Cari Blog Ini

Sabtu, 23 Mei 2015

Tentang UTANG DENGAN JAMINAN BPKB

Menggadaikan BPKB
(oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi)

Soal:
Apakah penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah berarti qabdh (berkuasa/ambil alih) terhadap kendaraan bermotor yang dijadikan gadai?

Jawab:
Ini termasuk masalah kontemporer yang insya Allah akan kami tanyakan kepada para ulama. Namun, untuk kehati-hatian, kami memandang bahwa hal itu belum termasuk qabdh. Sebab, pada kenyataannya ada orang yang menggadaikan BPKB di suatu tempat, lantas ia menggadaikan kendaraan bermotornya di tempat yang lain.
Ada pula penjualan kendaraan bermotor tanpa BPKB. Atas dasar itu, untuk qabdh (penguasaan/
pengambilalihan) kendaraan bermotor harus benar-benar kendaraan tersebut diserahkan kepada murtahin/penerima gadai. Wallahu a’lam.

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tidak ada komentar:

Posting Komentar