Cari Blog Ini

Jumat, 27 Februari 2015

Tentang ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA IZIN

Bismillah, afwan ana mau tanya bagaimana hukum seorang istri yang mengambil uang suami tanpa izin untuk keperluan sehari hari?

Jawab:
Apabila suami tidak memenuhi hati istrinya dan anak anaknya, yaitu tidak memberikan nafkah yang cukup untuk mereka, padahal dia mampu melakukannya, diperbolehkan bagi istri mengambil uang suami sebagai nafkah untuk dirinya dan anak anaknya, walaupun tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Akan tetapi tindakan ini pun dilakukan istri dalam batas yang wajar sesuai dengan kebutuhan dan tidak melebihinya. Ini berdasarkan hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, “Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya.” Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu.”

ummuyusuf .com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar