Cari Blog Ini

Selasa, 20 Oktober 2015

Tentang WAKTU PEMBAGIAN DAGING KURBAN

Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin

Tanya:
Bolehkah mengumpulkan daging kurban kemudian dibagikan kepada kaum fuqoro' walaupun setelah hari ied?

Jawab:
Tidak mengapa, makan daging kurban dan membagikannya tidak ada (waktu) batasannya.

Sumber: Majmu' Fatawa Asy Syeikh Al Utsaimin 25/137

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

Berbagi ilmu agama

WA Al Istiqomah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tentang SUAMI MENINGGALKAN ISTRI DALAM JANGKA WAKTU YANG LAMA

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rohimahulloh

Soal:
Al-Qur’an membatasi waktu seorang suami pergi meninggalkan istrinya maksimal empat bulan. Akan tetapi, saya terikat di sini dan tidak mendapatkan izin (pulang) kecuali setelah setahun atau lebih sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Apa hukumnya?

Jawab:
Ucapan penanya bahwa al-Qur’an membatasi waktu maksimal seorang suami meninggalkan istrinya adalah empat bulan, ini pendapat yang salah. Hal ini tidak disebutkan oleh al-Qur’an.
Yang ada dalam al-Qur’an adalah batasan waktu bagi seseorang yang meng-ila’ istrinya—yakni seorang suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya. Allah ‘azza wa jalla membatasinya empat bulan sebagaimana firman-Nya,
“Kepada orang-orang yang meng-ila’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).” (al-Baqarah: 226)
Adapun suami meninggalkan istri dalam keadaan istri merelakannya, tidak mengapa dia pergi selama empat bulan, enam bulan, setahun, atau dua tahun, dengan syarat istri tinggal di negeri yang aman. Jadi, jika istri ditinggalkan di negeri yang aman dan rela ditinggal oleh suaminya mencari rezeki, tidak mengapa bagi suaminya meninggalkannya.
Apabila istri ditinggalkan di negeri yang tidak aman, suami tidak boleh safar dan meninggalkan istrinya di sana.
Apabila istri ditinggal di negeri yang aman, namun istri tidak rela ditinggalkan lebih dari empat bulan atau enam bulan—sesuai dengan keputusan hakim—, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Dia wajib bergaul dengan istrinya secara baik.
(Majmu’ah Durus wa Fatawa al-Haramil Makki, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 3/270, lihat pula Fatawa Nur ‘ala ad-Darb hlm. 17 dan Majalah al-Buhuts al-Islamiyah 9/60; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah 2/549—550)

Sumber : Majalah AsySyariah Edisi 100

http://forumsalafy.net/suami-meninggalkan-istri-dalam-jangka-waktu-lama/

WA Al Istifadah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tentang KESURUPAN JIN

Fenomena kesurupan jin benar adanya. Hal ini berdasarkan dalil dari al-Quran dan As Sunnah. Di antaranya Allah Taaala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ المَسِّ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (al-Baqarah:275)

Berkata al Imam Ibnu Katsir rahimahullah:
أي: لا يقومون من قبورهم يوم القيامة إلا كما يقوم المصروع حال صرعه وتخبط الشيطان له
Yaitu maksudnya mereka tidak akan bangkit dari kuburnya pada hari kiamat melainkan seperti bangkitnya orang yang kesurupan syaithan saat merasukinya. (Tasfir Ibnu Katsir,1 hlm 708)

 Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
وليس في أئمة المسلمين من ينكر دخول الجني في بدن المصروع وغيره، ومن أنكر ذلك وادعي أن الشرع يكذب ذلك، فقد كذب على الشرع، وليس في الأدلة الشرعية ما ينفي ذلك
Dan tidak ada seorangpun dari para imam (ulama) kaum muslimin yang mengingkari masuknya jin kedalan tubuh orang yang kesurupan dan selainnya, dan barangsiapa yang mengingkari hal itu dan mengaku bahwa syariat mendustakan hal itu, maka sungguh dia terlah berdusta atas nama syariat, tidak ada pada dali-dalil  syar’i yang meniadakan hal itu. (Majmu Fatawa: 24/277)

Gejala keseurupan jin terbagi menjadi dua:

Pertama: Gejala ketika tidur

1. Susah tidur malam kecuali setelah bersusah payah untuk tidur atau sering terbangun dalam keadaan cemas dimalam hari atau sering melihat dalam mimpinya sesuatu yang membuat dirinya sempit, dan dia meminta tolong tetapi tidak bisa.

2. Sering mimpi yang menakutkan atau melihat dalam mimpinya berbagai macam hewan, melihat anjing, ular, harimau, dll.

3. Melihat dalam mimpinya seakan-akan jatuh dari tempat yang tinggi, atau melihat dirinya dikuburan, ditempat kotor dan najis. Atau tertawa, menangis dan berteriak ketika tertidur. Dan gejala lainnya.

Kedua: Gejala ketika terjaga

1. Merasakan sakit pada kepalanya dalam waktu yang panjang yang bukan karena sebab sakit pada anggota badan lainnya.

2. Sering lupa, was-was dan linglung.

3. Senang menyendiri, melamun dan mengurung diri.

4. Lalai dan merasa berat sekali beribadah kepada Allah.

5. Dadanya terasa sesak ketika berdzikir kepada Allah, atau membaca al-Quran.

6. Sakit pada anggota badan tertentu yang pengobatan medis tidak mengetahui sakit apa. (secara medis tidak ada yang sakit). Dan tanda-tanda yang lainnya.

 Catatan:
Perlu diperhatikan tidak serta merta jika ada satu atau dua gejala ada pada diri seseorang lalu divonis dia sakit kesurupan jin. Sebagian orang ada yang berlebihan sikapnya dalam masalah ini, sedikit-sedikit kesurupan jin, pusing lama tidak kunjung sembuh kesurupan jin dan yang lainnya dari sikap yang tidak tepat. Sesogyanya seseorang tidak tergesa-gesa untuk memvonis seseorang sakit karena kesurupan jin. Sampai benar-benar tidak ada indikasi lain selain sakit karena kesurupan jin. Atau gejala-gejalanya benar-benar nampak dan tidak ada indikasi yang lainnya dari penyakit medis.

Abdullah al-Jakarty