Cari Blog Ini

Jumat, 27 Februari 2015

Tentang MAKAN DAN MINUM MENGGUNAKAN PERALATAN MAKAN DAN MINUM BEKAS ORANG KAFIR

Asy-syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:
Boleh menggunakan bejana dan pakaian ahlul kitab selama tidak diketahui kenajisannya.
Ahlul kitab sendiri terbagi menjadi dua:
1. Mereka yang tidak menghalalkan bangkai yaitu kaum yahudi maka bejana yang mereka gunakan adalah suci.
2. Mereka yang menganggap halal bangkai, seperti para penyembah patung dan kaum majusi. Maka bejana yang tidak mereka gunakan hukumnya suci. Sementara bejana yang mereka gunakan adalah najis. Hal ini berdasarkan hadist Tsalabah yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim. Lafadznya adalah dari shahabat Tsalabah Al-Khusyaniz, beliau menyampaikan:
Aku bertanya kepada Rasulullah: Wahai nabiyullah, aku bertempat tinggal di negeri ahlul kitab, apakah kami makan dari bejana mereka? Aku juga menetap di daerah buruan, aku berburu menggunakan panahku, juga anjing yang tidak dilatih dan anjing yang dilatih, lalu apa yang baik untuk aku lakukan?
Beliau shallallahu alaihi wasallam menjawab: Adapun perkara yang engkau sebutkan tentang ahlul kitab jika engkau mendapatkan selain bejana mereka, maka janganlah engkau makan pada bejana mereka. Namun jika tidak, maka cucilah bejana tersebut dan makanlah padanya. Dan apa yang engkau buru dan panahmu kalau engkau menyebut nama Allah maka makanlah. Apa yang engkau buru dengan anjing yang telah engkau latih lalu engkau sebutkan nama Allah maka makanlah. Dan binatang yang engkau buru menggunakan anjing yang tidak engkau latih kemudian engkau dapat menyembelihnya terlebih dahulu maka makanlah.
Adapun bejana yang penggunaannya masih diragukan maka hukumnya suci.

Sumber: Buku fikih salafy
Penulis: Asy-syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Penerjemah: Abu Abdillah Al-Watesi

ummuyusuf .com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar