Cari Blog Ini

Sabtu, 23 Mei 2015

Tentang HUKUM MUNTAH DAN MUNTAHANNYA

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
إن طفلي يرضع الحليب الاصطناعي، وهو يسترجع باستمرار عدة مرات في الساعة الواحدة، وقد يصيب ملابسي بعض الأحيان، وأنا أصلي بها دون غسل، فهل يلزمني أن أجدد وضوئي أو أغير ملابسي، وهل صلاتي جائزة دون ذلك؟
Anak saya yang masih kecil meminum susu formula, tetapi dia sering memuntahkan susu tersebut berkali-kali dan terkadang mengenai pakaianku. Saya shalat memakai pakaian tersebut tanpa mencucinya, apakah harus bagi saya untuk mengulang wudhu dan mengganti pakaianku? Ataukah shalatku tetap sah tanpa melakukan itu semua?

Jawaban:
كأنها تعني القيء، أنه يقيء من هذا الحليب الذي يشربه، المشروع لك أن تغسلي ما أصابك لأن بعض أهل العلم يرى هذا القيء كبوله، فالمشروع لك أن تغسلي هذه الملابس التي يصيبها إذا كان الشيء كثيراً، أما إن كان يسيراً يعفى عنه هذا هو المشروع والأحوط أنك تغسلين ما أصابك أما الطهارة صحيحة الطهارة هنا ما تنتقض الطهارة لكن ما أصاب الثوب من بوله وقيئه يغسل هذا هو الأحوط خروجاً من خلاف العلماء
Jika yang dimaksud di sini adalah muntah yang dikeluarkan dari susu yang diminumnya, maka yang disyariatkan adalah Anda mencuci bagian yang terkena muntah pada diri Anda.
Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwasanya muntah sama dengan kencing.
Maka yang disyariatkan bagimu, Anda mencuci pakaian yang terkena muntah tersebut jika muntahnya cukup banyak. Adapun jika sedikit, maka tidak mengapa.
Namun, lebih hati-hati lagi jika anda tetap mencucinya. Walaupun keadaan anda tetap suci, tidak membatalkan wudhu, hanya saja sebaiknya Anda mencuci bagian yang terkena kencing atau muntah agar lebih berhati-hati dan keluar dari perbedaan pendapat ulama.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/16877

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

Tentang UTANG DENGAN JAMINAN MOTOR ATAU MOBIL

Gadai Motor, Bolehkan Dimanfaatkan?
(oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi)

Soal:
Bolehkah benda gadai berupa motor atau mobil kita manfaatkan dengan kita membayar bahan bakarnya?

Jawab :
Sebatas yang kami ketahui, jika barang tersebut adalah barang gadaian dari sebuah piutang, tidak boleh dimanfaatkan walaupun kita yang membayar bahan bakarnya. Sebab, pemakaian itu sendiri sudah punya nilai. Buktinya, ada penyewaan sepeda motor dan mobil. Dengan demikian, penggadai/penerima gadai/murtahin dengan piutangnya telah mengambil manfaat, maka itu riba.
Tidak dapat pula dikiaskan antara mobil atau motor dan punggung unta atau sapi yang dapat ditunggangi karena murtahin memberi makan kepadanya. Hewan adalah makhluk hidup yang sangat tergantung pada kebutuhan hidup berupa makanan. Oleh karena itu, siapa yang memberi makan, dia yang memanfaatkan, baik pegadai maupun penggadai. Sebaliknya, benda mati tidak membutuhkan makanan. Seandainya dua belah pihak tidak memedulikan barang tersebut, tidak begitu bermasalah.
 
Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tentang UTANG DENGAN JAMINAN BPKB

Menggadaikan BPKB
(oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi)

Soal:
Apakah penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah berarti qabdh (berkuasa/ambil alih) terhadap kendaraan bermotor yang dijadikan gadai?

Jawab:
Ini termasuk masalah kontemporer yang insya Allah akan kami tanyakan kepada para ulama. Namun, untuk kehati-hatian, kami memandang bahwa hal itu belum termasuk qabdh. Sebab, pada kenyataannya ada orang yang menggadaikan BPKB di suatu tempat, lantas ia menggadaikan kendaraan bermotornya di tempat yang lain.
Ada pula penjualan kendaraan bermotor tanpa BPKB. Atas dasar itu, untuk qabdh (penguasaan/
pengambilalihan) kendaraan bermotor harus benar-benar kendaraan tersebut diserahkan kepada murtahin/penerima gadai. Wallahu a’lam.

Sumber: Asy Syariah Edisi 081