Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah
(Fatwa no. 16205)
Soal:
Apakah menggambar menggunakan kamera video termasuk dalam hukum menggambar dengan alat fotografi (kamera)?
Jawab:
Ya, hukum menggambar dengan video sama dengan menggambar dengan fotografi dalam hal pelarangan dan pengharamannya, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih bin Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid
###
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhahullah
Tanya:
Apa hukum video? Bagaimana kami harus menjawab bila ada orang yang menyatakan bahwa Anda membolehkan video, karena anda muncul disiaran dakwah di TV Majd Channel?
Jawab:
Subhaanallah, saya membolehkannya?!
Terkait kemunculan saya di TV, maka saya dalam keadaan tidak menginginkannya. Mereka datang ke masjid kemudian merekam talim dan juga para hadirin. Mereka tidak ijin terlebih dahulu atau berkonsultasi.
Saya benar-benar tidak mengijinkannya, begitupun saya sama sekali tidak suka dengan hal ini, siapa saja pelakunya.
Mereka juga telah merekam talim asy-Syaikh bin Baz Rohimahullah dalam keadaan beliau tidak suka dengan hal tersebut. Bahkan beliau memperingatkan umat darinya. Mereka datang pada suatu acara, bergabung bersama-sama, merekam, lalu muncullah siarannya di TV. Apakah ini berarti asy-Syaikh bin Baz membolehkan gambar (tashwir)? Sama sekali tidak. Beliau berdiri pada posisi bahwa semua gambar, dalam berbagai jenisnya, adalah harom.
***
Pada kesempatan lain beliau Hafidzohulloh ditanya:
Apakah benar berita yang menyatakan bahwa Anda telah merubah pendapat Anda tentang larangan membuat gambar, terkait dengan persetujuan Anda untuk menampilkan rekaman ta’lim Anda di Majd Tv dan lainnya?
Jawab:
Ini adalah penukilan yang tidak benar. Hukum gambar adalah harom. Tidak boleh bagi saya atau selain saya berkata kepada anda bahwa gambar itu boleh dikarenakan dalil tentang pelarangan gambar sangat jelas, begitu pula hukuman bagi pelakunya. Dan perbuatan ini termasuk dari dosa besar. Saya termasuk yang berpendapat haromnya gambar kecuali dalam keadaan kita sangat butuh (darurat). Saya ulangi lagi, gambar adalah sesuatu yang dilarang kecuali dalam keadaan kita sangat butuh, seperti dalam pembuatan kartu identitas, SIM, atau paspor. Dalam situasi demikian maka gambar dibolehkan.
Dalam keadaan lain, seperti untuk kenang-kenangan, sebagai hiasan atau dekorasi, maka yang ini tidak boleh. Ini adalah perbuatan yang lebih jelek, yaitu ketika seseorang menggantung gambar. Perbuatan ini larangannya lebih keras lagi.
Ini adalah kalimat (pendapat) yang telah saya nyatakan dan yang terus saya pegangi. Bila ada yang menyandarkan kepada saya selain ini, maka itu adalah tidak benar.
Adapun terkait Majd TV, maka saya tidak pernah datang kepada mereka atau ke studio mereka. Merekalah yang datang ke masjid dan kemudian merekam.
Seperti halnya mereka juga melakukan pengambilan gambar saat pelaksanaan sholat di Masjidil Harom (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah). Mereka datang ke masjid, kemudian melakukan pengambilan gambar di Masjidil Harom dan Masjid Nabawi.
***
Tanya :
Apakah orang yang merekam talim atau pelajaran teranggap sebagai orang yang disebut dalam hadits tentang larangan membuat gambar?
Jawab :
Ya termasuk. Dia termasuk di dalamnya. Tidak ada kebutuhan kita pada gambar. Pelajaran (ilmu) itu cukup direkam, didengarkan, dan ditulis. Tujuan telah tercapai tanpa perlu ada gambar (video).
***
Tanya:
Apakah boleh seorang ulama atau penuntut ilmu tampil di TV jika keadaan membutuhkannya?
Jawab:
(Siaran) televisi yang live/langsung adalah memindahkan (menyalurkan) gambar, dan ini berbeda dengan merekam yang merupakan bentuk menyimpan gambar (seperti kamera foto). Siaran live hanya sekedar menyalurkan, misalnya adalah siaran langsung sholat di Masjidil Harom, di Masjid Nabawi, siaran langsung pelaksanaan ibadah haji saat wuquf di Arofah atau tempat ibadah haji lainnya. Ini adalah siaran langsung (live). Mereka menyebutnya siaran langsung.
***
Tanya:
Ada orang yang menjadikan kemunculan Anda di TV sebagai dalil bahwa Anda membolehkan gambar?
Jawab:
Saya telah menulis tentang masalah ini. Saya nyatakan bahwa itu (siaran langsung) bukan gambar, tapi sekedar menyebarkan saja.
***
Asy-Syaikh Fauzan juga ditanya tentang bagaimana bila ada orang yang menjadikan siaran langsung tersebut sebagai rekaman, maka beliau menjawab bahwa itu menjadi tanggung jawab si pelaku.
Diketik ulang untuk Darussalaf .or .id dari Majalah Fiqih Islami FAWAID No. 04/I/1435/2014 Hal. 52-54
###
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله
Pertanyaan:
Apakah hukum mengambil gambar dengan kamera video, khususnya digunakan untuk dakwah di jalan Allah, mendorong dan memotivasi manusia untuk melakukan sedekah dan infak, atau menjelaskan apa yang dilakukan oleh musuh-musuh (orang-orang kafir) berupa berbagai macam gangguan terhadap kaum muslimin, sehingga kaum muslimin dibangkitkan perhatian mereka ketika menyaksikan gambar tersebut?
Jawaban:
Tidak boleh selamanya, dakwah kepada agama Allah telah berjalan sejak masa Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi was salam dan para rasul sebelum beliau dan tidak digunakan sesuatu yang haram padanya dan tidak pula dengan sarana yang haram, maksud saya sarana yang haram tidak boleh digunakan dan dikatakan: “Ini untuk mendakwahkan agama Allah Azza wa Jalla.” Na’am.
Sumber: Syarh Qurratul Uyunil Muwahhiddin kaset ke 54 menit 1:05:46 hingga 1:06:23
###
Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ
Penanya:
Beberapa kali muncul gambar Anda di beberapa surat kabar, dan saya telah menghubungi surat kabar ini dan saya nasehati dan saya beritahu mereka bahwa Anda tidak ridha terhadap perkara ini karena berpendapat bahwa gambar haram dengan segala jenisnya kecuali yang sifatnya darurat. Lalu mereka menjawab bahwa seandainya beliau (syaikh Fauzan) tidak ridha, pasti akan menghubungi atau menulis dan bahwasanya pendapat Asy-Syaikh tidak demikian. Bagaimana pendapat Anda –semoga Allah menjaga Anda–?
Asy-Syaikh:
Tidak, saya tidak mengetahui semua perkara, ini merupakan tanggung jawab mereka sendiri, dosanya yang menanggung mereka. Gambar tersebut diambil dari saya tanpa saya sadari, diambil ketika saya berjalan di sebuah tempat. Mereka juga telah mengambil gambar orang yang lebih mulia dari saya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz dan mereka menampakkan gambar beliau padahal beliau mencela dan mengharamkan dan menulis kepada surat kabar: “Kalian jangan menampilkan gambar saya!” Namun mereka tetap saja memasang gambar beliau, sehingga dosanya mereka yang menanggung.
Sumber:
www .alfawzan .af .org .sa/node/10232
***
Penanya:
Apakah menyiarkan ulang acara-acara keagamaan yang disiarkan langsung dengan suara dan gambar melalui media televisi setelah menyimpannya diperbolehkan atau termasuk perbuatan mengambil gambar yang diharamkan?
Asy-Syaikh:
Ini menjadi tanggung jawab yang menyiarkannya dan menyimpannya, tanggung jawab mereka, na’am.
Sumber:
www .albaidha .net/vb/showthread .php?t=42386
###
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya:
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Samahatul Walid, penanya mengatakan: Salah seorang ikhwah menukil dari Anda bahwa Anda berpendapat bolehnya merekam pelajaran-pelajaran dengan kamera video dan dia mengklaim bahwa Anda pernah mengatakan bahwa rekaman tersebut bisa dihapus setelah memanfaatkannya, apakah hal ini benar?
Asy-Syaikh:
Cukuplah bagimu bahwa itu hanyalah klaim, cukup ini. Klaim adalah sedusta-dusta ucapan, ini merupakan sedusta-dusta ucapan. Saya tidak mengucapkan perkataan seperti ini. Jika dia memang benar, maka saya menantangnya untuk menunjukkan rekaman suaraku atau tulisan yang saya tulis dengan penaku. Adapun engkau merasa tenang (cukup) dengan apa yang dikatakan oleh manusia maka Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akan menghisab kalian atasnya.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Sumber Artikel:
www .alfawzan .af .org .sa/node/10159
Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 16 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
###
Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah
Penanya:
Sebagian ikhwah menanyakan tentang ceramah yang diambil gambarnya oleh Universitas, lalu mereka meminta izin kepada Anda untuk menyebarkannya?
Asy-Syaikh:
Demi Allah saya katakan: Jika kalian bisa menyebarkannya tanpa gambar maka silahkan menyebarkannya. Dan ketahuilah bahwa saya bukan hujjah, tidak pula orang yang lebih mulia dari saya. Hujjah itu hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi was salam. Mengambil gambar hukumnya haram dan tidak boleh. Namun terkadang seseorang jatuh kepada beberapa perkara darurat yang boleh baginya, namun hukumnya tetap satu.
Dan saya bersaksi atas nama Allah dan saya telah mengatakan hal itu berkali-kali: sungguh saya mendengar dengan kedua telinga saya ini dari guru kami dan orang tua kami imam di masa ini yaitu imam Ahlus Sunnah Asy-Syaikh Abdul Aziz (bin Baz) rahimahullah jika dikatakan hal seperti ini kepada beliau maka beliau menjawab: “Saya bukan hujjah, hujjah ada pada perkataan Allah dan Rasul-Nya. Kami masuk pada beberapa acara yaitu bertemu dengan pemerintah lalu terjadilah pengambilan gambar ini.” Jadi beliau tidak mengetahuinya dan terkadang terjadi penolakan dari beliau. Hujjah adalah pada perkataan Allah dan Rasul-Nya, dan jawaban yang bermanfaat tentang pengharaman mengambil gambar kalian mengetahui beliau rahimahullah memilikinya.
Saya katakan kepada kalian: Hujjah bukan Muhammad bin Hady dan bukan pula orang yang lebih mulia darinya. Hujjah hanyalah pada perkataan Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi was salam. Jadi, menggambar hukumnya haram, sama saja mereka mengambil gambar Muhammad bin Hady atau tidak mengambil gambar Muhammad bin Hady. Hukum Allah berlaku padanya dan pada selainnya dan hukum Rasulullah shallallahu alaihi was salam berlaku padanya dan pada selainnya. Dan apa saja yang berasal dari Allah dan dari Rasul-Nya maka kita terima sepenuhnya. Sedangkan yang berasal dari selain keduanya maka perlu diteliti lebih dahulu.
Ditranskrip oleh Abu Ubaidah Munjid bin Fadhl Al-Haddad
Jum’at 19 Ramadhan 1432 H
| www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=122622
###
Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah
Beliau berkata:
“Sebelum kita mengajari orang lain maka kita memulai dengan diri kita sendiri. Saya benar-benar ingin menyampaikan arahan dan pengajaran. Bimbingan dan pengajaran berbeda dengan nasehat umum dan berbeda dengan menyatakan: “Kenapa ada kaum yang berbuat demikian…” juga berbeda dengan pembicaraan rahasia.
Maka saya katakan:
Allah mengetahui betapa sesak dada saya dan sedih hati saya ketika saya melihat alat-alat ini yang mengambil gambar semisal daurah ini yang disebut daurah salafiyyah dan para masayikh yang mengisinya telah dikenal sebagai salafiyyun ahlu ittiba’ wa atsar. Jadi, semisal para ulama itu dan semisal daurah ini sepantasnyalah isinya sesuai dengan syiarnya dan sesuai dengan slogannya. Karena tanda ahlul atsar dan salafus saleh radhiyallahu anhum adalah ittiba’. Sekian banyak hadits yang menjelaskan hukum menggambar berupa larangan dan peringatan dari Ar-Rasul yang menyampaikan kabar gembira dan memberi peringatan, semoga shalawat Allah dan salam-Nya senantiasa tercurah untuk beliau.
Wahai segenap ikhwah, mungkin ada yang mengatakan: “Sesungguhnya hal ini (mengambil gambar) telah menjadi kebutuhan yang mendesak di masa ini.” Maka saya katakan: Perkaranya tidak demikian, karena sesungguhnya agama Allah Tabaraka wa Ta’ala telah tersebar sejak abad pertama dan telah mencapai perbatasan China dan perbatasan Perancis sehingga mencapai hampir 2/3 belahan dunia pada waktu itu tanpa ada media pemberitaan dengan model yang kita lihat dan tanpa menggunakan siaran radio apalagi dengan mengambil gambar dan siaran yang mereka namakan sebagai siaran langsung. Dan agama Allah ini senantiasa dibawa oleh orang-orang yang menundukkan berbagai negeri yang pemberani itu serta para ulama pilihan, dalam keadaan mulia dan menang seperti keadaan para pendahulu mereka. Dan orang-orang yang membela agama ini akan senantiasa dalam kemenangan dan kemuliaan dan kuat sehingga agama Allah Tabaraka wa Ta’ala tersebar luas dan tidak membutuhkan pengambilan gambar semacam ini.
Dan kita di masa ini alangkah banyaknya perbuatan menggambar baik di timur maupun di barat. Apa faedah yang bisa diambil oleh manusia dengan memandang gambar saya?! Apa faedahnya?! Faedah itu adalah dengan perkataan saya dan pada perkataan saya jika Allah memberikan taufik kepada saya untuk berkata benar, inilah faedahnya. Adapun gambar maka tidak ada faedahnya! Seandainya perkaranya merupakan kebaikan -demi Allah- Allah tidak akan menutupinya untuk kita dan Rasul-Nya shallallahu alaihi was salam serta para shahabat beliau yang mulia dan terpilih tidak akan meninggalkan cara tersebut.
Maka wahai segenap ikhwah, saya sampaikan nasehat ini kepada kalian dan kepada ikhwah kita yang menjadi panitia daurah ini janganlah nafas hizbiyyah berjalan pada diri kita. Kemarin belum lama ini kita mengingkari Al-Ikhwan Al-Muslimun yang melakukan hal ini (menggambar) di rumah-rumah Allah Tabaraka wa Ta’ala (masjid) lalu bagaimana dengan kita hari ini?! Kita menggandrungi hal ini padahal kemarin hal itu menurut kita sebagai perkara yang Mungkar, namun hari ini menjadi ma’ruf bahkan menjadi kebutuhan.
Jadi wahai para saudaraku, seorang penuntut ilmu berangkat dari pondasi yang kokoh berupa manhaj yang jelas dan terang yang tidak tergoyahkan dengan perasaan dan tidak terseret oleh hawa nafsu, tetapi hanya berangkat dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasul-Nya shallallahu alaihi was salam. Kita sampai belum lama ini di daurah yang lalu bersama ikhwah kita -alhamdulillah- siarannya bisa lancar lewat siaran radio, jadi apa perlunya untuk mengambil gambar?!
