Cari Blog Ini

Sabtu, 23 Mei 2015

Tentang UTANG DENGAN JAMINAN MOTOR ATAU MOBIL

Gadai Motor, Bolehkan Dimanfaatkan?
(oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi)

Soal:
Bolehkah benda gadai berupa motor atau mobil kita manfaatkan dengan kita membayar bahan bakarnya?

Jawab :
Sebatas yang kami ketahui, jika barang tersebut adalah barang gadaian dari sebuah piutang, tidak boleh dimanfaatkan walaupun kita yang membayar bahan bakarnya. Sebab, pemakaian itu sendiri sudah punya nilai. Buktinya, ada penyewaan sepeda motor dan mobil. Dengan demikian, penggadai/penerima gadai/murtahin dengan piutangnya telah mengambil manfaat, maka itu riba.
Tidak dapat pula dikiaskan antara mobil atau motor dan punggung unta atau sapi yang dapat ditunggangi karena murtahin memberi makan kepadanya. Hewan adalah makhluk hidup yang sangat tergantung pada kebutuhan hidup berupa makanan. Oleh karena itu, siapa yang memberi makan, dia yang memanfaatkan, baik pegadai maupun penggadai. Sebaliknya, benda mati tidak membutuhkan makanan. Seandainya dua belah pihak tidak memedulikan barang tersebut, tidak begitu bermasalah.
 
Sumber: Asy Syariah Edisi 081

Tidak ada komentar:

Posting Komentar