Cari Blog Ini

Sabtu, 12 September 2015

Tentang HEWAN YANG HIDUP DI DUA ALAM

Hewan yang Hidup Di Dua Alam
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari)

Ada beberapa jenis hewan yang menjadi perselisihan para ulama karena kemampuan hewan tersebut hidup di dua alam: air dan darat. Apakah dia tergolong hewan air yang dihalalkan bangkainya, ataukah tergolong hewan darat yang tidak dihalalkan selain dengan cara disembelih, atau tidak dihalalkan sama sekali karena tergolong hewan buas yang dilarang untuk dikonsumsi.
Di antara hewan yang termasuk jenis ini: katak, penyu, kepiting, buaya, lumba-lumba, bebek, angsa, dan yang lainnya. Para ulama berselisih pendapat dalam hal menyikapi hewan-hewan ini.
1. Pendapat mazhab Hanbali mengatakan bahwa setiap hewan laut yang hidup di darat tidak dihalalkan tanpa disembelih secara syar’i, seperti burung air, penyu, anjing laut, kecuali hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti kepiting, maka dihalalkan tanpa harus disembelih.
2. Pendapat al-Imam Malik t bahwa hewan-hewan jenis ini dihalalkan secara mutlak
3. Pendapat ulama mazhab Syafi’i, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi bahwa yang sahih dan menjadi sandaran mazhab Syafi’i adalah dihalalkan semua bangkai hewan laut selain katak. Mereka—atau sebagian mereka—menganggap penyu dan ular bukan jenis hewan laut. Beliau juga mengatakan, burung air seperti itik, angsa, dan yang semisalnya adalah halal, namun tidak dihalalkan bangkainya sehingga harus disembelih secara syar’i.
4. Pendapat mazhab Hanafi, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Badai’ ash-Shana’i, semua hewan yang ada di lautan haram dimakan selain ikan yang secara khusus dihalalkan, kecuali bangkai yang terapung di atas air.
(kitab al-Ath’imah, asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, hlm. 91)
Menurut penelitian, hewan-hewan yang disebutkan sebagai hewan yang hidup di dua alam terbagi menjadi tiga.
1. Hewan yang dihukumi sebagai hewan air, meskipun terkadang dapat hidup di darat dalam waktu yang lama. Termasuk golongan ini adalah anjing laut, ikan lumba-lumba, penyu, dan buaya.
Al-Haththab al-Maghribi al-Maliki t berkata, “Jika hewan laut tidak hidup selain di lautan dan tidak panjang kehidupannya di daratan, tidak ada problem tentang kesucian bangkainya. Akan tetapi, jika kehidupannya di daratan cukup lama, pendapat yang masyhur menyatakan bahwa bangkainya pun suci. Ini adalah pendapat al-Imam Malik t.” (Mawahib al-Jalil, 1/124)
Setelah menyebutkan pendapat para ulama yang mengecualikan beberapa jenis hewan yang diharamkan dari hewan air, al-Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Yang benar, tidak dikecualikan satu pun dari hewan-hewan laut berdasarkan keumuman hadits ini (yaitu hadits “dan bangkainya halal”), dan berdasarkan firman Allah l (al-Maidah: 96). Hal ini umum mencakup seluruh buruan laut dan tidak dikecualikan satu pun.” (Tas-hil al-Ilmam, syarah Bulughul Maram, Shalih al-Fauzan, 1/20)
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa dia termasuk hewan buas dan memangsa manusia, telah dijawab al-Allamah Ibnu Utsaimin t dengan berkata, “Tidaklah apa yang diharamkan di darat lalu diharamkan pula yang semisalnya di laut. Sebab, laut adalah habitat tersendiri, bahkan di lautan ada selain buaya yang bertaring dan menangkap mangsa dengan taringnya, seperti ikan hiu. Ada pula beberapa hewan aneh yang apabila melihat manusia dia akan segera meloncat di atasnya—sebagaimana yang telah diberitakan kepada saya oleh orang-orang yang biasa menyelam di lautan—sehingga berada di atasnya seperti awan mendung, lalu turun perlahan-lahan dan menelannya. Jika telah ditelan, yang ditelan pun mati….”
Beliau t kemudian berkata, “Kesimpulannya, di antara hewan-hewan pembunuh ada yang hukumnya halal. Oleh karena itu, kami mengatakan bahwa yang sahih, buaya tidak dikecualikan (dari golongan hewan laut lainnya, -pen.).” (asy-Syarhul Mumti’, Ibnu Utsaimin, 15/34—35)
2. Hewan yang dihukumi hewan darat, meskipun terkadang dapat menyelam dan berenang di air, seperti bebek, angsa, dan yang lainnya.
Hukumnya adalah hukum hewan darat, yang apabila tidak termasuk hewan yang diharamkan, ia halal dengan cara disembelih secara syar’i.
3. Hewan yang dapat hidup di mana saja, dalam batas waktu yang tidak tertentu, seperti halnya katak yang bisa hidup di dua alam.
Hewan jenis ini tidak termasuk hewan air, dan nash-nash yang menjelaskan tentang dihalalkannya bangkai hanyalah menjelaskan tentang hewan yang tidak hidup selain di laut/air, wallahu a’lam.
Ibnu Utsaimin t berkata, “Secara kenyataan, katak termasuk hewan yang hidup di darat dan air, jadi tidak termasuk hewan laut. Sebab, hewan laut adalah hewan yang tidak dapat hidup selain di air.” (asy-Syarhul Mumti’, 15/34)
Sebelumnya telah kami jelaskan bahwa katak termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh.

Sumber: Asy Syariah Edisi 080

Tentang ISTRI MINTA IZIN SUAMI DAHULU SEBELUM BERSEDEKAH

Jumat, 6 Dzulqa'dah 1436 H / 21 Agustus 2015

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

PERTANYAAN

Bismillah.
Ustadzah, ana mau bertanya terkait dengan hadits yang berbunyi harta yang paling berharga di dalam rumah tangga adalah makanan, dan jika ingin memberi maka harus ijin suami. Bagaimana hukumnya memberi tanpa harus dengan ijin suami?
Karena ana dan suami sudah sepakat uang gaji suami dibagi, ana ambil basic kemudian suami ambil lembur, apakah memberikan makan (dan lainnya) kepada teman atau keluarga itu juga memerlukan ijin suami ? Ana sering melakukan yang demikian tanpa harus ijin suami karena ana merasa itu adalah haq ana dikarenakan uang pembagian setiap bulannya sudah ketahuan oleh suami, dan karena di rumah ana hanya sendiri dan suami kerja di lokasi, kami juga belum dikarunia anak dan jika masak ana sering kelebihan, maka dari itu ana sering mengajak teman-teman makan di rumah.
Atas jawabannya ana ucapkan jazakillah khairan.

JAWABAN
Seperti dalam hadits, bahwa makanan adalah harta yang paling berharga untuk disadaqahkan sehingga harus ijin suami. Menghukumi boleh tanpa izin berarti menentang hadits tersebut. Kecuali makanan milik kita dari uang istri sendiri, maka SELAMA ITU DARI PEMBERIAN SUAMI SELAMA ITU PULA KITA HARUS IJIN KEPADA SUAMI. Sebenarnya tidak sulit minta ijin, bisa langsung atau lewat telphon ataupun sms kepada suami. Semoga Allah mudahkan.
Barakallahu fiyk.

WA Nisaa` As-Sunnah

Tentang WAKTU YANG UTAMA UNTUK SALAT WITIR

FADHILATUS SYAIKH IBNU BAAZ

PERTANYAAN:
ما أفضل وقت لصلاة الوتر أول الليل أو آخره؟
Apa yang waktu yang afdhol untuk menunaikan sholat witir, apakah di awal malam atau di akhirnya?

JAWABAN:
المؤمن والمؤمنة مخيران من شاء أوتر في أول الليل ومن شاء في آخره
Seorang mukmin lelaki maupun wanita keduanya boleh memilih siapa yang hendak menunaikan sholat witir di awal malam dan siapa yang ingin dia boleh melakukannya di akhirnya.
والأفضل آخر الليل لمن تيسر له ذلك
Dan yang afdhol ialah di akhir malam bagi siapa saja yang dimudahkan baginya melakukan hal itu.
أما إن كان يخاف أن لا يقوم آخر الليل ، فالسنة أن يوتر أول الليل يصلي ثنتين أو أربعا أو ستا أو ثمان أو أكثر ، ويسلم من كل ركعتين ، ثم يوتر بواحدة قبل أن ينام
Adapun jika dia takut tidak dapat bangun di akhir malam, maka yang sunnah ialah menunaikan sholat witir di awal malam dimana dia sholat 2 roka’at atau 4 roka’at atau 6 roka’at atau 8 roka’at atau lebih dari itu, dan dia melakukan salam di setiap 2 roka’atnya, kemudian dia melakukan witir dengan 1 roka’at sebelum dia tidur.

Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Baaz (11/315)

Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu ‘Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْهُ

WA Ahlus Sunnah Karawang | http://www.ahlussunnahkarawang.com

Hanya Sedikit Faedah

Tentang MEMINTA-MINTA

Faedah dari Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahullah

1⃣ Hukum asal meminta-minta adalah HARAM.

2⃣ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, mengecualikan orang yang meminta minta dengan 3 keadaan:
a/ Orang yang menanggung beban utang atau dia mendamaikan orang yang bertikai.
b/ Orang yang terkena musibah bencana alam, termasuk penghasilan rusak.
c/ Seseorang yang jatuh miskin yang sebelumnya dia kaya raya.

3⃣ Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersyaratkan pada point yang ketiga diatas dengan adanya 3 persyaratan:
- Adanya persaksian 3 orang dari kaummya dan inilah yang shahih dari mazhab Syafiiyah.
- Kemudian orang yang mempersaksikan ini adalah orang yang betul-betul amanah.
- Orang yang mempersaksikan adalah dari kaummya.

4⃣ Yang tidak termasuk dalam ketiga syarat ini, maka apa yang dia minta dan dia makan adalah harta yang HARAM.

5⃣ Diperbolehkannya meminta untuk orang lain, jika yang orang itu betul-betul diketahui berhak dan membutuhkan.

----
Kajian Bulughul Maram | Jum'at (malam Sabtu) | Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan | 28 Dzulqo'dah 1436 H | 11 Sep 2015 M
----

TIS | طلب العلم الشر عي
Thalab Ilmu Syari

Tentang PAKAIAN, PERHIASAN, AKSESORIS ATAU YANG SEMISALNYA YANG BERTULISKAN: "I LOVE RASULULLAH" ATAU YANG SEMISALNYA

Fatwa no. 20950

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi yang tidak ada nabi lagi setelahnya. Wa ba’du:
فقد اطلعت اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء على ما ورد إلى سماحة المفتي العام من فضيلة مدير مركز الدعوة والإرشاد بمحافظة جدة المكلف بكتابه رقم (319 / 9 / 20 / ج) وتاريخ 14 / 4 / 1420 هـ، والمحال إلى اللجنة من الأمانة العامة لهيئة كبار العلماء برقم (2382)، وتاريخ 19 / 4 / 1420 هـ، وقد سأل فضيلته سؤالاً هذا نصه
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta’ telah menelaah sebuah risalah yang sampai kepada Samahatul Mufti al-‘Am dari yang mulia kepala Markaz ad-Dakwah wal Irsyad di provinsi Jeddah yang tercantum dengan tulisannya no. ( 20/9/319/ج) tanggal 14/4/1420 H. Dan masuk kepada al-Lajnah dari al-Amanatil ‘Amah li Haiah Kibaril ‘Ulama dengan no. 2382 tanggal 19/4/1420 H. Beliau yang mulia telah mengajukan sebuah pertanyaan, berikut teks pertanyaannya:
تقدم إلينا عضو الدعوة والإرشاد بمحافظة جدة، الشيخ / محمد بن عطية الجابري ، بخطابه المرفق، وفيه: أنه وجد بعض سلاسل المفاتيح التي يتداولها بعض الناس، إحداها نحتت على
(الجزء رقم : 24، الصفحة رقم: 91)
شكل قلب، وهو رمز الحب، وكتب عليها: (أنا، ثم رسم قلب، الرسول) أي: أنا أحب الرسول صلى الله عليه وسلم، ومن الخلف كتب عليها: (يا حبيبي يا رسول الله) والأخرى دائرية تعلق على الصدر، وكتب عليها نفس العبارة، كما نفيد سماحتكم أنه انتشر بين بعض النساء لبس قمص نسوية مكتوب على الجهة اليسرى منها فوق الثدي هذه العبارة أيضًا، وقد جاءنا بها من يستفته في أمرها
Telah sampai kepada kami, anggota ad-Dakwah wal Irsyad di provinsi Jeddah, asy-Syaikh Muhammad bin ‘Athiyah al-Jabiri melalui suratnya yang terlampir. Di dalamnya disebutkan:
Bahwa beliau mendapati beberapa gantungan kunci yang beredar pada sebagian manusia. Salah satunya terpahat bentuk hati yang merupakan lambang cinta dan tertulis di atasnya (saya, kemudian gambar hati, rasul) yang artinya saya mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam.
Dan di bagian belakang tertulis (Ya habibi Rasulullah). Dan lainnya adalah medali yang terjuntai di dada, tertulis padanya ungkapan yang sama. Sebagaimana juga kami memberikan faedah kepada Samahatusy syaikh bahwa di sebagian wanita telah tersebar pengenaan pakaian wanita yang tertulis di sisi kirinya, di antaranya di atas dada, ungkapan seperti ini juga. Dan telah datang kepada kami, orang-orang yang meminta fatwa berkenaan perkara tersebut.
نأمل بعد التكرم بالاطلاع اتخاذ ما ترونه مناسبًا، وإفادتنا بما ترونه حتى نتمكن من إجابة السائلين عن حكمها، وبث ذلك بين المستفيدين منه
Kami menanti keputusan yang anda pandang sesuai setelah mengkaji masalah ini dan memberikan faedah kepada kami berkenaan apa yang anda lihat hingga memungkinkan bagi kami memberikan jawaban kepada orang-orang yang bertanya tentang hukum perkara tersebut dan menyebarkannya di tengah-tengah orang yang mau mengambil faedah darinya.
وبعد دراسة اللجنة للاستفتاء أجابت بأن عمل الشكل المذكور وكتابة العبارة المذكورة على الملابس والميداليات ونحوها ليس من هدي سلف الأمة الذين هم أفضل القرون وأشد تعظيمًا وحبًّا للرسول صلى الله عليه وسلم ممن جاء بعدهم، كما أن فيه تشبهًا بأهل الفسق الذين يتخذون مثل هذه الرموز دلالة على حبهم وعشقهم المحرم لغيرهم، ويتفانون فيه من غير التفات لحكم الشريعة المطهرة فيه، كما أن الشكل المذكور يُفهم منه أيضًا: أن حب رسول الله صلى الله عليه وسلم كحب غيره من المخلوقين، وهذا غلط كبير؛ لأن محبة رسول الله صلى الله عليه وسلم واجبة شرعًا، ولا يتم الإيمان إلا بها، أما محبة غيره فقد تكون مشروعة، وقد تكون محرمة، وبناء على ما تقدم فإن كتابة العبارة
(الجزء رقم : 24، الصفحة رقم: 92)
المذكورة وبيعها وشرائها واستعمالها لا يجوز.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Dan setelah studi al-Lajnah lil Istifta’, maka Al-Lajnah menjawab:
Bahwa mengenakan model dan menuliskan ungkapan yang telah disebutkan pada pakaian, medali, dan yang semisalnya bukanlah bagian dari bimbingan salaful ummah yang merupakan generasi terbaik dan paling besar pengagungan dan rasa cintanya kepada Rasulullah dari pada mereka yang datang setelahnya.
Selain itu, terdapat bentuk tasyabbuh kepada para pelaku kefasikan yang menjadikan semisal lambang-lambang tersebut sebagai tanda kecintaan mereka yang diharamkan kepada selainnya, dan mereka mendedikasikan diri-diri mereka tanpa menoleh pada hukum syariat yang suci.
Selain itu, juga dipahami dari bentuk yang telah disebutkan bahwa kecintaan kepada Rasulullah sama dengan kecintaan kepada para makhluk selain beliau. Ini merupakan kesalahan besar, karena kecintaan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah wajib secara syar’i dan keimanan itu tidak akan sempurna kecuali dengannya.
Adapun kecintaan kepada selain Rasulullah, maka bisa jadi disyariatkan dan bisa jadi diharamkan.
Oleh karena itu berdasarkan apa yang telah disebutkan, maka menulis ungkapan tersebut, menjual, membeli, dan mengenakannya tidaklah diperbolehkan.
Allah sajalah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya. (Juz no. 24 hal. 91)

Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa

* Alih bahasa : Syabab Forum Salafy