Biarlah seperti sebelumnya yaitu dengan disiarkan lewat radio dan manusia bisa mendengarnya. Radio Al-Qur’an ini berapa banyak Allah jadikan bermanfaat di timur dan di barat dengan perkataan para ulama dan fatwa-fatwa mereka dan tidak ada seorang pun dari mereka yang berpendapat keharusan menyiarkan ceramah mereka dengan model semacam ini (mengambil gambar).
Maka saya nesehatkan diri saya sendiri dan kalian wahai para ikhwah untuk berpegang teguh dengan adab-adab dan akhlak Islam serta hukum-hukum syariat dan kita jangan bermudah-mudahan padanya, karena jika pada hari ini kita bermudah-mudahan dalam perkara ini maka besok akan lebih parah lagi darinya. Dan demikianlah sikap meremehkan itu tidak memiliki batas, jika telah mulai maka tidak berhenti pada sebuah batas.
Maka saya memohon kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala agar memberi taufik kepada kami dan kalian semuanya, sebagaimana saya berharap kepada kalian hendaknya hal ini kalian perhatikan dengan seksama. Dan kita akan membaca bab yang berkaitan dengan orang-orang yang suka menggambar. Saya bertanya kepada mereka semua dengan nama Allah Ta’ala yang tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Dia yang beristiwa’ di atas Arsy-Nya sesuai dengan kemuliaan-Nya: Mereka namakan apa ini orang yang memindahkan gambar kita dengan siaran ini (video/tv)? Mereka namakan apa? Saya tuntut mereka untuk menamakan. Mereka namakan apa? Pelukis? Ini merupakan musibah. Jika dia menggambar maka ini lebih buruk lagi. Mereka namakan apa? Tukang bekam atau tukang besi?! Mereka menamakannya tukang gambar. Lafazh ini terdapat di dalam hadits yang kalian ketahui dosanya. Telah datang ancaman keras terhadapnya dari Rasulullah shallallahu alaihi was salam. Maka jangan kita menjadikan diri kita sebagai sasaran ancaman dan hukuman ini, terlebih di salah satu dari rumah-rumah Allah dan ketika sedang menyampaikan syariat Allah Tabaraka wa Ta’ala. Demi Allah ini merupakan musibah.
Maka saya berharap kepada saudara-saudaraku agar mereka memperhatikan perkara ini dengan seksama dan hendaklah mereka memperhatikan perkara ini bahwa dia merupakan pintu yang jika telah terbuka, maka tidak lama lagi dia tidak akan bisa ditutup lagi. Dan saya memohon kepada Allah Jalla wa ‘Ala agar memberikan taufik kepada saya, mereka dan kalian semuanya untuk mengikuti As-Sunnah dan menjauhi hawa nafsu dan perkara-perkara yang diada-adakan. Karena sesungguhnya yang ditunggu dari kita adalah kita memperbaiki manusia, bukan mengikuti kemauan manusia. Semoga Allah memberikan taufik kepada semuanya agar bisa melakukan hal-hal yang Dia cintai dan Dia ridhai.”
Ditranskrip dari mukaddimah pelajaran “Al-Ahadits Allati Alaiha Madarul Islam” oleh Abu Ahmad Dhiya’ At-Tabissy.
Sumber:
| www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=119890
###
Asy-Syaikh Shalih As Suhaimy hafizhahullah
Penanya:
Apa hukum mengambil gambar masayikh dengan video di halaqah pelajaran atau channel Islamiyyah?
Asy-Syaikh:
Demi Allah wahai saudaraku yang mulia, sepantasnya seorang muslim menjauhi ini semua ini, walaupun sebagian ulama mengecualikan pengambilan gambar dengan video atau televisi dengan alasan itu hanya siaran langsung. Hanya saja, tinggalkan apa yang meragukanmu menuju hal-hal yang tidak meragukanmu. Adapun gambar yang dibuat sama saja dengan menggunakan tangan atau alat, maka tidak diragukan lagi tentang keharamannya jika itu gambar sesuatu yang memiliki nyawa, na’am.
---
Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah berkata:
“Kami telah mengingatkan larangan menggambar lebih dari sekali. Jangan mengambil gambar dengan HP atau dengan selain HP. Kami tidak mengizinkan hal itu dan orang yang melakukannya berdosa. Rasulullah shallallahu alaihi was salam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْمُصَوِّرِيْنَ
“Allah melaknat orang-orang yang menggambar.”
Laknat, laknat, laknat, pahamkah kalian apakah laknat itu? Allah melaknat orang-orang yang menggambar. Rasulullah shallallahu alaihi was salam bersabda: “Allah melaknat orang-orang yang menggambar.” Rasulullah shallallahu alaihi was salam melaknat setiap orang yang menggambar makhluk yang bernyawa. Beliau juga bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang suka menggambar.” (HR. Muslim no. 2109)
Oleh karena itu saya tidak mengizinkan seorang pun untuk mengambil gambar baik dengan HP atau dengan selainnya. Hapuslah atau saya akan mendoakan keburukan atasmu.
---
Penanya:
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, sebelumnya bagaimana hukum gambar? Semoga Allah menjaga Anda.
Asy-Syaikh:
Pertama saya telah mengingatkan para ikhwah lebih dari sekali, tidak boleh menggambar yang bernyawa kecuali karena darurat yang telah diketahui, seperti kartu identitas, paspor dan semisalnya. Oleh karena itulah kami tidak mengizinkan seorang pun untuk mengambil gambar, apakah dengan hp atau selainnya. Dan kami tidak membolehkan dan tidak pula menghalalkan. Dan barangsiapa telah mengambil gambar -dan ini telah saya peringatkan kemarin- dia wajib menghapus gambar tersebut. Saya tidak mengizinkan seorang pun untuk mencari-cari gambar, apakah gambar saya atau gambar orang lain. Orang-orang yang menggambar adalah termasuk manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti sebagimana hal itu disebutkan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi was salam. Oleh karena itu wajib atas kaum muslimin untuk membatasi pada hal-hal yang sifatnya darurat di masa ini karena mengikuti aturan masa kini. Adapun gambar anak-anak atau kenang-kenangan dan semisalnya, maka ini tidak boleh bahkan haram, sama saja apakah dalam bentuk tiga dimensi, atau dengan tangan atau dengan fothografi atau dalam bentuk apapun jika menunjukkan gambar makhluk yang bernyawa.
www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=108042
Sumber: TPAH
###
Al Allamah bin Baz rahimahullah
Soal:
ما حكم التغسيل والتكفين عن طريق الفيديو
Apa hukum mempelajari cara memandikan dan mengafani mayat dengan menggunakan video?
Jawaban:
التعليم يكون بغير الفيديو لما في الأحاديث الكثيرة الصحيحة من النهي عن التصوير ولعن المصورين
Mempelajarinya bisa tanpa menggunakan video, karena ada beberapa hadits shahih yang cukup banyak tentang pelarangan gambar dan laknat bagi para penggambar (makhluk bernyawa).
(As’ilah al Jum’iah al Khairiyah bisyarqo’)
Soal:
هل جهاز التلفزيون يدخل ضمن التصوير؟ أم أن ما يعرض في هذا الجهاز من برامج سيئة هو حرام مطلقا
Apakah televisi juga masuk kategori menggambar (makhluk bernyawa)?
Atau apakah program-program siaran televisi yang berisi kejelekan diharamkan secara mutlak?
Jawaban:
كل التصوير محرم
Seluruh bentuk tashwir (menggambar makhluk bernyawa) haram. (Al Ibraaz li Aqwa’lil Ulama fi Hukmil Tilfaaz)
Beliau rahimahullah juga berkata:
وظهور صورتي ليس دليلا على إجازتي التصوير ولا على رضاي به فإني لم أعلم أنهم صوروني
Munculnya gambar saya bukanlah dalil bahwa saya membolehkan menggambar makhluk bernyawa, tidak pula menunjukkan keridhaanku terhadap gambar tersebut. Sebab, saya tidak tahu kalau mereka ternyata mengambil gambarku.
(Fatawa al Lajnah Soal ke-13 1/460)
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Sumber:
www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=108042