Cari Blog Ini

Selasa, 03 Maret 2015

Tentang MENYIMPAN JENAZAH DI LEMARI PENDINGIN

Fatwa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

TANYA:
Apa hukum menyimpan jenazah di lemari pendingin selama beberapa bulan?

JAWAB:
Apabila ada kebutuhan yang menuntut hal itu maka tidaklah mengapa sebatas pengajaran yang dibutuhkan.

Sumber:
Al-Fatawa al-Mutaalliqah bith-Thibbi Wa Ahkamil-Mardho karya Asy-Syaikh Allamah Doktor Shalih bin Fauzan al-Fauzan حفظه الله

Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Abdillah Alwatesi حفظه الله

Al-Fawaaid .Net

Tentang ISTIGHATSAH

Tanya:
Ustadz, bagaimana kaifiyah (tata cara) istighatsah? Bagaimana yang dilakukan dengan cara berkumpul orang banyak-banyak dan kemudian menamakan istighatsah qubro?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed hafizhahullah
Istighatsah itu berdoa agar dilepaskan dari kesusahan. Maka biasanya dilakukanya ketika dalam keadaan kesulitan atau kesusahan. Dan cukup dengan kalimat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
ياحى يا قـيوم برحمتك استغيث
Tidak harus mengucapkannya bersama-sama. Tidak harus pakai acara kumpul manusia kemudian koor (mengucapkan bersama-sama),
"Ucapkan ياحى يا قـيوم ياحى يا قـيوم"
Tidak harus seperti itu, masing-masing beristighatsah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

TIS (Thalab Ilmu Syar'i)

Tentang MENYIMPAN GAMBAR ATAU PATUNG MAKHLUK BERNYAWA DAN MEMELIHARA ANJING DI DALAM RUMAH

Suatu hal yang sangat didamba seorang muslim ketika malaikat rahmat berkenan untuk singgah di kediamannya. Sebaliknya pula, amat sangat disayangkan jika malaikat tersebut enggan untuk singgah dikarenakan ada sesuatu hal di dalam rumah tersebut yang menjadi penghalang singgahnya mereka.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam beberapa haditsnya telah mengabarkan yang demikian ini. Beliau shallallahu alaihi wasallam menyatakan:
"Malaikat tidak akan masuk ke suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (makhluk bernyawa)." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain Beliau shallallahu alaihi wasallam menyatakan:
"Malaikat tidak akan masuk ke suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan patung-patung." (H R. al-Bukhari dan Muslim)

Realita ini terpampang di hadapan kita. Betapa banyak rumah-rumah kaum muslimin yang dipenuhi dengan gambar (foto dan semisalnya) makhluk bernyawa, patung-patung makhluk hidup dan anjing. Aduhai sekiranya mereka tahu bahwa pemasangan gambar-gambar dan patung-patung makhluk hidup merupakan salah satu kebiasaan kaum jahiliyyah dan para penyembah berhala pada zaman terdahulu yang kita dilarang darinya. Hal ini dikarenakan pemasangan patung dan gambar makhluk bernyawa tersebut menjadi perantara kepada kesyirikan sebagaimana yang terjadi pada kaum nabi Nuh dan kaum nabi Ibrahim.

Adapun terkait memelihara anjing, baginda Nabi hanya membolehkan anjing yang digunakan untuk berburu dan untuk menjaga tanaman. Hal ini sebagaimana tersebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:
"Barangsiapa memelihara anjing maka akan berkurang pahala yang dia miliki sebesar 2 qirath setiap harinya, kecuali anjing untuk berburu dan untuk menjaga tanaman."
Adapun selain anjing pemburu dan penjaga maka dilarang karena mengandung beberapa mudharat:
1. Menghalangi singgahnya malaikat rahmat ke dalam rumah, sebagaimana tersebutkan dalam hadits di atas. Maka adakah seorang muslim yang tidak butuh dengan malaikat rahmat?
2. Mengurangi pahala sebesar 2 qirath setiap harinya. Satu qirath sebesar gunung uhud.
3. Tasyabuh (meniru) dengan gaya hidup kaum kuffar yang gemar memelihara anjing, sementara Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarang kita untuk menyerupai/meniru mereka. Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa meniru suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut." (HR. Abu Daud)
4. Banyaknya dampak negatif yang timbul dari anjing seperti mengganggu orang lain baik secara fisik, suara anjing itu sendiri ataupun liurnya dan bagian yang lain dari anjing tersebut yang najis dan bermudharat.

(Disarikan dari al-Khuthab al-Minbariyyah as-Syaikh al-Fauzan 3/189 dengan adanya penambahan dan pengurangan)

Penulis: Ustadz Abdullah Imam

BULETIN AL ILMU

###

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyatakan:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيرُ
“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar.” (HR. al-Bukhari no. 5949 dan Muslim no. 5636)

Al-Imam an-Nawawi berkata: Para ulama mengatakan: Penyebab terhalangnya para malaikat untuk masuk ke dalam rumah yang padanya ada gambar adalah dikarenakan membuat dan menyimpan gambar adalah perbuatan maksiat dan keji, menandingi ciptaan Alloh dan pada sebagian gambar ada yang diibadahi selain Alloh. Adapun sebab tidak masuknya malaikat pada rumah yang padanya ada anjing karena anjing banyak memakan benda-benda najis dan juga di antara anjing ada yang dinamakan setan, sebagaimana dalam hadits:
الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
Anjing hitam adalah setan. (HR. Muslim no. 1165)
Sementara malaikat adalah lawan setan. Dan anjing ini memiliki bau yang tidak sedap sedangkan malaikat tidak menyukai bau yang demikian. Dan syariat Islam melarang untuk memelihara anjing (kecuali anjing pemburu). Maka orang yang memeliharanya diberi hukuman dengan diharamkannya para malaikat untuk masuk ke dalam rumahnya, juga terhalang dari mendapatkan salawat dan istigfar para malaikat, terluput darinya keberkahan dan pencegahan dari malaikat atas gangguan setan.
Malaikat yang enggan masuk ke dalam rumah yang padanya ada gambar dan anjing adalah malaikat yang berkeliling untuk menyampaikan rahmat, barakah dan mendoakan istigfar. Adapun malaikat hafadzah (penjaga/pencatat amal manusia), maka mereka tetap masuk ke dalam semua rumah dan tidak akan meninggalkan anak Adam pada seluruh keadaan.
Al-Khoththobi berkata: Rumah yang tidak mau dimasuki para malaikat hanyalah  rumah yang padanya ada anjing atau gambar yang diharamkan. Adapun anjing atau gambar yang tidak diharamkan seperti anjing pemburu, yang ditugasi untuk menjaga ladang dan hewan ternak atau gambar yang dihinakan yang ada di hamparan, bantal dan selainnya (diduduki atau diinjak) maka ini semua tidak menghalangi masuknya para malaikat.
An-Nawawi berkata: Namun yang jelas dalam perkara ini bahwa hukumnya adalah umum meliputi seluruh anjing dan seluruh gambar makhluk hidup di mana para malaikat terhalangi untuk masuk karenanya. Disebabkan hadits-hadits yang ada dalam masalah ini mutlak (tidak ada pengecualian bahwa itu anjing buruan dsb atau gambar yang dihinakan dsb). Sebagaimana dalam kisah masuknya anjing kecil ke dalam rumah Nabi dan bersembunyi di bawah tempat tidur. Dan dalam hal ini beliau mendapatkan udzur karena nabi tidak mengetahuinya. Namun nyatanya tetap menghalangi Jibril untuk masuk ke rumah beliau. Seandainya alasan tentang anjing dan gambar bisa diterima sehingga malaikat tetap bisa masuk, niscaya Jibril tidak akan tercegah untuk masuk. (Syarh Shahih Muslim 14/84)

Tentang MEMBUAT RUMAH DENGAN TATA RUANG YANG BAIK DALAM RANGKA MENJAGA AURAT, KEHORMATAN, HARGA DIRI, DAN PRIVASI

Poin ini sering terlupakan oleh kebanyakan kaum muslimin. Rumah-rumah mereka kurang bisa menjadi pelindung bagi aurat anggota keluarga dan privasi mereka bahkan dengan mudahnya orang yang tidak berhak (baik yang bukan mahram atau orang lain secara umum) keluar masuk tanpa izin.

Padahal Allah telah memerintahkan:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat. Jika kalian tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kalian masuk sebelum mendapat izin. Dan jika dikatakan kepada kalian "Kembali (saja)lah," maka hendaklah kalian kembali. Itu lebih suci bagi kalian dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan." (an-Nur: 27-28)

Maka seorang mukmin yang memiliki sifat cemburu tidak akan ridha jika ada orang luar/asing yang keluar masuk ke rumahnya dan berbaur dengan anggota keluarganya tanpa ada batasan, tidak memperdulikan privasi dan aurat dirinya dan keluarganya. Sudahkah kita punya sifat cemburu semacam ini?

(Disarikan dari al-Khuthab al-Minbariyyah as-Syaikh al-Fauzan 3/189 dengan adanya penambahan dan pengurangan)

Penulis: Ustadz Abdullah Imam

BULETIN AL ILMU