Cari Blog Ini

Jumat, 27 Februari 2015

Tentang MAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR

Pertanyaan:
Seorang pelajar dari somalia bertanya: Saya sedang belajar di china dan saya sering menemui kesulitan untuk mendapatkan makanan yang halal khususnya daging. Sebelum saya datang ke china saya pernah mendengar bahwa saya seorang muslim dilarang makan daging dari sembelihan orang kafir dan juga bangkai. Di universitas terdapat kantin yang melayani para mahasiswa makan, namun saya ragu makanan di situ diolah dengan cara yang sesuai dengan syariat islam. Saya merasa ragu namun teman teman saya tidak dan tetap makan disitu. Bolehkah bagi seorang muslim makan di tempat seperti itu? Kantin itu juga tidak membedakan antara peralatan makan untuk orang islam dan non islam. Apa yang harus kamu lakukan dalam keadaan seperti ini?

Jawab:
Tidak boleh bagi seorang muslim memakan sembelihan orang kafir kecuali sembelihan ahli kitab yahudi dan nasrani. Hukum ini berlaku untuk semua orang kafir baik orang majusi, penyembah berhala, orang komunis dan selainnya begitu pula seorang muslim tidak boleh makan kuah atau apapun yang tercampur dengan sembelihan mereka.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(QS: Al-Maidah Ayat: 5)
Yang dimaksud makanan ahlul kitab adalah sebagian mereka sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Masud radhiallahu anhu. Tidak mengapa bila seorang muslim makan buah dari mereka atau yang semisal dikarenakan tidak adanya percampuran dengan makanan mereka yang haram. Makanan kaum muslimin adalah hal hal untuk muslimin dan selain mereka selama yang memasak adalah muslim yang baik yaitu yang hanya beribadah kepada Allah taala, tidak berdoa kepada selain Allah taala baik kepada nabi, wali, penghuni kubur dan selainnya dari segala yang di sembah oleh orang kafir.
Untuk peralatan makan maka seorang muslim harus menghindari peralatan makan yang dipakai orang kafir yang disitu tersaji makanan haram atau khamr. Jika tidak dijumpai peralatan makan lain, peralatan makan itu dicuci lebih dulu sebelum dipakai kemudian ambillah makanan halal.
Diriwayatkan dalam kitab Shohihain bahwa sahabat Abu Tsalabah al-Khusyairi rodhiyallahu anhu bertanya kepada Rasulullah tentang memakai piring orang musyrik, maka beliau menjawab:
Jangan kalian makan dengannya. Jika kalian tidak menemukan peralatan makan selain milik mereka, maka cucilah dan makanlah dengannya.
Semoga sholawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabat.

Diambil dari Majmu fatawa wa Maqolat Mutanawwiyah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh jilid 10

Diterjemahkan oleh redaksi majalah fawaid

ummuyusuf .com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar