Cari Blog Ini

Kamis, 25 Juni 2015

Tentang BERPUASA KETIKA SAKIT

Dalam hal ini (sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya dalam waktu dekat) ada 3 keadaan baginya:
- Apabila berpuasa tidak memberatkan dan tidak pula membahayakan dirinya maka wajib baginya berpuasa.
- Apabila berpuasa terasa memberatkan namun tidak membahayakan maka yang lebih utama adalah berbuka berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 185). Dalam hal ini makruh hukumnya berpuasa karena dia telah meninggalkan keringanan yang diberikan oleh Allah Ta’ala dan juga karena telah menyiksa dirinya sendiri.
- Apabila berpuasa akan membahayakan dirinya maka wajib baginya untuk berbuka berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian sendiri ke dalam jurang kebinasaan.” (al-Baqarah: 195)
Apabila dokter telah menetapkan kepada seseorang bahwa dengan puasa akan menyebabkan sakit dan akan semakin lama kesembuhannya maka boleh baginya untuk berbuka dalam rangka menjaga kesehatan dan menjaga diri dari sakit.

Penulis:
Ustadz Muhammad Rifqi

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 31/VIII/XIII/1436 H

###

Soal:
Jika kita sedang berpuasa tiba-tiba sakit diare, apakah menahan untuk terus berpuasa dengan keadaan perut sakit itu lebih baik daripada membatalkannya? Mengingat hari ini adalah awal sepuluh hari terakhir puasa (masuk malam lailatul qadar).

Jawab:
Jika diare Anda ringan dan tubuh Anda tidak terpengaruh dengan puasa, wajib tetap berpuasa. Jika diare membuat tubuh Anda terasa lebih enak tanpa puasa, afdhal berbuka. Jika Anda lemas dan berat menjalankan puasa, makruh berpuasa. Jika puasa akan memudaratkan Anda, haram berpuasa. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tentang JUAL BELI ROKOK

Imam Ahlussunnah Syaikh ‘Allaamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz semoga Allah merahmati beliau

Pertanyaan:
ما حكم شرب الدخان؟ وهل هو حرام أم مكروه ؟ وما حكم بيعه والاتجار فيه؟
Apa hukum merokok? Apakah hal tersebut haram ataukah makruh?  Dan apa hukum menjual serta memperdagangkannya?

Jawab: 
الدخان محرم؛ لكونه خبيثا ومشتملا على أضرار كثيرة، والله سبحانه وتعالى إنما أباح لعباده الطيبات من المطاعم والمشارب وغيرها، وحرم عليهم الخبائث، قال الله سبحانه وتعالى: يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
Rokok hukumnya haram, karena rokok itu buruk dan mengandung banyak kerusakan. Allah subhanahu wa ta’ala hanya membolehkan bagi hambaNya perkara-perkara yang baik berupa makanan, minuman, dan selainnya dan Allah mengharamkan atas hambaNya perkara-perkara yang buruk.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu, apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: Yang dihalalkan bagi kalian adalah yang baik-baik.” (Surat Al Maidah ayat 4)
وقال سبحانه في وصف نبيه محمد صلى الله عليه وسلم: يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Demikian juga dengan firmanNya, ketika menyifati Nabi shollallohu ‘alaihi wa salam: “…yang menyuruh mereka berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (Surat Al A’raf ayat 157)
والدخان بأنواعه كلها ليس من الطيبات بل هو من الخبائث وهكذا جميع المسكرات كلها من الخبائث، والدخان لا يجوز شربه ولا بيعه ولا التجارة فيه؛ لما في ذلك من المضار العظيمة والعواقب الوخيمة
Rokok dengan berbagai jenisnya tidak termasuk dari kebaikan, bahkan dia termasuk dari keburukan, dan demikian juga dengan semua yang memabukkan itu adalah bagian dari keburukan.
Tidak boleh merokok, menjualnya ataupun memperdagangkannya, karena di dalamnya terdapat kerusakan yang besar dan akibat-akibat yang jelek.
والواجب على من كان يشرب أو يتجر فيه البدار بالتوبة والإنابة إلى الله سبحانه وتعالى، والندم على ما مضى، والعزم على ألا يعود في ذلك ، ومن تاب صادقا تاب الله عليه كما قال عز وجل: وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Maka wajib bagi seseorang yang merokok atau memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali kepada Allah subhanahu wa ta’ala, menyesali atas apa yang telah dilakukan, dan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya.
Barang siapa bertaubat dengan sebenar-benarnya, niscaya Allah akan mengampuninya, sebagaimana firmanNya: “…dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (Surat An Nur ayat 31)
وقال سبحانه: وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
Dan juga firmanNya: “Dan sungguh, Aku Maha Pengampun bagi yang bertaubat, beriman dan berbuat kebajikan, kemudian tetap dalam petunjuk.” (Surat Thaha ayat 82)
وقال النبي صلى الله عليه وسلم: التوبة تجب ما كان قبلها
Dan telah bersabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa salam: “Taubat akan menghapuskan dosa-dosa  yang telah lalu.”
وقال عليه الصلاة والسلام: التائب من الذنب كمن لا ذنب له
Dan juga sabda beliau shollallohu ‘alaihi wa salam: “Orang yang bertaubat dari dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa.”

Sumber:
Almuntaqo karya Ibnu Baz rohimahullah, Majmu’ (82/19)

Alih Bahasa: Syabab Forum Salafy Indonesia

Forum Salafy Indonesia

###

Soal:
Bismillah. Bagaimanakah hukum orang yang kerja di pabrik rokok atau jual beli rokok?

Jawab:
Yang benar, rokok diharamkan. Oleh karena itu, tidak boleh kerja di pabrik rokok atau jual beli rokok, karena kedua hal tersebut termasuk bentuk kerja sama dalam maksiat. Perhatikanlah bagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, yang memberi riba, juru tulis, dan dua saksi akad riba. (HR. Muslim dari Jabir).
Yang pertama jelas dilaknat karena diam mengambil (memakan riba). Adapun yang memberi riba dilaknat karena dia memberi riba pada akad yang dilakukannya bersama pemakan riba tersebut, padahal dia yang dizalimi. Namun, ia ikut terlaknat karena terlibat sehingga akad riba itu terjadi. Begitu pula halnya saksi dan juru tulis akad riba tersebut. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tentang BEKERJA DI PABRIK ROKOK

Soal:
Bismillah. Bagaimanakah hukum orang yang kerja di pabrik rokok atau jual beli rokok?

Jawab:
Yang benar, rokok diharamkan. Oleh karena itu, tidak boleh kerja di pabrik rokok atau jual beli rokok, karena kedua hal tersebut termasuk bentuk kerja sama dalam maksiat. Perhatikanlah bagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, yang memberi riba, juru tulis, dan dua saksi akad riba. (HR. Muslim dari Jabir).
Yang pertama jelas dilaknat karena diam mengambil (memakan riba). Adapun yang memberi riba dilaknat karena dia memberi riba pada akad yang dilakukannya bersama pemakan riba tersebut, padahal dia yang dizalimi. Namun, ia ikut terlaknat karena terlibat sehingga akad riba itu terjadi. Begitu pula halnya saksi dan juru tulis akad riba tersebut. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tentang BATALNYA PUASA KARENA MEROKOK

Soal:
Apakah merokok membatalkan puasa?

Jawab:
Ya, merokok membatalkan puasa. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)
 
Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tentang DAGING ULAR

Soal:
Apa hukum seseorang yang makan daging ular?

Jawab:
Makan ular adalah perbuatan haram, karena ular termasuk binatang yang haram dimakan, karena diperintahkan dibunuh dan merupakan predator.
(al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 095