Cari Blog Ini

Senin, 20 Juli 2015

Tentang MENJAGA PENDENGARAN

Sesungguhnya pendengaran ini akan dimintai pertanggung-jawabannya dihadapan Allah ‘Azza wa Jalla kelak;

Allah Ta’ala berfirman;

{وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا}

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” [QS. Al-Israa:36]

Oleh karena itu, hendaklah kau jaga pendengaranmu dari perkara-perkara yang diharamkan untuk didengarkan. Diantara perkara-perkara yang dilarang bagi kita mendengarkannya adalah mendengarkan segala bentuk perkataan-perkataan bathil, seperti celaan terhadap ayat-ayat Allah, celaan terhadap sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, perkataan ghibah dan yang lain-lainnya.

Allah Ta’ala berfirman;

{وَإِذا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ}

“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya.” [QS. Al-Qashash:55]

Tentang SURAT YANG DIBACA PADA SALAT ID DAN SALAT JUMAT

Al-‘Allaamah asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah

Tata cara shalat Idul Fitri dan Adha adalah imam mengimami kaum muslimin dua rakaat, bertakbir pada rakaat pertama takbiratul Ihram, kemudian bertakbir setelahnya 6 kali takbir. *)
Setelah itu imam membaca al-Fatihah dan membaca surat ‘QAF’ pada rakaat pertama. Pada rakaat kedua, dia berdiri sambil bertakbir. Jika telah sempurna berdirinya, maka setelah itu bertakbir sebanyak 5 kali. Setelah itu membaca al-Fatihah dan dilanjutkan dengan membaca surat ‘IQTARABATIS SAA’ATU WANSYAQQAL QAMAR’. Dua surat ini dulu dibaca oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat Idul Fitri dan Adha. Jika ingin membaca surat ‘SABBIHIS’ (al-A’la) pada rakaat pertama dan surat ‘HAL ATAKA HADIITSUL GHAASYIYAH’ (al-Ghasyiyah) pada rakaat kedua (tidak mengapa).
Ketahuilah, bahwa shalat jumat dan shalat Id itu bersatu dalam dua surat dan berbeda dalam dua surat. Dua surat yang terkumpul pada dua shalat tersebut adalah surat al-A’la dan al’Ghasyiyah. Dan dua surat yang terbedakan pada dua shalat tersebut adalah pada shalat Id dibaca surat QAF dan ‘IQTARABAT’, adapun pada shalat jumat surat al-Jumah dan al-Munafiqun. Seyogyanya bagi kita untuk menghidupkan sunnah membaca surat-surat ini, sehingga kaum muslimin mengetahuinya dan tidak mengingkarinya ketika hal ini diamalkan.
Kemudian setelah itu berkhutbah, dan hendaknya (diakhir khutbah) khatib sedikit mengkhususkan nasehat dalam khutbahnya untuk ditujukan kepada para wanita dan memerintahkan mereka untuk menunaikan hal-hal yang sudah semestinya mereka tunaikan, serta melarang mereka dari perkara-perkara yang harus ditinggalkan, hal ini sebagaimana pernah dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/238-239]

Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi di kota Ambon Manise,
29 Ramadhan 1436 H/16 Juli 2015

*) Lihat postingan sebelumnya Tentang TAKBIR TAMBAHAN PADA SALAT ID

Tentang MEMPELAJARI KISAH PERJALANAN HIDUP RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah dalam Syarah Tsalatsatil Ushul berkata, "... Kenalilah sirah (perjalanan hidup) Rasul walau hanya ringkasannya saja!"

Beliau juga berkata, "Seorang muslim tidaklah pantas bodoh tentang Rasulnya.

Bagaimana engkau mau mentauladani seseorang jika engkau saja tidak tahu tentangnya.

Ini tidak masuk akal!"

(Dinukil dari Jami'usy Syuruh Tsalatsatil Ushul, hal. 37, cet. Dar Ibnil Jauzi 2012)

Tentang JUAL BELI PETASAN ATAU MERCON

💥 APA HUKUM JUAL BELI PETASAN/MERCON?
⏩As Syaikh Muhammad Sholeh Al 'utsaimin rohimahulloh
✅ JAWAB: Segala puji bagi Alloh Robb sekalian alam, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta seluruh shohabat.
✅ Yang saya pandang bahwa menjual dan membelinya adalah HARAM, karena dua sisi:
1⃣ Sisi pertama: Penghamburan harta, dan menghamburkan harta itu diharamkan berdasarkan larangan Nabi sholallohu 'alaihi wa salam.
2⃣ Sisi yang kedua: Sesungguhnya petasan mengganggu manusia dengan suaranya yang sangat mengganggu,
💥Bahkan terkadang menimbulkan kebakaran apabila mengenai sesuatu yang mudah terbakar dan tidak bisa dipadamkan.
Maka dari dua sisi inilah saya berpendapat bahwa (petasan/mercon) itu Haram,
Dan tidak boleh di perjual belikan.
selesai
==============
📚Majmu' Al fatawa li fadhilatisy syaikh Muhammad bin sholeh Al 'utsaimin, cetakan markiz da'wah wal irsyad bi 'unaizah (3/3). tanggal fatwa 5-10-1413 h.
alih bhs: Abul fida' as silasafy

Tentang MALAM IDUL FITRI

Sangat Disesalkan, terjadi banyak kemungkaran pada malam Idul Fitri, antara lain:

1. Berkumpulnya karib kerabat, tanpa memperhatikan siapa yang mahram siapa yang bukan. Sehingga terjadi IKHTILATH.
2. Berhura-hura.
3. Takbir keliling.
4. Takbir berjamaah.
5. Membunyikan kaset Takbiran, lebih parah lagi takbiran yang diiringi musik, bahkan musik disko!!
6. Mercon, petasan, kembang api.
7. Ziarah kubur.
8. Selamatan.
9. Wanita berhias, bersolek. Kerudung modis, kerudung mini, baju dengan berbagai model dan motif, bahkan terawang.
dll

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Tentang BUDHA

APA HUKUM ISLAM TERHADAP ORANG YANG MEYAKINI BAHWA BUDHA ADALAH NABI?

--------------------------------------------------------------------------------

Budha BUKAN nabi, namun dia adalah KAFIR FILOSOF, beragama dengan selain agama samawi. Barangsiapa meyakini Budha sebagai nabi, maka DIA KAFIR. Kaumnya telah bersikap ghuluw (ekstrim) terhadap Budha, mereka meyakini derajat ketuhanan bagi Budha, dan menyembah Budha. Banyak manusia memeluk agama Budha ini, baik dulu maupun sekarang. Maka WAJIB atas kaum muslimin untuk : MEMBENCI AGAMA INI, MEMBENCI PARA PEMELUK AGAMA INI, BERLEPAS DIRI DARI MEREKA, dan MEMUSUHI MEREKA Karena Allah.
Dari Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, no. 21004

Majmu’ah Manhajul Anbiya