Cari Blog Ini

Kamis, 16 April 2015

Tentang MEMENUHI UNDANGAN ORANG SYIAH DAN MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG SYIAH

Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Soal:
ما حكم قبول دعوة الروافض للأعراس؟ وهل تحل ذبحتهم؟
Apa hukum menerima undangan pernikahan orang-orang Rafidhah? Apakah halal sembelihan mereka?

Jawab:
ذبحتهم لا، أما دعوتهم إذا كان يرجى إنهم يتوبون هذا من تأليفهم للتوبة، أو إنهم جيران، الجار له حق بعد، إذا كانوا جيران يدعوهم
Daging hewan sembelihan mereka tidak (halal).
Adapun masalah undangan mereka, jika (dengan mendatangi tersebut) diharapkan mereka bertaubat maka tindakan ini termasuk cara melembutkan mereka untuk bertaubat. Atau mereka adalah tetangga. Tetangga memiliki hak (yang harus kita tunaikan) sebelumnya. Jika mereka adalah tetangga maka dakwahi mereka.

Sumber:
alfawzan .af .org .sa/node/14788

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Berkata Thalhah Bin Musharrif rahimahullah (wafat pada tahun 112 Hijriah):
ﺍﻟـــﺮﺍﻓﻀﺔ ﻻ ﺗﻨﻜﺢ ﻧﺴﺎﺅﻫــﻢ ﻭﻻ ﺗﺆﻛــﻞ ﺫﺑﺎﺋﺤﻬـــﻢ ﻷﻧﻬﻢ ﺃﻫــﻞ ﺭﺩﺓ
"Orang-orang Syi'ah Rafidhah, tidak dinikahi wanita-wanita mereka dan tidak dimakan sembelihan mereka KARENA mereka orang-orang murtad." [Diriwayatkan oleh Ibnu Baththah Al 'Akbari dengan sanadnya (lihat Al Ibanah Sughra hal 161)]

Al Imam Ahmad bin Yunus rahimahullah berkata: “Sesungguhnya kami tidak mau memakan sembelihan seorang Syi’ah Rafidhah, karena kami menganggap mereka telah murtad (kafir).” [Lihat As Sunnah karya Al Khallal, 1/499]

Al-Imam al-Bukhari rahimahullah berkata:
ﻣﺎ ﺃﺑﺎﻟﻲ ﺻﻠﻴﺖ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﺠﻬﻤﻲ ﻭ ﺍﻟﺮﺍﻓﻀﻲ ﺃﻡ ﺻﻠﻴﺖ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩ ﻭﺍﻟﻨﺼﺎﺭﻯ، ﻭﻻ ﻳﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻻ ﻳﻌﺎﺩﻭﻥ ﻭﻻ ﻳﻨﺎﻛﺤﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺸﻬﺪﻭﻥ ﻭﻻ ﺗﺆﻛﻞ ﺫﺑﺎﺋﺤﻬﻢ
“Bagiku sama saja shalat di belakang Jahmi (seorang penganut akidah Jahmiyah) dan Rafidhi (Syiah) atau di belakang Yahudi dan Kristen. Mereka tidak boleh diberi salam, tidak boleh pula dikunjungi ketika sakit, dinikahkan, dijadikan saksi, dan dimakan sembelihannya.” (Khalqu Af’alil ‘Ibad, hlm. 125)