Cari Blog Ini

Kamis, 25 Juni 2015

Tentang BEKERJA DI PABRIK ROKOK

Soal:
Bismillah. Bagaimanakah hukum orang yang kerja di pabrik rokok atau jual beli rokok?

Jawab:
Yang benar, rokok diharamkan. Oleh karena itu, tidak boleh kerja di pabrik rokok atau jual beli rokok, karena kedua hal tersebut termasuk bentuk kerja sama dalam maksiat. Perhatikanlah bagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, yang memberi riba, juru tulis, dan dua saksi akad riba. (HR. Muslim dari Jabir).
Yang pertama jelas dilaknat karena diam mengambil (memakan riba). Adapun yang memberi riba dilaknat karena dia memberi riba pada akad yang dilakukannya bersama pemakan riba tersebut, padahal dia yang dizalimi. Namun, ia ikut terlaknat karena terlibat sehingga akad riba itu terjadi. Begitu pula halnya saksi dan juru tulis akad riba tersebut. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tidak ada komentar:

Posting Komentar