Beberapa hukum seputar adzan dan iqomat:
1. Disunnahkan mengumandangkan adzan sebelum adzan subuh, yakni ada dua alasan berdasarkan beberapa hadits di dalam shahih al bukhari dan shahih muslim.
2. Disunnahkan menambahkan lafadz asholatu khairum minannaum pada adzan subuh setelah lafal hayya alal falah. Pendapat yang kuat di kalangan para ulama bahwa lafazh tambahan ini dikumandangkan pada adzan subuh bukan pada adzan sebelum subuh.
3. Syaikhul islam rahimahullah berkata adapun sesuatu selain adzan yang dikumandangkan sebelum terbitnya fajar baik berupa tasbih, nasyid, doa dengan meninggikan suara maupun yang semisalnya yang dilakukan di tempat adzan. Ini semua tidak disunahkan menurut para imam bahkan sekelompok ulama dari mazhab maliki, as-syafii dan ahmad menganggapnya sebagai bagian dari bidah yang dibenci. Tidak ada satu dalil pun yang menganjurkannya dan tidak ada satu apapun yang menuntutnya perlu diadakan.
4. Adzan disyariatkan untuk shalat wajib 5 waktu dan sholat jumat dan tidak disyariatkan untuk shalat lain, seperti shalat sunnah, shalat ied shalat gerhana dan sebagainya.
5. Jika dua shalat dijamak pada satu waktu disyariatkan satu kali adzan saja dengan dua kali iqomat untuk setiap salat 1 iqomat.
6. Untuk shalat yang dilakukan di luar waktu asalnya, seperti apabila seseorang tertidur dari suatu sholat dan waktu sholat sudah berakhir ketika dia bangun tetap disyariatkan adzan dan iqomat ketika dia akan mengerjakan shalat.
7. Jika seseorang mengqadha atau mengganti beberapa sholat sekaligus kemudian mengumandangkan azan untuk shalat pertama dan iqomat untuk sholat sholat berikutnya hal ini bagus.
8. Disunnahkan memilih seorang muadzin atau juru adzan yang fasih dan bersuara bagus dan lantang.
9. Disyariatkan memilih seorang muadzin yang terpercaya yang tidak dipersyaratkan upah dalam berazan. Hal ini berdasarkan sabda beliau yang artinya: Dan janganlah kalian mengangkat seorang muadzin yang mengambil upah sebagai imbalan adzannya.
10. Disunnahkan bagi orang yang mendengar adzan menirukan setiap potongan kalimat yang dilantunkan muadzin kecuali lafaz hayya alal falah dan hayya alash sholah. Ketika muadzin melantunkan dua lafadz ini orang yang mendengarnya menjawab dengan la haula wala quwwata illa billah.
11. Disunnahkan juga bersholawat kepada nabi shallallahu alaihi wasallam setelahnya.
12. Disunnahkan bagi kita mengucapkan dzikir:
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّداً الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَاماً مَحْمُوداً الَّذِي وَعَدْتَهُ
Jika adzan telah selesai dikumandangkan.
13. Disunnahkan pula membaca dzikir berikut ketika muadzin mengucapkan dua kalimat syahadat:
Dari Sa’ad bin Abi Waqash, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, artinya:
“Barang siapa ketika mendengar adzan menucapkan:
ﺃﺷْﻬَﺪُ ﺃﻥْ ﻻَ ﺇﻟَﻪ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻻَ ﺷَﺮِﻳﻚَ ﻟَﻪُ ، ﻭَﺃﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪﺍً ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟُﻪُ ، ﺭَﺿِﻴﺖُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﺭَﺑّﺎً ، ﻭَﺑِﻤُﺤَﻤَّﺪٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ، ﻭَﺑِﺎﻹﺳْﻼﻡِ ﺩِﻳﻨﺎً
Maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Muslim)
14. Disunnahkan memperbanyak doa di antara waktu adzan dan iqomat berdasarkan hadits yang artinya tidak akan ditolak suatu doa yang dipanjatkan di antara adzan dan iqomat.
15. Boleh di suatu masjid dipilih lebih dari satu muadzin sebagaimana nabi shallallahu alaihi wasallam memiliki dua muadzin untuk masjid nabawi bilal dan ibnu ummi maktum radhiallaahu anhuma (HR al bukhari dan muslim).
16. Disunnahkan bahwa yang mengumandangkan iqomat adalah orang yang sebelumnya beradzan. At-Tirmidzi rahimahullahu berkata demikian lah yang diamalkan menurut kebanyakan ulama.
17. Karena adzan merupakan ibadah disunnahkan bagi muadzin berada dalam keadaan suci.
Wallahu alam bishowab.
ummuyusuf .com