Cari Blog Ini

Kamis, 25 Juni 2015

Tentang BERPUASA KETIKA SAKIT

Dalam hal ini (sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya dalam waktu dekat) ada 3 keadaan baginya:
- Apabila berpuasa tidak memberatkan dan tidak pula membahayakan dirinya maka wajib baginya berpuasa.
- Apabila berpuasa terasa memberatkan namun tidak membahayakan maka yang lebih utama adalah berbuka berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 185). Dalam hal ini makruh hukumnya berpuasa karena dia telah meninggalkan keringanan yang diberikan oleh Allah Ta’ala dan juga karena telah menyiksa dirinya sendiri.
- Apabila berpuasa akan membahayakan dirinya maka wajib baginya untuk berbuka berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian sendiri ke dalam jurang kebinasaan.” (al-Baqarah: 195)
Apabila dokter telah menetapkan kepada seseorang bahwa dengan puasa akan menyebabkan sakit dan akan semakin lama kesembuhannya maka boleh baginya untuk berbuka dalam rangka menjaga kesehatan dan menjaga diri dari sakit.

Penulis:
Ustadz Muhammad Rifqi

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 31/VIII/XIII/1436 H

###

Soal:
Jika kita sedang berpuasa tiba-tiba sakit diare, apakah menahan untuk terus berpuasa dengan keadaan perut sakit itu lebih baik daripada membatalkannya? Mengingat hari ini adalah awal sepuluh hari terakhir puasa (masuk malam lailatul qadar).

Jawab:
Jika diare Anda ringan dan tubuh Anda tidak terpengaruh dengan puasa, wajib tetap berpuasa. Jika diare membuat tubuh Anda terasa lebih enak tanpa puasa, afdhal berbuka. Jika Anda lemas dan berat menjalankan puasa, makruh berpuasa. Jika puasa akan memudaratkan Anda, haram berpuasa. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tidak ada komentar:

Posting Komentar