Cari Blog Ini

Sabtu, 12 September 2015

Tentang MEMINTA-MINTA

Faedah dari Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahullah

1⃣ Hukum asal meminta-minta adalah HARAM.

2⃣ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, mengecualikan orang yang meminta minta dengan 3 keadaan:
a/ Orang yang menanggung beban utang atau dia mendamaikan orang yang bertikai.
b/ Orang yang terkena musibah bencana alam, termasuk penghasilan rusak.
c/ Seseorang yang jatuh miskin yang sebelumnya dia kaya raya.

3⃣ Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersyaratkan pada point yang ketiga diatas dengan adanya 3 persyaratan:
- Adanya persaksian 3 orang dari kaummya dan inilah yang shahih dari mazhab Syafiiyah.
- Kemudian orang yang mempersaksikan ini adalah orang yang betul-betul amanah.
- Orang yang mempersaksikan adalah dari kaummya.

4⃣ Yang tidak termasuk dalam ketiga syarat ini, maka apa yang dia minta dan dia makan adalah harta yang HARAM.

5⃣ Diperbolehkannya meminta untuk orang lain, jika yang orang itu betul-betul diketahui berhak dan membutuhkan.

----
Kajian Bulughul Maram | Jum'at (malam Sabtu) | Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan | 28 Dzulqo'dah 1436 H | 11 Sep 2015 M
----

TIS | طلب العلم الشر عي
Thalab Ilmu Syari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar