Cari Blog Ini

Selasa, 20 Oktober 2015

Tentang WAKTU PEMBAGIAN DAGING KURBAN

Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin

Tanya:
Bolehkah mengumpulkan daging kurban kemudian dibagikan kepada kaum fuqoro' walaupun setelah hari ied?

Jawab:
Tidak mengapa, makan daging kurban dan membagikannya tidak ada (waktu) batasannya.

Sumber: Majmu' Fatawa Asy Syeikh Al Utsaimin 25/137

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

Berbagi ilmu agama

WA Al Istiqomah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar