Cari Blog Ini

Selasa, 17 Maret 2015

Tentang MEMAKAI BAJU LENGAN PENDEK KETIKA SALAT

Pertanyaan:
Saya memiliki baju lengan pendek, dan saya mengenakannya untuk shalat. Apakah boleh bagi saya untuk mengenakannya dalam shalat?

Jawaban:
BOLEH shalat dengan mengenakan baju lengan pendek bagi laki-laki. Akan tetapi apabila dengan lengan panjang sampai pergelangan tangan, maka ini LEBIH AFDHOL.
Allah taala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد
Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. [Al Araf : 31]
Adapun bagi wanita, maka wajib untuk menutup seluruh anggota tubuhnya dalam shalat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan tatkala tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya.
Namun apabila ada laki-laki yang bukan mahramnya, maka wajib untuk menutup seluruh tubuhnya baik wajah dan juga kedua telapak tanganya.
Wabillahi taufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wasallam.

Al Lajnah ad Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil : Abdur Razzaq Afifiy
Anggota : Abdul Aziz alusy Syaikh, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan.
(Fatwa no. 15336)

Sumber artikel : alifta .net/fatawa

Alih bahasa : Ibrahim Abu Kaysa

Forum Salafy Indonesia