Cari Blog Ini

Sabtu, 12 September 2015

Tentang ISTRI MINTA IZIN SUAMI DAHULU SEBELUM BERSEDEKAH

Jumat, 6 Dzulqa'dah 1436 H / 21 Agustus 2015

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

PERTANYAAN

Bismillah.
Ustadzah, ana mau bertanya terkait dengan hadits yang berbunyi harta yang paling berharga di dalam rumah tangga adalah makanan, dan jika ingin memberi maka harus ijin suami. Bagaimana hukumnya memberi tanpa harus dengan ijin suami?
Karena ana dan suami sudah sepakat uang gaji suami dibagi, ana ambil basic kemudian suami ambil lembur, apakah memberikan makan (dan lainnya) kepada teman atau keluarga itu juga memerlukan ijin suami ? Ana sering melakukan yang demikian tanpa harus ijin suami karena ana merasa itu adalah haq ana dikarenakan uang pembagian setiap bulannya sudah ketahuan oleh suami, dan karena di rumah ana hanya sendiri dan suami kerja di lokasi, kami juga belum dikarunia anak dan jika masak ana sering kelebihan, maka dari itu ana sering mengajak teman-teman makan di rumah.
Atas jawabannya ana ucapkan jazakillah khairan.

JAWABAN
Seperti dalam hadits, bahwa makanan adalah harta yang paling berharga untuk disadaqahkan sehingga harus ijin suami. Menghukumi boleh tanpa izin berarti menentang hadits tersebut. Kecuali makanan milik kita dari uang istri sendiri, maka SELAMA ITU DARI PEMBERIAN SUAMI SELAMA ITU PULA KITA HARUS IJIN KEPADA SUAMI. Sebenarnya tidak sulit minta ijin, bisa langsung atau lewat telphon ataupun sms kepada suami. Semoga Allah mudahkan.
Barakallahu fiyk.

WA Nisaa` As-Sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar