahabat Ibnu ‘Umar)

Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya menggambar makhluk bernyawa sangatlah banyak. Silakan merujuk kepada kitab-kitab yang membahas permasalahan tersebut. [1]

Al-Lajnah Ad-Da’imah ditanya dengan pertanyaan berikut (fatwa no. 16205):
Apakah menggambar menggunakan kamera video termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotografi (kamera)?
Jawab:
Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’.
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid.

Yang lebih parah dari itu, sebagian orang mengambil gambar mahramnya atau istrinya untuk disimpan di dalam HP. Ini adalah kesalahan dan merupakan bahaya yang besar.

HP yang di dalamnya terdapat gambar (foto) istrinya misalnya, atau gambar (foto) anak perempuannya terkadang bisa hilang, atau seseorang lalai sehingga tertinggal di rumah orang-orang yang anda anggap teman. Padahal mereka tidak amanah dan tidak punya sikap takwa. Dengan segera mereka akan membuka gambar-gambar pada HP tersebut yang kemudian mereka melihat gambar yang disukainya. Akhirnya mereka memindahkan gambar tersebut ke HP nya, kemudian ke HP orang-orang yang semisal dengannya (tidak amanah dan tidak punya ketakwaan). Sehingga pada suatu hari mata Anda akan melihat sesuatu yang pahit dan terjadilah musibah yang berakibat pada rusaknya rumah tangga. Wal ‘iyadzubillah.

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Ad-Duwaisy –qadhi (hakim) di Mahkamah Al-Qathif– seputar HP yang menyediakan fasilitas alat gambar (pemotret/kamera)?
Jawaban:
1. Fasilitas-fasilitas yang ada pada HP, di antaranya adalah fasilitas alat penggambar (alat pemotret) teknologi tinggi, merupakan alat gambar tersembunyi. Menggambar itu ada hukum-hukumnya sendiri dalam syariat. Pada asalnya, hukum menggambar (makhluk bernyawa) adalah haram. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ
Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang serupa dengan makhluk Allah. (Muttafaqun ‘alaihi dari Aisyah)
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ اللهُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar tempatnya di an-nar (neraka). Setiap yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian (gambar yang sudah memiliki ruh tersebut) akan mengadzabnya di jahannam.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalil-dalil ini bersifat umum, para ulama mengecualikannya pada kondisi tertentu selama ada kebutuhan.
2. Dalam fasilitas tersebut terdapat kemudahan untuk memerangi kaum muslimin dan muslimat serta kemudahan untuk menghinakan kehormatan mereka ketika gambar (foto-foto) mereka diambil dalam keadaan mereka tidak sadar. Hal itu akan mengakibatkan munculnya kerusakan yang besar. Allah menjadikan hal itu termasuk dosa besar. Allah berfirman:
“Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.” (An-Nisa’: 112)
Allah juga berfirman:
“Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)
3. Orang-orang yang memiliki jiwa berpenyakit dan penuh syahwat itu akan menempuh segala cara untuk merusak rumah tangga seseorang, di antaranya adalah dengan gambar ini. Ini sangat banyak terjadi. Aku mengatakan ini berdasarkan fakta yang aku ketahui secara langsung berupa problem-problem rumah tangga dan penyimpangan-penyimpangan akhlak, bahkan pernah terjadi peristiwa pembunuhan disebabkan ‘gambar’. Cukuplah bagi engkau (sebagai peringatan) kejadian talak (perceraian), pemukulan, boikot, tuduhan (fitnah), laknat, dan kezaliman yang terlalu panjang untuk diceritakan.
Dari penjelasan yang lalu, akan tampak jelas bagi Anda tentang hukum syar’i tentang fasilitas ini, yakni hukumnya haram. Tidak boleh menjual dan membelinya. Seseorang wajib melarang orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dan senantiasa mengontrol mereka. Karena keberadaannya merupakan kerusakan yang tidak tersamarkan lagi. Wallahu a’lam. [2]

Penerjemah: Al-Ustadz Abu Abdillah Kediri

Sumber:
www .sahab .net/forums/showthread .php?t=368419

Footnote:

[1] Di antaranya:
1. Tahrimu Tashwiri Dzawatil Arwah karya Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i.
2. Al-Qaulul Mufid fi Hukmi At-Tashwir karya Samahatusy Syaikh Ibnu Baz.

[2] Aku katakan: Terkait alat gambar (pemotret), diharamkan untuk menggambar makhluk yang bernyawa, kecuali dalam keadaan darurat seperti foto untuk kartu (KTP) ataupun foto paspor. Fasilitas tersebut boleh digunakan asalkan sesuai dengan pedoman-pedoman syariat, yang sebagainnya disebutkan dalam risalah ini. Wallahu a’lam.

Sumber: Asy Syariah Edisi 057

###

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah

Beliau berkata:
“Kami telah mengingatkan larangan menggambar lebih dari sekali. Jangan mengambil gambar dengan HP atau dengan selain HP. Kami tidak mengizinkan hal itu dan orang yang melakukannya berdosa. Rasulullah shallallahu alaihi was salam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْمُصَوِّرِيْنَ
“Allah melaknat orang-orang yang menggambar.”
Laknat, laknat, laknat, pahamkah kalian apakah laknat itu? Allah melaknat orang-orang yang menggambar. Rasulullah shallallahu alaihi was salam bersabda: “Allah melaknat orang-orang yang menggambar.” Rasulullah shallallahu alaihi was salam melaknat setiap orang yang menggambar makhluk yang bernyawa. Beliau juga bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang suka menggambar.” (HR. Muslim no. 2109)
Oleh karena itu saya tidak mengizinkan seorang pun untuk mengambil gambar baik dengan HP atau dengan selainnya. Hapuslah atau saya akan mendoakan keburukan atasmu.

---

Penanya:
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, sebelumnya bagaimana hukum gambar? Semoga Allah menjaga Anda.

Asy-Syaikh:
Pertama saya telah mengingatkan para ikhwah lebih dari sekali, tidak boleh menggambar yang bernyawa kecuali karena darurat yang telah diketahui, seperti kartu identitas, paspor dan semisalnya. Oleh karena itulah kami tidak mengizinkan seorang pun untuk mengambil gambar, apakah dengan hp atau selainnya. Dan kami tidak membolehkan dan tidak pula menghalalkan. Dan barangsiapa telah mengambil gambar -dan ini telah saya peringatkan kemarin- dia wajib menghapus gambar tersebut. Saya tidak mengizinkan seorang pun untuk mencari-cari gambar, apakah gambar saya atau gambar orang lain. Orang-orang yang menggambar adalah termasuk manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti sebagimana hal itu disebutkan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi was salam. Oleh karena itu wajib atas kaum muslimin untuk membatasi pada hal-hal yang sifatnya darurat di masa ini karena mengikuti aturan masa kini. Adapun gambar anak-anak atau kenang-kenangan dan semisalnya, maka ini tidak boleh bahkan haram, sama saja apakah dalam bentuk tiga dimensi, atau dengan tangan atau dengan fotografi atau dalam bentuk apapun jika menunjukkan gambar makhluk yang bernyawa.

Sumber:
www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=108042

Sumber: TPAH

###

Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Soal:
سماحة الشيخ، ورد مجموعة من الأسئلة تسأل عن حكم التصوير بالفيديو والجوال
Samahatus Syaikh, ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengambil gambar dengan video dan HP?

Jawaban:
الرسول صلى الله عليه وسلم حرّم التصوير مطلقا، ولم يحدد الآلة التي يكون بها التصوير، لم يحدد الآلة، سواء رسمًا باليد أو نحتًا أو فوتوغرافيًا، كله يدخل في مسمى التصوير، والناس يسمونه تصوير، كل الناس يسمونه تصوير، فما كان تصويرًا فهو حرام، إلا ما دعت الضرورة إليه فيباح بقدر الضرورة، نعم
Rasul shallallahu alaihi wa sallam telah mengharamkan mengambil gambar secara mutlak. Beliau tidak menentukan alat apa yang digunakan untuk mengambil gambar.
Beliau tidak menentukan alatnya, sehingga hukumnya sama saja apakah dilukis dengan tangan atau berupa pahatan atau fotografi. Semua ini termasuk yang dinamakan dengan perbuatan mengambil gambar, dan manusia menyebutnya sebagai gambar.
Maka apa saja yang merupakan tindakan membuat gambar maka haram hukumnya. Kecuali yang sifatnya darurat, diperbolehkan sesuai dengan kadar darurat, na’am.

Sumber:
www .alfawzan .af .org .sa/node/4439

###

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya:
Fadhilatus Syaikh –semoga Allah memberi taufik Anda– banyak manusia yang meremehkan masalah gambar makhluk hidup (dengan cara mengambil, memajang atau menyimpannya), khususnya dalam bentuk video dan yang ada pada telepon genggam, padahal sebagian mereka ini nampak padanya sifat-sifat baik. Maka apa nasehat Anda, semoga Allah memberi taufik Anda?

Asy-Syaikh:
Ini termasuk fitnah tanpa diragukan lagi. Syetan selalu menghasung manusia kepada fitnah dan dia menggunakan hal-hal yang paling membahayakan dan menampakkan kepada manusia bahwa dia adalah orang yang menginginkan kebaikan. Jadi ini termasuk perbuatan syetan, yaitu senangnya manusia kepada gambar dan kelalaian mereka dari keharaman hukumnya dan akibatnya. Ini termasuk tipu daya syetan terhadap mereka. Wajib untuk mewaspadai perkara-perkara ini.
Seseorang tidak butuh untuk mengambil gambar dan tidak pula kepada gambarnya. Adapun jika terpaksa membutuhkan gambar, maka para ulama berfatwa tentang kebolehannya SEBATAS menutupi kebutuhan DARURAT, seperti untuk membuat kartu identitas, paspor, atau ketika terjadi kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan agar bisa diketahui mana pihak yang salah, maka semacam ini merupakan perkara-perkara yang sifatnya darurat.
Adapun selainnya maka tidak membutuhkan.

Sumber audio:
www .alfawzan .af .org .sa/node/10234

Arsip WSI || forumsalafy .net/?p=2612

Forum Salafy Pekalongan

###

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Apakah hukum gambar dan lukisan makhluk hidup yang terdapat pada pakaian anak-anak, di mana jarang ada pakaian anak-anak yang selamat dari gambar semacam itu?

Jawaban:
Tidak boleh membeli pakaian yang padanya terdapat gambar dan lukisan makhluk yang bernyawa seperti manusia atau hewan atau burung. Hal itu karena gambar makhluk bernyawa hukumnya haram dan tidak boleh menggunakannya, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang hal tersebut dan mengancamnya dengan ancaman yang paling keras. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat orang-orang yang menggambar [Lihat: Shahih Al-Bukhary, 7/67] dan beliau mengabarkan bahwa mereka adalah manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti [Lihat: Shahih Al-Bukhary, 7/64-65]. Jadi tidak boleh memakai pakaian yang padanya tidak gambar, dan tidak boleh memakaikannya kepada anak kecil. Dan wajib untuk membeli pakaian yang bersih dari gambar, dan alhamdulillah pakaian yang seperti itu banyak jumlahnya.

Sumber artikel:
Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 3/339, pertanyaan no. 505

###

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya:
Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, termasuk musibah yang merata adalah gambar-gambar yang terdapat pada buku-buku pelajaran, di surat kabar, sebagian produk dan pakaian. Maka apakah hukum syari’at pada perkara-perkara ini?

Asy-Syaikh:
Adapun buku-buku pelajaran yang bergambar atau media-media untuk menjelaskan yang diletakkan di papan tulis yang bergambar maka semacam ini tidak boleh. Proses mengajar –walillahilhamdu– bisa dilakukan tanpa menggunakan sarana-sarana yang diharamkan. Jadi wajib bagi para penanggung jawab kegiatan mengajar untuk melarang perkara ini, karena merupakan kemungkaran dan belum sampai tingkat darurat. Kegiatan mengajar telah berlangsung sejak masa Rasul shallallahu alaihi wa sallam tanpa menggunakan gambar. Walaupun demikian keadaannya lebih baik dibandingkan yang kita jumpai sekarang. Orang-orang sebelum kita lebih banyak ilmu dan pemahamannya dibandingkan kita, padahal mereka tidak menggunakan gambar. Sedangkan kita betapapun banyaknya menggunakan gambar kita termasuk orang yang paling lemah ilmunya. Gambar itu tidak bisa mendekatkan dan juga tidak bisa menunda kemajuan, tetapi merupakan fitnah dan keburukan. Jadi wajib bagi para penanggung jawab kegiatan mengajar untuk melarangnya. Jangan sampai sarana-sarana mengajar dan menjelaskan padanya diletakkan perkara-perkara yang diharamkan sedikitpun, seperti gambar makhluk hidup.
Adapun gambar yang terdapat pada kemasan atau pada barang-barang yang dihinakan yang biasanya dipindah dengan cara dilempar dan diinjak, maka ini sesuatu yang tidak berharga, ini adalah barang-barang yang dihinakan dan tidak berharga. Adapun engkau membeli kemasan dan produk-produk yang bergambar, maka engkau hanyalah bermaksud membeli barangnya, karena engkau akan membuang kemasannya. Atau misalnya engkau membeli surat kabar yang bergambar maka engkau juga akan membuangnya karena engkau tidak membutuhkannya, akan dibuang di tempat sampah.

Sumber artikel:
www .alfawzan .af .org .sa/node/1023

Arsip WSI || forumsalafy .net

###

Al Lajnah ad Daimah Lil Buhutsi al Ilmiyah wal ‘Ifta

Pertanyaan:
كنا قد بدأنا مشروع مجلة للأطفال المسلمين باسم (أروى) فنرفق لكم نسخة منها، وجاء من نثق به وبدينه يعترض علينا من جهة رسوم الأشخاص، علماً بأننا تحاشينا في عملنا رسم الأنبياء صلوات الله عليهم والصحابة رضوان الله عليهم، ومع هذا جئنا بخطابنا هذا نستفتيكم بشرعية ما أقدمنا عليه، راجين الرد السريع على رسالتنا
Kami telah merintis sebuah majalah anak-anak yang kami beri nama “ARWA” dan kami akan memperlihatkan beberapa naskahnya kepada kalian. Akan tetapi ada seseorang yang kami percaya agamanya dia mengkritik kami dari sisi penggunaan gambar manusia.
Dan perlu diketahui bahwa kami menggunakan gambar para Nabi dan para Sahabat. Dan kami meminta fatwa dari anda tentang hukum syar’i dari apa yang telah kami lakukan dan kami berharap segera mendapatkan jawaban dari surat kami.

Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه وبعد
تصوير ذوات الأرواح مطلقاً حرام ولو كانت صور غير الأنبياء عليهم الصلاة والسلام وغير صور الصحابة رضي اله عنهم، وليس اتخاذها وسيلة للتشويق والإيضاح مبرراً للترخيص فيها
Menggambar makhluk bernyawa haram secara mutlak walaupun itu bukan gambar para Nabi ‘alaihimus Shalatu wasallam atau gambar para Sahabat radiyallahu ‘anhum.
Dan tidaklah ada keringanan dalam pembolehannya walaupun dengan alasan bahwa gambar tersebut akan semakin memperjelas (sosok para Nabi dan Sahabat) dan membuat rindu terhadap mereka.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al Lajnah ad Daimah Lil Buhutsi al Ilmiyah wal ‘Ifta (Fatwa Nomor 16259)
Ketua: Abdul aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil: Abdurrozzaq Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudyan, Abdullah bin Qu’ud

Sumber:
www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=108042

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

###

Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ no. 2677

Pertanyaan:
ﻣﺎ ﻣﻮﻗﻒ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﺘﻮﺿﻴﺤﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﺪﺭﺍﺳﻴﺔ، ﻭﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﺠﻼﺕ ﺍﻹِﺳﻼﻣﻴﺔ ﺍﻟﻨﺎﻓﻌﺔ، ﻣﻊ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻭﺟﻮﺩ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻟﻠﺘﻮﺿﻴﺢ ﻭﺗﻘﺮﻳﺐ ﺍﻟﻔﻬﻢ
Apa sikap seorang muslim terhadap gambar-gambar penjelas yang ada di dalam buku-buku pelajaran, buku-buku ‘ilmiah, dan majalah-majalah Islam yang bermanfaat? Di mana sebuah keharusan adanya gambar-gambar tersebut untuk menerangkan dan mendekatkan pemahaman?

Jawaban:
ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺭﺩﺕ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺿﺮﻭﺭﻳﺔ ﻟﻠﺘﻮﺿﻴﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭﺍﺳﺔ، ﺑﻞ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺍﻟﻜﻤﺎﻟﻴﺔ ﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﺍﻹِﻳﻀﺎﺡ، ﻭﻫﻨﺎﻙ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹِﻳﻀﺎﺡ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻻﺳﺘﻐﻨﺎﺀ ﺑﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺗﻔﻬﻴﻢ ﺍﻟﻄﻼﺏ ﻭﺍﻟﻘﺮﺍﺀ، ﻭﻗﺪ ﻣﻀﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻗﺮﻭﻥ ﻭﻫﻢ ﻓﻲ ﻏﻨﻰ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ﻭﺍﻹِﻳﻀﺎﺡ ﻭﺻﺎﺭﻭﺍ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﺃﻗﻮﻯ ﻣﻨﺎ ﻋﻠﻤًﺎ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﺗﺤﺼﻴﻼً، ﻭﻣﺎ ﺿﺮﻫﻢ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺩﺭﺍﺳﺘﻬﻢ، ﻭﻻ ﻧﻘﺺ ﻣﻦ ﻓﻬﻤﻬﻢ ﻟﻤﺎ ﺃﺭﺍﺩﻭﺍ ﻭﻻ ﻣﻦ ﻭﻗﺘﻬﻢ ﻭﻓﻠﺴﻔﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﺇﺩﺭﺍﻙ ﺍﻟﻌﻠﻮﻡ ﻭﺗﺤﺼﻴﻠﻬﺎ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺮﺗﻜﺐ ﻣﺎ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻟﻈﻨﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﺿﺮﻭﺭﺓ، ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻀﺮﻭﺭﺓ ﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ ﺑﺎﻻﺳﺘﻐﻨﺎﺀ ﻋﻨﻪ ﻗﺮﻭﻧًﺎ ﻃﻮﻳﻠﺔ. ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ. ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Menggambar makhluk bernyawa diharamkan secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang warid dalam permasalahan ini. Dan keberadaan gambar-gambar tersebut bukanlah perkara darurat di dalam menerangkan pelajaran. Bahkan gambar-gambar itu hanyalah sarana pelengkap guna menambah penjelasan. Sedangkan di sana masih ada sarana-sarana penjelas lainnya yang memungkinkan untuk tidak butuh dari gambar-gambar tersebut dalam memahamkan para pelajar dan pembaca. Telah berlalu berbagai generasi manusia dalam keadaan mereka tidak butuh terhadap gambar-gambar ini dalam pengajaran maupun penjelasan. Namun bersamaan dengan itu, mereka lebih kuat ilmunya dan lebih banyak hasilnya dari pada kita. Tidak merugikan mereka meninggalkan gambar-gambar dalam proses studinya. Tidak mengurangi pemahaman mereka terhadap keinginannya, tidak pula waktu maupun ideologinya dalam menggapai berbagai ilmu dan mengumpulkannya.
Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita menggunakan gambar yang telah Allah haramkan, semata karena sangkaan kita bahwa itu adalah darurat. Padahal itu bukanlah darurat karena realita menyaksikan bahwa telah berlalu masa yang panjang dalam kondisi mereka tidak butuh terhadap gambar-gambar tersebut.
Hanya milik Allah jualah taufik itu. Shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.

Lajnah daimah lil Buhuts al-‘Ilmiah wal Ifta’
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

###

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 6531

Pertanyaan:
ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻹِﺳﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺳﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﺒﻮﺭﺓ ﺭﺳﻮﻣًﺎ ﺗﺨﻄﻴﻄﻴﺔ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ﻣﻊ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺮﺳﻢ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﻋﻦ ﺃﺷﻜﺎﻝ ﺣﻴﻮﺍﻧﺎﺕ ﻭﻧﺒﺎﺗﺎﺕ ﻭﺣﺸﺮﺍﺕ ﻓﻲ ﻣﺎﺩﺓ ﺍﻟﺘﺎﺭﻳﺦ ﺍﻟﻄﺒﻴﻌﻲ ‏(ﺍﻷﺣﻴﺎﺀ)، ﻭﻗﺪ ﺗﻜﻮﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺮﺳﻮﻣﺎﺕ ﻣﻬﻤﺔ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺮﺳﻮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﻣﺠﺴﻤﺔ ﻣﻊ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺃﻫﻤﻴﺔ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﺐ ﻭﺍﻟﺰﺭﺍﻋﺔ
Apa hukum Islam tentang gambar pola (sketsa) di papan tulis dalam praktek pendidikan. Dan sebagai catatan bahwa sketsa tersebut merupakan penggambaran dari bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, dan serangga dalam materi pelajaran at-Tarikh ath-Thabi’i (al-Ahya’).
Gambar-gambar ini penting dalam praktek pengajaran, selain itu tidak dalam bentuk tiga dimensi. Dan perlu diketahui akan pentingnya ilmu ini di dalam bidang kedokteran dan pertanian.

Jawaban:
ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺻﻮﺭًﺍ ﻟﺬﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﻛﺎﻟﺤﺸﺮﺍﺕ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺍﻷﺣﻴﺎﺀ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻤًﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﺒﻮﺭﺓ ﻭﺍﻷﻭﺭﺍﻕ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﻣﻨﻪ ﺍﻟﻤﺴﺎﻋﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ﻟﻌﺪﻡ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺇﻟﻴﻪ؛ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ، ﻭﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻦ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﺟﺎﺯ ﺭﺳﻤﻪ ﻟﻠﺘﻌﻠﻴﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Selama gambar-gambar itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti serangga dan semua yang hidup, maka tidak boleh menggambarnya meskipun hanya gambar di papan tulis maupun di atas kertas saja dan meskipun tujuannya untuk membantu pengajaran, karena tidak adanya kebutuhan darurat terhadap perkara tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada tentang permasalahan ini. Adapun sesuatu yang tidak memiliki ruh, maka boleh menggambarnya baik untuk pengajaran maupun keperluan lainnya.
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ. ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Hanya milik Allah jualah taufik itu. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’

Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz
Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghadayyan
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud

Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

###

Asy-Syaikh al-‘Allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah

Beliau berkata:
ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺈﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻟﻠﺘﻌﻠﻴﻢ ﻻ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻪ، ﺑﻞ ﺣﺪﻳﺚ ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻤﺼﻮﺭ ﺍﻟﻤﺘﻘﺪﻡ ﻳﺸﻤﻞ ﻫﺬﺍ ﻭﻫﺬﺍ. ﻭﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺗﻬﻮﻳﻦ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻓﻲ ﻧﻔﻮﺱ ﺍﻟﻄﻼﺏ، ﻭﻫﻢ ﻳﻬﻴﺌﻮﻥ ﻟﻠﻌﻨﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻏﻴﺮ ﺑﺎﻟﻐﻴﻦ، ﻭﻳﻠﻌﻨﻮﻥ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﺑﺎﻟﻐﻴﻦ، ﻭﻳﻌﺎﻧﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ، ﺑﻞ ﻳﺪﻓﻌﻮﻥ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻓﺄﻳﻦ ﺍﻟﻤﺴﺌﻮﻟﻴﺔ، ﻭﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﷺ ﻳﻘﻮﻝ: ﻛﻠﻜﻢ ﺭﺍﻉ ﻭﻛﻠﻜﻢ ﻣﺴﺌﻮﻝ ﻋﻦ ﺭﻋﻴﺘﻪ؛ ﻭﻳﻘﻮﻝ: ﻣﺎ ﻣﻦ ﺭﺍﻉ ﻳﺴﺘﺮﻋﻴﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﻋﻴﺔ ﺛﻢ ﻟﻢ ﻳﺤﻄﻬﺎ ﺑﻨﺼﺤﻪ ﺇﻻ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺭﺍﺋﺤﺔ ﺍﻟﺠﻨﺔ
Dan pendapat yang membolehkan gambar untuk pengajaran adalah pendapat yang tidak berdalil, bahkan hadits bahwa tukang gambar itu dilaknat mencakup perkara ini dan itu. Dan dalam pembolehan gambar untuk pengajaran terdapat bentuk bentuk pengentengan akan maksiat menggambar ini di hati para siswa. Di sisi lain, mereka tengah mempersiapkan dirinya terhadap laknat Allah bila mereka belum baligh dan dilaknat bila mereka sudah baligh. Mereka melakukan kemaksiatan bahkan mendorong untuk melakukannya. Maka di manakah tanggung jawab itu?
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam telah bersabda: “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan masing-masingnya akan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang telah ia pimpin.”
Beliau juga bersabda: “Tidaklah setiap pemimpin itu diserahi kepemimpinan oleh Allah kemudian ia tidak menempatkannya sesuai dengan bimbingan-Nya kecuali pasti dia tidak akan mendapatkan aroma wangi jannah.”
ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻳﻬﺘﻢ ﺑﺘﺮﺑﻴﺔ ﺍﻷﻃﻔﺎﻝ ﺗﺮﺑﻴﺔ ﺩﻳﻨﻴﺔ، ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﷺ: ﻛﻞ ﻣﻮﻟﻮﺩ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﻄﺮﺓ ﻓﺄﺑﻮﺍﻩ ﻳﻬﻮﺩﺍﻧﻪ ﺃﻭ ﻳﻨﺼﺮﺍﻧﻪ ﺃﻭ ﻳﻤﺠﺴﺎﻧﻪ؛ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺮﻭﻳﻪ ﻋﻦ ﺭﺑﻪ: ﺇﻧﻲ ﺧﻠﻘﺖ ﻋﺒﺎﺩﻱ ﺣﻨﻔﺎﺀ ﻓﺎﺟﺘﺎﻟﺘﻬﻢ ﺍﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ
Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi was salam sangat memperhatikan pendidikan anak-anak dengan pendidikan yang agamis. Nabi shallallahu ‘alaihi was salam bersabda: “Setiap anak itu terlahir di atas fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya sebagai Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
Dan beliau bersabda pada sebuah hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya: “Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-Ku dalam keadaan lurus bersih, kemudian syaithan memalingkan mereka.”
ﻓﺤﺮﺍﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺪﺭﺱ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻭﻟﻴﺎﺀ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺃﻥ ﻳﻤﻜﻨﻮﺍ ﺍﻟﻄﺎﻟﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ
Maka haram bagi seorang guru dan pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk membolehkan para siswa menggambar.
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ: ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ: ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺻﻮﺭ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﺷﺪﻳﺪ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﺘﻮﻋﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah di dalam syarah Shahih Muslim (juz 14 hal 81) mengatakan: “Teman-teman kami (asy-syafi’iyyah) dan selain mereka dari para ‘ulama mengatakan: “Menggambar gambar-gambar hewan (makhluk bernyawa) adalah sangat diharamkan dan termasuk dari dosa-dosa besar, karena pelakunya diancam dengan ancaman yang sangat keras sebagaimana tersebut di dalam hadits-hadits….” –selesai penukilan dari beliau–

[Kitab: Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah hal. 29-32]

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy