Cari Blog Ini

Senin, 20 Juli 2015

Tentang JUAL BELI PETASAN ATAU MERCON

💥 APA HUKUM JUAL BELI PETASAN/MERCON?
⏩As Syaikh Muhammad Sholeh Al 'utsaimin rohimahulloh
✅ JAWAB: Segala puji bagi Alloh Robb sekalian alam, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta seluruh shohabat.
✅ Yang saya pandang bahwa menjual dan membelinya adalah HARAM, karena dua sisi:
1⃣ Sisi pertama: Penghamburan harta, dan menghamburkan harta itu diharamkan berdasarkan larangan Nabi sholallohu 'alaihi wa salam.
2⃣ Sisi yang kedua: Sesungguhnya petasan mengganggu manusia dengan suaranya yang sangat mengganggu,
💥Bahkan terkadang menimbulkan kebakaran apabila mengenai sesuatu yang mudah terbakar dan tidak bisa dipadamkan.
Maka dari dua sisi inilah saya berpendapat bahwa (petasan/mercon) itu Haram,
Dan tidak boleh di perjual belikan.
selesai
==============
📚Majmu' Al fatawa li fadhilatisy syaikh Muhammad bin sholeh Al 'utsaimin, cetakan markiz da'wah wal irsyad bi 'unaizah (3/3). tanggal fatwa 5-10-1413 h.
alih bhs: Abul fida' as silasafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar