Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin
Tanya:
Bolehkah mengumpulkan daging kurban kemudian dibagikan kepada kaum fuqoro' walaupun setelah hari ied?
Jawab:
Tidak mengapa, makan daging kurban dan membagikannya tidak ada (waktu) batasannya.
Sumber: Majmu' Fatawa Asy Syeikh Al Utsaimin 25/137
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
Berbagi ilmu agama
WA Al Istiqomah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar