Cari Blog Ini

Jumat, 27 Februari 2015

Tentang SUNAH SEPUTAR AZAN DAN IQAMAH

Beberapa hukum seputar adzan dan iqomat:

1. Disunnahkan mengumandangkan adzan sebelum adzan subuh, yakni ada dua alasan berdasarkan beberapa hadits di dalam shahih al bukhari dan shahih muslim.

2. Disunnahkan menambahkan lafadz asholatu khairum minannaum pada adzan subuh setelah lafal hayya alal falah. Pendapat yang kuat di kalangan para ulama bahwa lafazh tambahan ini dikumandangkan pada adzan subuh bukan pada adzan sebelum subuh.

3. Syaikhul islam rahimahullah berkata adapun sesuatu selain adzan yang dikumandangkan sebelum terbitnya fajar baik berupa tasbih, nasyid, doa dengan meninggikan suara maupun yang semisalnya yang dilakukan di tempat adzan. Ini semua tidak disunahkan menurut para imam bahkan sekelompok ulama dari mazhab maliki, as-syafii dan ahmad menganggapnya sebagai bagian dari bidah yang dibenci. Tidak ada satu dalil pun yang menganjurkannya dan tidak ada satu apapun yang menuntutnya perlu diadakan.

4. Adzan disyariatkan untuk shalat wajib 5 waktu dan sholat jumat dan tidak disyariatkan untuk shalat lain, seperti shalat sunnah, shalat ied shalat gerhana dan sebagainya.

5. Jika dua shalat dijamak pada satu waktu disyariatkan satu kali adzan saja dengan dua kali iqomat untuk setiap salat 1 iqomat.

6. Untuk shalat yang dilakukan di luar waktu asalnya, seperti apabila seseorang tertidur dari suatu sholat dan waktu sholat sudah berakhir ketika dia bangun tetap disyariatkan adzan dan iqomat ketika dia akan mengerjakan shalat.

7. Jika seseorang mengqadha atau mengganti beberapa sholat sekaligus kemudian mengumandangkan azan untuk shalat pertama dan iqomat untuk sholat sholat berikutnya hal ini bagus.

8. Disunnahkan memilih seorang muadzin atau juru adzan yang fasih dan bersuara bagus dan lantang.

9. Disyariatkan memilih seorang muadzin yang terpercaya yang tidak dipersyaratkan upah dalam berazan. Hal ini berdasarkan sabda beliau yang artinya: Dan janganlah kalian mengangkat seorang muadzin yang mengambil upah sebagai imbalan adzannya.

10. Disunnahkan bagi orang yang mendengar adzan menirukan setiap potongan kalimat yang dilantunkan muadzin kecuali lafaz hayya alal falah dan hayya alash sholah. Ketika muadzin melantunkan dua lafadz ini orang yang mendengarnya menjawab dengan la haula wala quwwata illa billah.

11. Disunnahkan juga bersholawat kepada nabi shallallahu alaihi wasallam setelahnya.

12. Disunnahkan bagi kita mengucapkan dzikir:
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّداً الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَاماً مَحْمُوداً الَّذِي وَعَدْتَهُ
Jika adzan telah selesai dikumandangkan.

13. Disunnahkan pula membaca dzikir berikut ketika muadzin mengucapkan dua kalimat syahadat:
Dari Sa’ad bin Abi Waqash, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, artinya:
“Barang siapa ketika mendengar adzan menucapkan:
ﺃﺷْﻬَﺪُ ﺃﻥْ ﻻَ ﺇﻟَﻪ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻻَ ﺷَﺮِﻳﻚَ ﻟَﻪُ ، ﻭَﺃﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪﺍً ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟُﻪُ ، ﺭَﺿِﻴﺖُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﺭَﺑّﺎً ، ﻭَﺑِﻤُﺤَﻤَّﺪٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ، ﻭَﺑِﺎﻹﺳْﻼﻡِ ﺩِﻳﻨﺎً
Maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Muslim)

14. Disunnahkan memperbanyak doa di antara waktu adzan dan iqomat berdasarkan hadits yang artinya tidak akan ditolak suatu doa yang dipanjatkan di antara adzan dan iqomat.

15. Boleh di suatu masjid dipilih lebih dari satu muadzin sebagaimana nabi shallallahu alaihi wasallam memiliki dua muadzin untuk masjid nabawi bilal dan ibnu ummi maktum radhiallaahu anhuma (HR al bukhari dan muslim).

16. Disunnahkan bahwa yang mengumandangkan iqomat adalah orang yang sebelumnya beradzan. At-Tirmidzi rahimahullahu berkata demikian lah yang diamalkan menurut kebanyakan ulama.

17. Karena adzan merupakan ibadah disunnahkan bagi muadzin berada dalam keadaan suci.

Wallahu alam bishowab.

ummuyusuf .com

Tentang ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA IZIN

Bismillah, afwan ana mau tanya bagaimana hukum seorang istri yang mengambil uang suami tanpa izin untuk keperluan sehari hari?

Jawab:
Apabila suami tidak memenuhi hati istrinya dan anak anaknya, yaitu tidak memberikan nafkah yang cukup untuk mereka, padahal dia mampu melakukannya, diperbolehkan bagi istri mengambil uang suami sebagai nafkah untuk dirinya dan anak anaknya, walaupun tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Akan tetapi tindakan ini pun dilakukan istri dalam batas yang wajar sesuai dengan kebutuhan dan tidak melebihinya. Ini berdasarkan hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, “Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya.” Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu.”

ummuyusuf .com

Tentang MAKAN DAN MINUM MENGGUNAKAN PERALATAN MAKAN DAN MINUM BEKAS ORANG KAFIR

Asy-syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:
Boleh menggunakan bejana dan pakaian ahlul kitab selama tidak diketahui kenajisannya.
Ahlul kitab sendiri terbagi menjadi dua:
1. Mereka yang tidak menghalalkan bangkai yaitu kaum yahudi maka bejana yang mereka gunakan adalah suci.
2. Mereka yang menganggap halal bangkai, seperti para penyembah patung dan kaum majusi. Maka bejana yang tidak mereka gunakan hukumnya suci. Sementara bejana yang mereka gunakan adalah najis. Hal ini berdasarkan hadist Tsalabah yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim. Lafadznya adalah dari shahabat Tsalabah Al-Khusyaniz, beliau menyampaikan:
Aku bertanya kepada Rasulullah: Wahai nabiyullah, aku bertempat tinggal di negeri ahlul kitab, apakah kami makan dari bejana mereka? Aku juga menetap di daerah buruan, aku berburu menggunakan panahku, juga anjing yang tidak dilatih dan anjing yang dilatih, lalu apa yang baik untuk aku lakukan?
Beliau shallallahu alaihi wasallam menjawab: Adapun perkara yang engkau sebutkan tentang ahlul kitab jika engkau mendapatkan selain bejana mereka, maka janganlah engkau makan pada bejana mereka. Namun jika tidak, maka cucilah bejana tersebut dan makanlah padanya. Dan apa yang engkau buru dan panahmu kalau engkau menyebut nama Allah maka makanlah. Apa yang engkau buru dengan anjing yang telah engkau latih lalu engkau sebutkan nama Allah maka makanlah. Dan binatang yang engkau buru menggunakan anjing yang tidak engkau latih kemudian engkau dapat menyembelihnya terlebih dahulu maka makanlah.
Adapun bejana yang penggunaannya masih diragukan maka hukumnya suci.

Sumber: Buku fikih salafy
Penulis: Asy-syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Penerjemah: Abu Abdillah Al-Watesi

ummuyusuf .com

Tentang MAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR

Pertanyaan:
Seorang pelajar dari somalia bertanya: Saya sedang belajar di china dan saya sering menemui kesulitan untuk mendapatkan makanan yang halal khususnya daging. Sebelum saya datang ke china saya pernah mendengar bahwa saya seorang muslim dilarang makan daging dari sembelihan orang kafir dan juga bangkai. Di universitas terdapat kantin yang melayani para mahasiswa makan, namun saya ragu makanan di situ diolah dengan cara yang sesuai dengan syariat islam. Saya merasa ragu namun teman teman saya tidak dan tetap makan disitu. Bolehkah bagi seorang muslim makan di tempat seperti itu? Kantin itu juga tidak membedakan antara peralatan makan untuk orang islam dan non islam. Apa yang harus kamu lakukan dalam keadaan seperti ini?

Jawab:
Tidak boleh bagi seorang muslim memakan sembelihan orang kafir kecuali sembelihan ahli kitab yahudi dan nasrani. Hukum ini berlaku untuk semua orang kafir baik orang majusi, penyembah berhala, orang komunis dan selainnya begitu pula seorang muslim tidak boleh makan kuah atau apapun yang tercampur dengan sembelihan mereka.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(QS: Al-Maidah Ayat: 5)
Yang dimaksud makanan ahlul kitab adalah sebagian mereka sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Masud radhiallahu anhu. Tidak mengapa bila seorang muslim makan buah dari mereka atau yang semisal dikarenakan tidak adanya percampuran dengan makanan mereka yang haram. Makanan kaum muslimin adalah hal hal untuk muslimin dan selain mereka selama yang memasak adalah muslim yang baik yaitu yang hanya beribadah kepada Allah taala, tidak berdoa kepada selain Allah taala baik kepada nabi, wali, penghuni kubur dan selainnya dari segala yang di sembah oleh orang kafir.
Untuk peralatan makan maka seorang muslim harus menghindari peralatan makan yang dipakai orang kafir yang disitu tersaji makanan haram atau khamr. Jika tidak dijumpai peralatan makan lain, peralatan makan itu dicuci lebih dulu sebelum dipakai kemudian ambillah makanan halal.
Diriwayatkan dalam kitab Shohihain bahwa sahabat Abu Tsalabah al-Khusyairi rodhiyallahu anhu bertanya kepada Rasulullah tentang memakai piring orang musyrik, maka beliau menjawab:
Jangan kalian makan dengannya. Jika kalian tidak menemukan peralatan makan selain milik mereka, maka cucilah dan makanlah dengannya.
Semoga sholawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabat.

Diambil dari Majmu fatawa wa Maqolat Mutanawwiyah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh jilid 10

Diterjemahkan oleh redaksi majalah fawaid

ummuyusuf .com

Tentang SUNAH PADA HARI KELAHIRAN SEORANG ANAK

1. TAHNIK

Tahnik adalah mengunyah kurma sampai halus hingga bisa ditelan, kemudian dioles-oleskan ke langit-langit mulut. Apabila tidak didapatkan kurma, maka bisa diganti dengan makanan manis yang lain yang bisa digunakan untuk mentahnik, seperti madu atau ruthab.
Dalil dalam masalah ini adalah hadits Anas radhiyallahu anhu, ia berkata:
ذَهَبْتُ بِعْبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيِّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ وُلِدَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَبَاءَةٍ يَهْنَأُ بَعِيرًا لَهُ، فَقَالَ: «هَلْ مَعَكَ تَمْرٌ؟» فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَنَاوَلْتُهُ تَمَرَاتٍ، فَأَلْقَاهُنَّ فِي فِيهِ فَلَاكَهُنَّ، ثُمَّ فَغَرَ فَا الصَّبِيِّ فَمَجَّهُ فِي فِيهِ، فَجَعَلَ الصَّبِيُّ يَتَلَمَّظُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حُبُّ الْأَنْصَارِ التَّمْرَ» وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ
Saya pergi bersama Abdullah bin Abu Thalhah al-Anshari menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ketika dia baru dilahirkan. Aku mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wasallam, yang ketika itu beliau sedang berada di kandang unta memberi minum untanya. Maka (Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam) bertanya padaku: Apakah kamu membawa kurma? Saya menjawab: Ya. Beliau kemudian mengambil beberapa kurma lalu dimasukkan ke dalam mulut beliau dan melembutkannya. Setelah itu beliau membuka mulut bayi dan disuapkan padanya, bayi itu mulai menjilatinya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Kesukaan orang Anshar adalah kurma. Kemudian (Rasulullah shallallahu alaihi wasallam) memberinya nama Abdullah. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Para ulama bersepakat disunnahkannya melakukan tahnik pada hari kelahiran seorang anak. Demikian dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan tentang tahnik ini. [Syarah an-Nawawi 14/122-123]

2. KHITAN BAYI

Khitan adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit dan radang.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah yang menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan mustahab bagi perempuan. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad dalam satu riwayatnya dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah, asy-Syaikh al-Utsaimin dan Syaikhuna Abdurahman al-Adeni.

3. TUSUK TELINGA BAYI PEREMPUAN

Jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja. Meskipun padanya sedikit menyakiti bayi saat melakukan tusuk telinga, namun perbuatan ini menghantarkan kepada maksud dari tujuan ditusuknya telinga bayi, yaitu sebagai perhiasan dan kecantikannya. Biasanya apabila hal ini dilakukan saat bayi masih kecil maka lebih cepat sembuhnya.
Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: Kemudian beliau perintahkan untuk bersedekah, sehingga para wanita melepaskan anting-anting yang berada di telinga mereka dan kalung yang berada di leher mereka. [HR. Al-Bukhari]
Telah berfatwa bolehnya hal ini para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah, asy-Syaikh al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Fauzan, Syaikhuna dan ulama yang lainnya.
Berkata asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah: Tidak mengapa menusuk telinga bayi perempuan dengan tujuan untuk memasang perhiasan di telinganya. Perbuatan ini terus menerus dilakukan oleh kebanyakan manusia, bahkan di zaman Nabi Shallallahu alaihi wasallam para wanita dahulu memakai perhiasan di telinga mereka, tanpa ada pengingkaran.

4. ADZAN DI TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR *)

Kebanyakan para ulama memandang hal ini sunnah, yaitu mengumandangkan adzan di telinga kanan, sedangkan iqamah di telinga kiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadits:
a. Hadits Abi Raafi radhiyallahu anhu, ia berkata;
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنَيِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengumandangkan adzan pada kedua telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi, akan tetapi di dalam sanadnya terdapat kelemahan, yaitu hadits ini diriwayatkan melalui jalan Aashim bin Ubaidillah, dia seorang perawi yang dhaif (lemah).
b. Hadits Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى، لَمْ يَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
Barangsiapa dilahirkan seorang anak, kemudian dia kumandangkan adzan di telinga kanannya (bayi) dan iqamah di telinga kirinya, maka jin tidak akan dapat mengganggunya.
Hadits ini adalah hadits palsu, dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Marwan bin Saalim al-Ghifaari dan Yahya Ibnul Alaa, mereka berdua yang memalsukan hadits ini.
Mereka juga berdalil dengan hadits-hadits yang lainnya, namun semuanya tidak sah datangnya dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pendapat yang benar dalam permasalahan ini adalah tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir dan juga iqamah di telinga kiri bayi. Wallahu alam.

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
23 Dzul Qadah 1435 H/18 September 2014
Daarul Hadits Al Fiyusy Harasahallah

WA. Permata Muslimah Salafiyyah

ummuyusuf .com

*) Lihat juga postingan sebelumnya Tentang MENGAZANI BAYI YANG BARU LAHIR

Tentang MENGHINDARI GANGGUAN JIN DAN SETAN

Pertanyaan:
Maaf mau tanya. Apa benar kalau orang sering di ganggu jin, dia bisa lihat jin? Apa itu di dalamnya sudah ada jin?

Jawaban:
Apa yang dimaksud sering diganggu dalam pertanyaan? Mungkin yang dimaksud penanya adalah semacam kesurupan.
Adapun gangguan secara umum, setiap manusia diganggu iblis dan bala tentaranya. Tidak ada satupun manusia lepas dari gangguan iblis dan bala tentaranya. Allah berfirman:
Iblis menjawab: ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan men-dapati kebanyakan mereka bersyukur (ta’at).’ (QS. Al A’raf : 16-17)
Allah mengabarkan bahwa di antara gangguan setan adalah bisikan-bisikan kejelekan dalam dada-dada manusia. Allah mengabarkan hal ini dalam surah An-nas.
Walhasil manusia tidak bisa lepas dari gangguan setan, musuh yang nyata bagi anak cucu adam hingga ajal menjemput.
Adapun apa yang disebutkan dalam pertanyaan yaitu sangkaan sebagian orang bahwa orang yang sering diganggu jin bisa melihat mereka. Hal ini perlu diluruskan. Manusia tidak mungkin melihat iblis dan bala tentaranya dalam bentuk aslinya sebagaimana dikabarkan oleh Allah dalam firmannya:
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُون
Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.
(QS: Al-Araf Ayat: 27)
Adapun melihat mereka saat menjelma dalam bentuk manusia, hewan seperti ular atau landak, dan bentuk lainnya mungkin saja manusia melihatnya sebagaimana ditunjukkan dalam banyak dalil. Semua manusia baik yang beriman ataupun yang kafir, baik yang pernah kesurupan ataupun yang belum pernah mungkin melihat mereka saat menjelma.
Yang lebih penting bagi penanya dan kita semua adalah berlindung kepada Allah dari gangguan setan dan membentengi diri dari mereka dengan dzikir-dzikir syari yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Beberapa contohnya terdapat dalam hadist berikut.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, jika seseorang keluar dari rumahnya kemudian mengucapkan
بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ
(Dengan menyebut nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tiada daya dan upaya selain milik Allah), ketika itu dikatakan kepadanya, engkau telah mendapatkan hidayah, kecukupan, dan perlindungan. Setan pun menghindar darinya, lalu setan pun yang lain mengatakan padanya: Bagaimana mungkin engkau mengganggu orang yang telah mendapatkan hidayah, kecukupan, dan perlindungan? (HR. Abu Dawud no. 5095, Tirmidzi no. 3426 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani)
Dalam hadist lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Jangan kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan-kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surah al Baqarah. (HR. Muslim (1/538) no.780)
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
Bacalah oleh kalian surah al Baqarah karena mengambilnya adalah berkah, meninggalkannya adalah kerugian, dan tukang-tukang sihir tidak akan mampu menghadapinya. (HR. Muslim no.780)

Dikutip dari majalah Qanita edisi 16

ummuyusuf .com