Cari Blog Ini

Jumat, 27 Februari 2015

Tentang SUNAH PADA HARI KELAHIRAN SEORANG ANAK

1. TAHNIK

Tahnik adalah mengunyah kurma sampai halus hingga bisa ditelan, kemudian dioles-oleskan ke langit-langit mulut. Apabila tidak didapatkan kurma, maka bisa diganti dengan makanan manis yang lain yang bisa digunakan untuk mentahnik, seperti madu atau ruthab.
Dalil dalam masalah ini adalah hadits Anas radhiyallahu anhu, ia berkata:
ذَهَبْتُ بِعْبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيِّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ وُلِدَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَبَاءَةٍ يَهْنَأُ بَعِيرًا لَهُ، فَقَالَ: «هَلْ مَعَكَ تَمْرٌ؟» فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَنَاوَلْتُهُ تَمَرَاتٍ، فَأَلْقَاهُنَّ فِي فِيهِ فَلَاكَهُنَّ، ثُمَّ فَغَرَ فَا الصَّبِيِّ فَمَجَّهُ فِي فِيهِ، فَجَعَلَ الصَّبِيُّ يَتَلَمَّظُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حُبُّ الْأَنْصَارِ التَّمْرَ» وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ
Saya pergi bersama Abdullah bin Abu Thalhah al-Anshari menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ketika dia baru dilahirkan. Aku mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wasallam, yang ketika itu beliau sedang berada di kandang unta memberi minum untanya. Maka (Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam) bertanya padaku: Apakah kamu membawa kurma? Saya menjawab: Ya. Beliau kemudian mengambil beberapa kurma lalu dimasukkan ke dalam mulut beliau dan melembutkannya. Setelah itu beliau membuka mulut bayi dan disuapkan padanya, bayi itu mulai menjilatinya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Kesukaan orang Anshar adalah kurma. Kemudian (Rasulullah shallallahu alaihi wasallam) memberinya nama Abdullah. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Para ulama bersepakat disunnahkannya melakukan tahnik pada hari kelahiran seorang anak. Demikian dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan tentang tahnik ini. [Syarah an-Nawawi 14/122-123]

2. KHITAN BAYI

Khitan adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit dan radang.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah yang menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan mustahab bagi perempuan. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad dalam satu riwayatnya dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah, asy-Syaikh al-Utsaimin dan Syaikhuna Abdurahman al-Adeni.

3. TUSUK TELINGA BAYI PEREMPUAN

Jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja. Meskipun padanya sedikit menyakiti bayi saat melakukan tusuk telinga, namun perbuatan ini menghantarkan kepada maksud dari tujuan ditusuknya telinga bayi, yaitu sebagai perhiasan dan kecantikannya. Biasanya apabila hal ini dilakukan saat bayi masih kecil maka lebih cepat sembuhnya.
Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: Kemudian beliau perintahkan untuk bersedekah, sehingga para wanita melepaskan anting-anting yang berada di telinga mereka dan kalung yang berada di leher mereka. [HR. Al-Bukhari]
Telah berfatwa bolehnya hal ini para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah, asy-Syaikh al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Fauzan, Syaikhuna dan ulama yang lainnya.
Berkata asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah: Tidak mengapa menusuk telinga bayi perempuan dengan tujuan untuk memasang perhiasan di telinganya. Perbuatan ini terus menerus dilakukan oleh kebanyakan manusia, bahkan di zaman Nabi Shallallahu alaihi wasallam para wanita dahulu memakai perhiasan di telinga mereka, tanpa ada pengingkaran.

4. ADZAN DI TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR *)

Kebanyakan para ulama memandang hal ini sunnah, yaitu mengumandangkan adzan di telinga kanan, sedangkan iqamah di telinga kiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadits:
a. Hadits Abi Raafi radhiyallahu anhu, ia berkata;
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنَيِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengumandangkan adzan pada kedua telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi, akan tetapi di dalam sanadnya terdapat kelemahan, yaitu hadits ini diriwayatkan melalui jalan Aashim bin Ubaidillah, dia seorang perawi yang dhaif (lemah).
b. Hadits Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى، لَمْ يَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
Barangsiapa dilahirkan seorang anak, kemudian dia kumandangkan adzan di telinga kanannya (bayi) dan iqamah di telinga kirinya, maka jin tidak akan dapat mengganggunya.
Hadits ini adalah hadits palsu, dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Marwan bin Saalim al-Ghifaari dan Yahya Ibnul Alaa, mereka berdua yang memalsukan hadits ini.
Mereka juga berdalil dengan hadits-hadits yang lainnya, namun semuanya tidak sah datangnya dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pendapat yang benar dalam permasalahan ini adalah tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir dan juga iqamah di telinga kiri bayi. Wallahu alam.

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
23 Dzul Qadah 1435 H/18 September 2014
Daarul Hadits Al Fiyusy Harasahallah

WA. Permata Muslimah Salafiyyah

ummuyusuf .com

*) Lihat juga postingan sebelumnya Tentang MENGAZANI BAYI YANG BARU LAHIR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar