Cari Blog Ini

Jumat, 11 November 2016

Macam Bid’ah

Fatwa Komite Tetap
> Kumpulan Pertama > Jilid Kedua: Akidah (2) > Bid`ah > Arti Bid`ah > Bid`ah-bid'ah Tidak Dalam Tingkat Keburukan yang Sama > Macam Bidah

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor7721

Pertanyaan 2:

Berapa macam bidah itu? Apakah semua bidah itu sesat? Jika demikian, saya berpendapat bahwa peletakan harakat baris depan, baris atas, baris bawah, sukun, titik, tekanan suara di dalam Alquran Al-Karim adalah bidah karena Alquran pada zaman Rasulullulah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak ditulis di halaman-halaman kertas atau berharakat seperti yang kita lihat sekarang ini. Apakah memberi harakat Alquran termasuk bidah? Apakah bid'ah ini dianggap sesat?

....

(Nomor bagian 2; Halaman 464)

Bidah agama adalah semua hal baru yang diada-adakan dalam agama, mirip dengan wewenang Allah membuat ketentuan hukum, seperti zikir berjamaah dengan satu suara, bidah peringatan ulang tahun kelahiran, dan bidah peringatan pertengahan bulan Sya`ban, malam 27 Rajab, dan malam empat puluh dari hari kematian seseorang serta bid'ah membaca Alquran untuk orang-orang yang meninggal di kuburan.

Dari segi hukum, tidak ada pembagian bidah dalam agama, tetapi semua bidah adalah sesat, berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda,  Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam sebuah riwayat disebutkan:   Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak. (HR. Muslim).

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Irbad bin Sariyah radhiyallahu `anhu, ia berkata,   Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam pernah memberi kami sebuah nasihat yang sangat mendalam yang membuat hati bergetar dan mata menangis. Lantas kami berkata, "Wahai Rasulullah, sepertinya ini nasihat perpisahan, maka berwasiatlah kepada kami." Ia bersabda, "Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan tunduk dan patuh meskipun kalian dipimpin oleh seorang budak Habasyi (Ethiopia). Sesungguhnya orang yang hidup setelahku dari kalian, akan melihat banyak sekali perselisihan. Maka berpeganglah kalian kepada sunahku dan sunah khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah sunah itu dengan gigi geraham (berpegang teguh kepadanya). Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap bidah adalah sesat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

*Pemberian titik dan harakat huruf-huruf Alquran bukan bidah meskipun tidak ada di zaman Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam karena hal itu termasuk 'al-Mashalih al-Mursalah' (sesuatu yang tidak dilarang dan tidak disuruh dalam agama) berdasarkan kepada dalil-dalil agama yang memerintahkan untuk menjaga Alquran secara umum.*
(Nomor bagian 2; Halaman 465)

Kami menyarankan Anda untuk membaca kitab "al-I`tisham" karya asy-Syathibi. Kitab tersebut menjelaskan masalah ini secara lengkap.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
AnggotaAnggotaKetua
Abdullah bin Qu'udAbdullah bin GhadyanAbdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/macam-bid.html

Kamis, 10 November 2016

HUKUM IMAM YANG TIDAK PANDAI MEMBACA AL-FATIHAH

————————————————
HUKUM IMAM YANG TIDAK PANDAI MEMBACA AL-FATIHAH.
————————————————
Fadhilatus Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh.

Pertanyaan:
Disana ada salah seorang imam (masjid) yang dikala membaca Al-Fatihah terkadang dia membaca dengan: (اِهْدِنَا) dan terkadang membaca dengan: (أَهْدِنَا) maka apa hukum sholat di belakang orang ini?

Jawaban:
Apabila dia membaca: (أَهْدِنَا) maka sholatnya batal; karena kata: (أَهْدِنَا) maknanya: berikan kami hadiah, sehingga menjadi berubah maknanya, dan wajib bagi imam ini untuk membaca dengan bacaan yang benar, dan jika tidak memungkinkan maka hendaknya dia berikan posisi (imam) kepada orang lain.

Penanya:
Ketika kami dialog dengannya soal ini dia katakan: aku mengucapkan: (اِهْدِنَا) akan tetapi lisannya terkadang mengucapkan: (أَهْدِنَا) ?

Syaikh:
⚠️ Kita katakan kepadanya: wajib bagi Anda untuk berhati-hati, dan luruskan lisan Anda.

●○●○●○●○●

Silsilah Liqoat Al-Bab Al-Maftuh > Liqo Al-Bab Al-Maftuh [7]

Audio dapat didengar di:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_007_39.mp3

__✏️ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu ‘Abduh.
———————————————-

حكم إمامة من لا يحسن الفاتحة

السؤال:

هناك أحد الأئمة عند قراءته للفاتحة أحياناً يقول (اِهدنا) وأحياناً يقول (أَهدنا) فما حكم الصلاة خلف هذا؟

الجواب:

إذا قال (أهدنا) فالصلاة باطلة؛ لأن (أهدنا) معناها: أعطنا هدية، فيتغير المعنى، ويجب على هذا الإمام أن يقرأ بالقراءة الصحيحة، فإن لم يمكن فليدع المكان لغيره.

السائل:

عندما نوقش في هذا قال: أنا أقول (اِهدنا) ولكن لسانه بعض الأحيان يقول (أهدنا)؟

الشيخ:

نقول له: يجب أن تنتبه، وتعدل لسانك.

المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [7]

الصلاة > صلاة الجماعة والإمامة

رابط المقطع الصوتي

http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_007_39.mp3

——————————–
WA Ahlus Sunnah Karawang.

Read full article at http://salafy.or.id/blog/2016/11/09/silsilah-fatawa-fiqih-sholat/

Rabu, 09 November 2016

Tentang IMAM SHALAT YANG BERPAKAIAN BERGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DAN MUSBIL

TERKAIT SHALAT MAKMUM YANG DIIMAMI ISBAL DAN MEMAKAI BAJU GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

PERTANYAAN

🍅 Ustadz di tempat tinggal ana imam masjid nya isbal juga kadang pakai baju yg ada gambar bernyawanya yg mana ana pernah dengar syaratnya tidak sah ya ustadz? Afwan mungkin lebih jelasnya bagaimana ustadz terkait dengan shalat makmumnya. Jazaakallahu khairan

✍🏻 Dijawab oleh Al-ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzhahullahu, Probolinggo

🍏 Hal yang demikian kesalahan (dosa) hanya untuk Imam, tidak terkait dengan makmum.

🍇 In syaa Allah termasuk dalam hadits:

🍇 يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

🍋 Para imam shalat memimpin kalian. Maka jika dia benar, mereka mendapat pahala dan kalian juga mendapatkan bagian pahalanya. Namun bila dia salah kalian tetap mendapatkan pahala dan mereka mendapatkan dosa.”

📚 (H.R al-Bukhari)

📡 WA AL-I’TISHOM

http://salafymedia.com/blog/terkait-shalat-makmum-yang-di-imami-isbal-dan-memakain-baju-gambar-makhluk-bernyawa/

Minggu, 06 November 2016

Merasa ada setetes kecil urin yang keluar setelah berwudhu

Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kelima: Fikih - Bersuci > Fikih > Bersuci > Bab Istinja (Bersuci dengan Air Setelah Buang Hajat) > Kentut Termasuk Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Ijmak

Pertanyaan 3:

Seringkali saya merasakan ada setetes urin yang keluar setelah beristinja atau berwudu. Ini mendorong saya untuk mengulang wudu,
(Nomor bagian 5; Halaman 124)
yang terkadang hingga dua kali. Setelah buang air, saya perlu menunggu lima menit untuk memastikan bahwa semuanya telah selesai. Namun saya kembali merasa ada setetes kecil urin yang keluar selesai berwudu. Saya berusaha memeriksanya untuk menghilangkan keraguan dan waswas. Jika ternyata celana atau baju saya terkena tetesan urin, apakah saya harus mencucinya? Apakah saya boleh salat dengan tetap mengenakannya, dan apakah sah? Atas kondisi ini, saya sering kali membasuh celana karena khawatir terkena air kencing.

Jawaban 3:

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba'du,

Jika Anda yakin akan keluarnya air kencing, maka Anda wajib beristinja dan berwudu setiap hendak salat. Anda juga harus mencuci bagian pakaian yang terkena kencing.

Namun jika Anda ragu, maka tidak perlu. Anda harus menghilangkan keraguan agar tidak menjadi waswas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
AnggotaWakil KetuaKetua
Abdullah bin Qu'udAbdurrazzaq 'AfifiAbdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/merasa-ada-setetes-kecil-urin-yang.html

HUKUM MENUNDA SHALAT KARENA UDZUR, DAN QADHA SUNNAH FAJAR

HUKUM MENUNDA SHALAT KARENA UDZUR, DAN QADHA SUNNAH FAJAR

PERTANYAAN

Afwan Ustadz, hendak bertanya:

1. Seseorang bangun kesiangan untuk shalat Subuh. Matahari terbit +-10 menit lagi. Ketika dia hendak berwudhu', dia merasa sakit perut karena hendak qadha'ul hajah. Tetapi bila dia melakukannya, dia akan shalat subuh ketika matahari sudah naik. Bila tidak dilakukan, dia akan shalat dalam kondisi sangat tidak nyaman. Mana diantara dua hal itu yang didahulukan?

2. Shalat sunnah fajar boleh diqadha' setelah shalat subuh atau setelah matahari terbit. Sampai dimana batasan boleh mengqadha'? Apakah seseorang yang mayoritas harinya tidak mendapati kecuali imam telah mulai shalat subuh, boleh melakukannya? Jazakumullahu khoyron atas jawaban antum.

JAWABAN

1. Ada perbedaan pendapat para Ulama ttg seseorang yg menahan sesuatu dari "2 jalan" dan waktu sholat sdh akan berakhir, apakah yg dilakukan? Ada 2 pendapat dalam hal ini.

Pendapat pertama: ia berusaha tetap sholat dgn menahan. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.

Pendapat kedua: ia tunaikan hajatnya dulu, baru kemudian sholat, meski sdh di luar waktunya. Ini pendapat sebagian Ulama Syafiiyyah.

Kedua pendapat ini dijelaskan oleh al-Imam anNawawiy dalam syarh Shahih Muslim, demikian juga Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti'.

Syaikh Ibn Utsaimin cenderung pada pendapat kedua karena lebih dekat pada kaidah syari'ah dan termasuk udzur atau kemudahan yg diberikan. Kemudian beliau memberikan penekanan bahwa jika rasa menahan itu sangat kuat yg jika dipaksakan utk sholat akan menyebabkan ia sholat tapi tidak menyadari apa yg diucapkan, atau khawatir akan berhadats di tengah sholat dan keluar sesuatu di luar kemampuannya, hal ini tidak ragu lagi ia harus menunaikan hajatnya dulu kemudian sholat. Sepertinya utk yg demikian tidak ada khilaf menurut beliau.

Jawaban pertanyaan ke-2:

Tentunya qadha tersebut adalah kondisi yg bisa dimanfaatkan saat dibutuhkan. Bukan sesuatu yg dijadikan kebiasaan rutin tiap hari. Namun jika memang mayoritas waktu ia sdh berusaha melakukannya, tapi kondisi masjid setempat yg tdk memungkinkan, insyaAllah tidak mengapa dia mengqadha. Yg lebih utama adalah jika diqadha di waktu Dhuha.

Wallahu A'lam

__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/hukum-menunda-shalat-karena-udzur-dan.html

RENUNGAN BAGI PENGGANGGU PENGGUNA JALAN

⚠RENUNGAN BAGI PENGGANGGU PENGGUNA JALAN
🚧 *Jangan mengganggu hak pengguna jalan muslimin*
------------
#muhaddits_alalbaniy
#larangan_mengganggu
#pantas_dilaknat
------------

Saudaraku yang dimuliakan Allah,
Apapun yang tengah kita kerjakan dan perjuangkan sepatutnya tidak menyebabkan gangguan bagi sesama kaum muslimin. Karena sebaik apapun tujuan perjalanan kita, apabila ada unsur mengganggu muslimin, sungguh Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam telah mengancam pelakunya dengan laknat dari kaum muslimin sendiri.
Beliau shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

*مَنْ آذَى الْمُسْلِمِيْنَ فِي طُرُقِهِمْ، وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ*

"BARANG SIAPA YANG MENGGANGGU KAUM MUSLIMIN DI JALAN-JALAN MEREKA, DIA PANTAS UNTUK MENDAPAT LAKNAT DARI MEREKA"

🔎Penelitian Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbaniy rahimahullah dalam Silsilah alAhadits ashShohihah pada nomor 2294:
📗Diriwayatkan oleh Abu Bakar asySyafi'iy dalam Musnad Musa bin Ja'far bin Muhammad alHasyimiy 2/71 dari Musa bin Ibrahim: Telah mengabarkan kepada kami Musa bin Ja'far bin Muhammad dari ayahnya dari kakeknya secara marfu'. Aku (alAlbaniy) katakan bahwa Musa bin Ibrahim ini adalah matruk, akan tetapi hadits ini memiliki jalan lainnya

📗yang diriwayatkan oleh athThobaroniy 1/312 dan nomor 3050 (terbitan Baghdad) dari Syu'aib bin Bayan: Telah menceritakan kepada kami 'Imron alQoththon dari Qotadah dari Abu athThufail dari Hudzaifah bin Usaid secara marfu'. Aku (alAlbaniy) katakan, dan Syu'aib ini dho'if, sementara dalam "atTaqrib" (dinilai): _Shoduq Yukhthi'_ (Cukup jujur, namun kerap salah-pent.)
Dan alMundziriy mengatakan dalam "atTarghib" 1/83: diriwayatkan athThobaroniy dalam "alKabir" dengan sanad yang HASAN.

📗Jalan yang ke-3 dari Zakariyya bin Hakim alHabthiy: Telah menceritakan kepada kami Atho' bin asSa-ib dari Abu athThufail dari Abu Dzar secara marfu'. Dikeluarkan oleh Abu Nu'aim dalam "Akhbar alAshbahan" (2/129) dan ibnu 'Adiy (1/148) dan dia berkata: Aku tidak mengetahui ada yang meriwayatkan dengan sanad ini selain Zakariyya, dimana dia secara umum adalah yang mengumpulkan hadits-hadits mereka.
Aku (alAlbaniy) katakan: Sehingga kesimpulannya, maka hadits tersebut dengan penguat ini tidak lebih rendah dari derajat hasan. _Wallahu a'lam_ .

📝Abu Abdirrahman Sofian

🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂
📡WA al I'tishom | 3 Shofar 1438 H

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/renungan-bagi-pengganggu-pengguna-jalan.html

DILARANG BERSUMPAH DENGAN MAKHLUK

DILARANG BERSUMPAH DENGAN MAKHLUK

PERTANYAAN

Ustadz. Makna sumpah Allah dgn makhlukNya dalam alquran itu gmn? Soalnya ini org ada yg mempertentangkan larangan bersumpah dgn selain Allah dgn alasan bahwa Allah bersumpah dgn makhluk. Sy cari artikel di internet ga nemu2 penjelasanya.

Ustadz. Kalau pemahaman asyariah yg dianut NU itu sudah sampai tingkatan bidah mukaffarah tidak?

JAWABAN

1) Allah berbuat sesuai dengan yang dikehendaki-Nya. Dia boleh saja dan bebas bersumpah sesuai dengan yang diinginkanNya.

Allah Ta'ala berfirman:

فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ

"Mahakuasa berbuat apa yang Dia kehendaki."
(QS. Al-Buruj: Ayat 16)

Allah Azza Wa Jalla berfirman:

    إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ

Sungguh, Tuhanmu Mahakuasa berbuat terhadap apa yang Dia kehendaki."
(QS. Hud: Ayat 107)

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُسْئَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْئَلُون

"Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakannya, tetapi merekalah (manusia) yang akan ditanya (untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya)"
(QS. Al-Anbiya: Ayat 23)

Namun manusia dilarang bersumpah dengan selain Allah. Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik (H.R atTirmidzi)

2) Kebanyakan pemahaman Asya'iroh yg dianut sebagian saudara kita tidak sampai pada tingkat kekafiran.

Wallahu A'lam

__________
Ustadz Kharisman

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/dilarang-bersumpah-dengan-makhluk.html

Masihkah Tetap Berlaku Ketaatan Untuk Pemimpin Kita Saat Ini?

💐📖Masihkah Tetap Berlaku Ketaatan utk Pemimpin Kita Saat Ini?

❓❌ Ada syubhat, bahwa taat kepada pemimpin Muslim jika sistem nya adalah khilafah, bukan sistem yang tidak syar'i seperti kondisi sekarang ini.❌❓

✒Dijawab oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah :

Nabi telah memberikan bimbingan kepada kita saat pemimpin kita tidak mengambil Sunnah Nabi sebagai petunjuknya. Termasuk di dalamnya yg disebut dgn sistem tidak syar'i tadi. Itu termasuk sikap tidak mengambil bimbingan Nabi sebagai petunjuk. Nabi tetap menyuruh rakyatnya utk bersikap mendengar dan taat (dalam hal yg ma'ruf).

يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

Setelahku nanti akan ada pemimpin yang memimpin tidak dengan petunjukku dan mengambil sunnah bukan dari sunnahku, lalu akan datang beberapa laki-laki yang hati mereka sebagaimana hatinya syaithan dalam rupa manusia." Hudzaifah berkata; saya bertanya: "Wahai Rasulullah, jika hal itu menimpaku apa yang anda perintahkan kepadaku?" beliau menjawab: "Dengar dan patuhilah kepada pemimpinmu, walaupun ia memukulmu dan merampas harta bendamu, dengar dan patuhilah dia." (H.R Muslim)

Nabi memberikan bimbingan demikian selama pemimpin kita adalah orang yg masih sholat dan bukan yg jelas-jelas kafir.

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, kalian mendo'akan mereka dan mereka mendo'akan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian." Mereka berkata, "Kemudian kami bertanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?" beliau menjawab: "Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selagi mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya ia membenci dari perbuatannya dan janganlah ia melepas dari ketaatan kepadanya." (H.R Muslim)

بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Kami berbaiat kepada beliau (Nabi) untuk senantiasa mendengar dan ta'at, saat giat mapun malas, dan saat kesulitan maupun kesusahan, (saat pemimpin) lebih mementingkan diri/ kelompoknya, serta agar kami tidak mencabut kekuasaan dari ahlinya, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang pada kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah. (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin as-Shomit) 📚

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/masihkah-tetap-berlaku-ketaatan-utk.html

APAKAH ORANG YANG TERBUNUH DALAM DEMONSTRASI DI NILAI SEBAGAI MATI SYAHID?

☝👉APAKAH ORANG YANG TERBUNUH DALAM DEMONSTRASI DI NILAI SEBAGAI MATI SYAHID...!?

----------------

Soal:
Hukum keluar untuk berdemonstrasi di negeri yang membolehkan berdemonstrasi, apakah orang yang terbunuh dalam demonstrasi dinilai sebagai syahid?

💡Jawaban:
Asy Syaikh Shalih al Fauzan حفظه الله

: Orang ini terbunuh dalam fitnah,  adapun apakah dia syahid -wallohu a'lam, 
kami tidak menghukumi dengan syahid kecuali terhadap orang yang dipersaksikan oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam,
Namun dia dilarang dari hal itu, dilarang masuk pada demonstrasi,
karena itu sebagai sebab pada pembunuhan jiwanya -wallohu a'lam tentang perkara apa yang diberlakukan untuknya,
Akan tetapi dia bersalah dan menjadi sebab dalam pembunuhannya dan hal yang menimpannya. Sedangkan syari'at ini tidak memperbolehkan demonstrasi, syari'at Islam tidak memperbolehkan demonstrasi,
Adapun bahwasanya itu diperbolehkan oleh aturan pada sebagian negeri, aturan-aturan ini batil, aturan-aturan kufr, tidak butuh padanya, dan tidak dinilai. Kita,
hujjah kita adalah syari'at,  dan bukan hujjah kita itu aturan-aturan tadi. Seorang Muslim hujjahnya itu syari'at bukan aturan-aturan setan.

--------------

السؤال :
حكم الخروج للمظاهرات في البلدان التي تجيز المظاهرات وهل يعد من قتل في المظاهرات شهيدا ؟
اجاب الشيخ صالح الفوزان حفظه الله :
هذا مقتول في الفتنة وأما أنه شهيد الله اعلم نحن لا نحكم بالشهادة إلا لمن شهد له رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولكن هو منهي عن ذلك ومنهي عن الدخول في المظاهرات فهو المتسبب في قتل نفسه والله اعلم بما يصير إليه امره ولكنه هو مخطئ ومتسبب في قتله وما اصابه ، والشرع لا يجيز المظاهرات الشريعة الاسلامية لا تجيز المظاهرات ، أما انها يجيزها القانون في بعض الدول القانون باطل قوانين كفرية لا يحتج بها ولا تعتبر نحن حجتنا الشرع ليس حجتنا القوانين ، المسلم حجته الشريعة وليس القانون الشيطاني .

Sumber::
http://bit.ly/2fz928j

Jumat, 04 November 2016

PENTINGNYA KAJIAN MANHAJ

Sebenarnya, kajian manhaj adalah kajian secara menyeluruh untuk semua aspek dalam Dien ini, mencakup akidah, akhlak, fiqh, dan sebagainya. Namun, secara khusus, terminologi kajian manhaj lebih banyak dimaksudkan pada kajian ciri khas / karakteristik Ahlussunnah yang membedakan dengan Ahlul Bid’ah.
Dalam kajian tersebut PASTI TIDAK LUPUT dari pembahasan tentang bahaya kebid’ahan dan tokoh-tokoh kebid’ahan.

Di masa Nabi shollallahu alaihi wasallam semua kaum muslimin yang secara lahiriah menjalankan syariat-syariat Islam terbagi menjadi 2, yaitu:
1⃣ Muslim yang hakiki, sesuai antara lahiriah dan batiniahnya. Mereka ini adalah para Sahabat Nabi. Generasi terbaik umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam.

2⃣ Kaum munafik.
Mereka menampakkan Islam secara lahir, namun secara batin membenci Islam dan kaum muslimin. Akidah mereka adalah kekafiran, tapi menampakkan diri sebagai muslim. ⚠️ Mereka adalah musuh internal Islam. Karena mereka adalah musuh internal, bahayanya lebih besar dibandingkan musuh eksternal yaitu orang-orang Kafir yang sudah sangat jelas kekafirannya.
Golongan kaum munafik ini dinyatakan dalam al-Quran sebagai penghuni dasar Jahannam  (Q.S anNisaa’ ayat 145).

Kedudukan mereka di Jahannam tersebut kata Syaikh Abdurrahman as-Sa’di -rahimahullah- lebih rendah dibandingkan seluruh orang-orang kafir. Mengapa orang munafik akbar adzabnya lebih dahsyat dan kedudukannya lebih rendah dari orang-orang kafir? Karena selain mereka (orang munafik itu) kafir terhadap Allah dan memerangi RasulNya, ditambah lagi mereka membuat makar dan berbagai permusuhan terhadap kaum muslimin dalam bentuk yang tidak nampak/ samar (disarikan dari Tafsir as-Sa’di thd surat anNisaa’ ayat 145).

Di masa Nabi shollallahu alaihi wasallam belum ditemui adanya bid’ah sama sekali. Namun, hampir pada setiap memulai khutbah Jumat ataupun khutbah lainnya Nabi selalu memulai dengan pujian kepada Allah dan PERINGATAN KERAS dari bahaya bid’ah. Bahkan, saat Nabi memberikan nasehat – nasehat yang dianggap sebagai pertemuan perpisahan, beliau menyampaikan wasiat yang di dalamnya terdapat peringatan keras dari bahaya kebid’ahan dan perintah berpegang teguh dengan Sunnah (hadits Irbadh bin Saariyah riwayat Ashaabus Sunan).

Kebid’ahan tidak ada di masa Nabi, tidak pula di masa Abu Bakr dan Umar radhiyallahu anhuma. Kebid’ahan pertama baru muncul saat pemerintahan ‘Utsman bin Affan yang juga menjadi sebab terbunuhnya beliau. Kebid’ahan pertama adalah kebid’ahan khawarij.
Maka sejak munculnya kebid’ahan itu terjadilah 2 kutub pada orang-orang yang secara lahiriah muslim, yaitu: Ahlussunnah dan Ahlul Bid’ah.

Perhatikanlah penafsiran al-Quran dari Sahabat Nabi Ibnu Abbas, anda akan mendapati bahwa beliau sudah mulai membagi pihak menjadi 2, yaitu Ahlussunnah dengan Ahlul Bid’ah saat menafsirkan Ali Imron ayat 106.

Para ‘Ulama menjelaskan bahwa kebid’ahan itu terbagi menjadi 2, yaitu kebid’ahan yang sudah sampai pada taraf kafir, dan kebid’ahan yang belum sampai pada taraf kafir. Namun bagaimanapun, kebid’ahan itu adalah pos menuju pada kekafiran, sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dalam Majmu’ Fataawa.

Ahlul Bid’ah itu permisalannya adalah seperti permisalan orang-orang munafik, demikian dijelaskan oleh Abu Qilabah  (seorang tabi’in yang sudah pernah kita baca biografinya pada group WA ini). Karena itu bahayanya SANGAT BESAR. Bahaya kebid’ahan seringkali mendapat porsi pembahasan yang lebih banyak dibandingkan pembahasan terhadap bahaya makar orang-orang kafir, karena bahaya kebid’ahan LEBIH BESAR dibandingkan bahaya kekafiran. Dalam hal, demikian samar dan tersembunyinya masalah ini. Beda dengan sesuatu yang jelas-jelas kekafiran, kaum muslimin akan segera menjauh darinya. Sebagaimana hadits-hadits Nabi tentang bahaya kebid’ahan ini lebih banyak dibandingkan bahaya-bahaya kekafiran yang nyata.

Alhamdulillah, atas rahmat dari Allah, pada setiap zaman akan selalu ada ‘Ulama-‘Ulama yang memperingatkan umat dari bahaya kebid’ahan dan tokoh-tokoh kebid’ahan. Pada setiap masa akan terdapat karya para ‘Ulama DALAM HAL RUDUUD (bantahan-bantahan) terhadap kesesatan-kesesatan.

Kajian-kajian manhaj akan MENGULAS prinsip-prinsip Ahlussunnah dan bahaya kebid’ahan-kebid’ahan serta tokoh-tokohnya. Kadangkala pembahasan manhaj tidak menunjuk secara langsung person tertentu tapi hanya disebut ciri-ciri dan karakteristiknya. Kadangkala pula disebut secara jelas SIAPA ORANGNYA agar menjadi jelas bagi kaum muslimin.

Membongkar penyimpangan dan kesesatan seseorang dalam hal ini BUKANLAH GHIBAH, namun itu adalah nasehat dan bentuk kasih sayang bagi kaum muslimin. Sebagaimana penjelasan Imam Ahmad bin Hanbal dan para ‘Ulama hadits lain ketika menjelaskan kedudukan para perawi hadits bahwa fulaan lemah, fulaan pendusta, dan semisalnya.

Al-Imam atTirmidzi menyatakan: “Sesungguhnya yang membuat mereka (para ‘Ulama hadits) melakukan hal itu (mengkritik seseorang) menurut kami, Wallaahu A’lam adalah dalam rangka MEMBERIKAN NASEHAT bagi kaum muslimin. Sama sekali tidaklah disangka bahwa mereka melakukan hal itu untuk mencerca manusia atau ghibah. Sesungguhnya mereka melakukan hal itu untuk menjelaskan kelemahan-kelemahan orang-orang tersebut agar diketahui bahwa sebagian mereka adalah Ahlul Bid’ah, sebagian mereka tertuduh dalam (memalsukan) hadits, sebagian mereka adalah orang yang suka lalai dan banyak kesalahan (dalam meriwayatkan, pent). Maka para Imam tersebut ingin menjelaskan keadaan mereka sebagai bentuk kasih sayang terhadap Dien dan untuk memperjelas. Karena persaksian dalam masalah Dien lebih berhak untuk diperjelas dibandingkan persaksian yang terkait hak-hak manusia dan harta-harta mereka” (Sunan atTirmidzi (14/134))

Maka BERSYUKURLAH kepada Allah jika kita mendengar atau membaca kajian-kajian manhaj yang disampaikan para ‘Ulama atau dinukil oleh para da’i Ahlussunnah. Bersyukurlah bahwa dengan penjelasan-penjelasan itu akan SEMAKIN TERANG AL-HAQ sebagaimana semakin jelas kebatilan.

JANGANLAH merasa sempit hati dan tidak enak ketika ada penjelasan tentang penyimpangan seseorang yang masih hidup di jaman kita, jika penjelasan itu berdasarkan hujjah yang nyata dan kuat dengan bimbingan ‘Ulama Ahlussunnah yang masih hidup. JANGAN KEDEPANKAN PERASAAN KITA DALAM MASALAH DIEN (AGAMA) INI.

Sesungguhnya kita terbiasa mengedepankan perasaan kita, tepo seliro yang melampaui batas, karena kultur dan tradisi Bhinneka Tunggal Ika yang begitu tertanam dalam benak-benak kita. Sehingga saat ada nasehat secara Dien yang sesuai kaidah-kaidah syar’i kita anggap itu sebagai cercaan dan kalimat-kalimat kotor yang tidak pantas untuk saudara kita.  PADAHAL itu justru bentuk kasih sayang Ahlussunnah terhadap saudaranya. Baik untuk pihak kaum muslimin secara umum maupun pihak yang menjadi sasaran kritikan dan tahdzir. Agar mereka kembali ke jalan yang haq, dan agar penyimpangan yang dilakukannya tidak semakin menjadi-jadi, serta tidak semakin banyak orang yang akan mengikuti kesalahannya.

✨Semoga pada kesempatan-kesempatan berikutnya, pengantar kajian-kajian manhaj bisa disampaikan melalui media ini. Seperti pengenalan istilah-istilah asing dalam manhaj, semisal: tahdzir, hajr, hizbiy, hawaa, dan semisalnya.

*Mari berta’awun agar kita semua istiqomah di atas manhaj yang haq ini. Setiap kita yang masih hidup tidak ada yang bisa menjamin keistiqomahan kita, hanya kepada Allah-lah kita berharap untuk bisa senantiasa memperbaiki diri kita dan mengantarkan kita pada akhir kehidupan yang baik di atas Sunnah.*

“Sesungguhnya dakwah Ahlussunnah ini milik Allah, dan Allah tidak butuh dengan kita. Jika bukan kita yang terlibat di dalamnya, maka Allah akan pilihkan orang lain untuk MENGGANTIKAN kita. JUSTRU KITA YANG SANGAT BUTUH agar bisa terlibat dalam dakwah ini.  Dakwah ini bukan dakwah individu untuk mengkultuskan pribadi atau kelompok tertentu, tapi ini adalah dakwah menuju Allah di atas Sunnah Nabi dan pemahaman Salafus Sholih (para Sahabat, Taabi’in, dan Atbaa’ut Taabi’in).“

Baarakallaahu fiikum

Ustadz Abu Utsman Kharisman, Kraksaan.

sumber:
WA al-I’tishom – Probolinggo

╔═══════  ═══════╗
http://www.fawaidsolo.com/
https://tlgrm.me/fawaidsolo
╚═══════  ═══════╝

Read full article at http://www.fawaidsolo.com/pentingnya-kajian-manhaj/

Selasa, 01 November 2016

Fatwa AsySyekh Abdul Muhsin Al Abbad حفظه الله terkait demo yang mau dilakukan di Jakarta 04 November 2016

*Fatwa AsySyekh Abdul Muhsin Al Abbad حفظه الله terkait demo yang mau dilakukan di Jakarta 04 November 2016*

FATWA SYAIKH ‘ABDUL MUHSIN AL-‘ABBAD -hafizhahullaah- (sekarang beliau berusia 85 tahun -hitungan tahun Hijriyyah-):

قَالَ: رَئِيْسُ مَدِيْنَةِ جَاكَارْتَا يَسْتَهْزِئُ بِالْقُرْآنِ وَعُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَهُوَ نَصْرَانِيٌ، وَفِي رَابِعِ نُوْفِمْبَر: سَتُقَامُ الْمُظَاهَرَةِ لِطَلَبِ الْمَحَاكَمَةِ. هَلْ يَجُوْزُ لَنَا الْخُرُوْجُ؟ عِلَمًا بِأَنَّهُ كَافِرٌ لاَ بَيْعَةَ لَهُ، وَالْمُظَاهَرَةُ يُرَاعَى فِيْهَا الأَدَبُ، وَعَدَمُ إِفْسَادِ الْمَرَافِقِ الْعَامَّةِ.

[قَالَ الشَّيْخُ]: الْمُظَاهَرَاتُ وَالْمُشَارَكَةُ فِيْهَا: غَيْرُ صَحِيْحٍ، وَلٰكِنْ يَعْمَلُوْنَ مَا يُمْكِنُهُمْ مِنْ غيْرِ الْمُظَاهَرَاتِ؛ يُكْسِبُوْنَ وَيَذْهَبُوْنَ يَعْنِيْ يَذْهَبُ أُنَاسٌ لِمُرَاجَعَةِ الْمَسْؤُوْلِ الأَكْبَرِ...

*(Penanya) berkata:*
Gubernur Kota Jakarta mengolok-olok Al-Qur’an dan Ulama kaum muslimin, dia seorang Nashrani. Dan pada tanggal 4 November akan diadakan Demonstrasi untuk meminta agar dia dihukum. Bolehkah kita ikut keluar (berdemo)? Dan kita ketahui bahwa dia adalah kafir, yang kita tidak wajib untuk membai’atnya. Dan juga: di dalam Demonstrasi tersebut akan dijaga adab-adabnya dan tidak ada perusakkan terhadap fasilitas umum.

*(Syaikh menjawab):* “Demonstrasi dan ikut serta di dalamnya: *TIDAK DIBENARKAN*. Akan tetapi mereka (kaum muslimin) bisa melakukan usaha dengan (mengutus) beberapa orang untuk pergi menasehati pimpinan terbesar (Presiden)…”

Ditanyakan oleh sebagian Mahasiswa Madinah -yang kami cintai karena Allah-, pada waktu Maghrib, 31 Oktober 2016 M (semoga Allah membalas semuanya dengan kebaikan).

https://drive.google.com/file/d/0Bx7DPlyk_AgSOTVidTNxWFc0SEU/view?usp=docslist_api

FREEMASONRY

Freemasonry

Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kedua: Akidah (2) > Kelompok-kelompok > Freemasonry
(Nomor bagian 2; Halaman 438)
Halaman Kosong
(Nomor bagian 2; Halaman 439)
Freemasonry
(Nomor bagian 2; Halaman 440)
Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor893

Pertanyaan 1:

(a) Seorang pria meninggal dan berwasiat untuk dikuburkan dalam peti mati, apa hukumnya?
(b) Seorang muslim meninggal, sementara ia seorang anggota kelompok Freemasonry. Dia disalatkan jenazah, kemudian dilaksanakan pula ritual-ritual Freemasonry setelah itu. Apa hukum Islam terhadap jenazah ini dan bagi mereka yang salat atau mengizinkan pelaksanaan ritual-ritual ini?
(c) Apa itu Freemasonry? Apa hukumnya menurut Islam?

Jawaban 1:

(a) Tidak dikenal pada zaman Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan juga zaman sahabat Radhiyallahu `Anhum tentang menempatkan mayit di peti mati. Lebih baik bagi umat Islam untuk mengikuti jalan mereka. Oleh karena itu, hukumnya makruh menempatkan mayit di peti mati, baik itu berupa tanah keras, lunak atau basah. Jika berwasiat untuk dikuburkan dalam peti, hendaknya untuk tidak dilaksanakan. Mazhab Syafi'i membolehkan jika tanah itu lunak atau basah, serta tidaklah melaksanakan wasiatnya kecuali hanya dalam kasus seperti itu.

(b dan c) Freemasonry adalah
(Nomor bagian 2; Halaman 441)
sebuah organisasi politik rahasia yang bertujuan untuk menghapus hukum-hukum agama dan moral yang baik, menempatkan undang-undang buatan manusia dan aturan selain agama sebagai penggantinya.

Ia berusaha untuk memprovokasi revolusi secara terus-menerus, untuk mengganti salah satu rezim dengan yang lain dengan dalih kebebasan berpikir dan kebebasan berkeyakinan.

Hal ini didukung pernyataan seorang penganut Freemasonry pada konferensi mahasiswa yang diadakan pada tahun 1865 M di kota Liege yang dianggap sebagai salah satu pusat Freemasonry.

Salah satu pernyataannya adalah: Manusia harus mengalahkan Tuhan, dan menyatakan perang terhadap-Nya, serta menghancurkan langit dan merobek-robeknya seperti kertas.

Hal ini didukung pula oleh apa yang disebutkan dalam "Freemasonry Grand Lodge" tahun 1922 M. hal 98, yang berbunyi: Kita akan memperkuat kebebasan hati nurani pada setiap individu dengan seluruh energi kita, dan kita akan mengumumkan perang melawan musuh nyata manusia, yaitu agama.

Hal ini didukung juga oleh pernyataan para pengikut gerakan Freemasonry:
(Nomor bagian 2; Halaman 442)
"Freemasonry menjadikan jiwa manusia sebagai tuhan baginya." Pernyataan mereka lainnya: "Kami tidak merasa cukup dengan kemenangan atas pemeluk agama beserta tempat peribadatan mereka, namun tujuan dasar kami adalah memusnahkan mereka dari dunia."

Keputusan Konferensi Dunia Freemasonry tahun 1903 M. halaman 102 yang mengatakan Freemasonry akan menggantikan agama-agama dan forum-forum itulah yang akan menggantikan tempat peribadatan, dan lainnya yang menyatakan dahsyatnya permusuhan mereka terhadap agama dan memeranginya tanpa belas kasihan.

Organisasi Freemasonry adalah sebuah organsisai rahasia tertua yang masih berdiri, dan pendirian serta tujuannya senantiasa misterius di kalangan banyak orang, bahkan misterius bagi para anggotanya.

Hal ini dilakukan untuk mengokohkan posisi pemimpin-pemimpin mereka untuk mewujudkan agenda jahat dan tipuan yang tersembunyi, serta karena tekad mereka untuk merahasiakan rencana-rencana, hasil-hasil dan tujuan-tujuan yang ingin mereka raih.

Oleh karena itu, kebanyakan urusan-urusannya disusun secara lisan. Apabila mereka ingin menulis atau menyiarkan ide, diajukan terlebih dahulu kepada dewan kontrol Freemasonry untuk disetujui atau ditolak.

Dasar-dasar Freemasonry dibangun berdasarkan teori-teori yang diambil dari berbagai sumber yang kebanyakan diambil dari tradisi-tradisi Yahudi.

Yang mendukung hal itu, bahwa sistem dan ajaran-ajaran Yahudi itulah yang telah dijadikan dasar-dasar pembentukan Grand Lodge pada tahun 1717 M. dalam pembuatan gambar-gambar dan simbol-simbolnya.

Para pengikut Freemasonry senantiasa memuliakan Hiram Yahudi, menghormati altar dan kuil yang telah dibangun sehingga mereka menjadikannya sampel-sampel untuk Freemasonry Lodge di dunia.

Guru senior mereka dari Yahudi senantiasa menjadi tulang punggung bagi Freemasonry. Merekalah yang mewakili organisasi-organisasi Yahudi di Lodge Freemasonry. Melalui mereka inilah penyebaran Freemasonry dan kerja sama diantara para pengikut Freemasonry di dunia. Merekalah kekuatan tersembunyi di balik Freemason dan kepada para elit mereka inilah yang menopang kepemimpinan sel-sel rahasia.

Mereka merencanakan urusan dan merancang rencana-rencana serta mengarahkannya secara diam-diam sesuai dengan keinginan mereka. Hal ini didukung oleh apa yang tertera dalam majalah (Acacia) Freemasonry tahun 1908 M. Edisi 66, bahwasanya tidak ada Lodge Freemasonry yang bebas dari Yahudi. Semua Yahudi, tidak menganut mazhab-mazhab, tetapi menganut prinsip-prinsipnya saja. Begitu juga halnya dengan Freemasonry.

Oleh karena itu, kuil-kuil Yahudi dianggap sebagai pemimpin kami. Jadi, kita menemukan sebagian pengikut Freemasonry adalah orang Yahudi."
Hal itu juga didukung oleh dokumentasi Freemasonry.
(Nomor bagian 2; Halaman 443)

Salah satu pernyataan mereka adalah: "Kaum Yahudi telah meyakini dengan pasti bahwa cara terbaik untuk menghancurkan agama adalah Freemasonry. Sejarah kaum Freemasonry mirip dengan sejarah Yahudi dalam keyakinan. Simbol mereka adalah bintang Daud persegi enam.

Orang-orang Yahudi dan para pengikut Freemason itu sendiri adalah anak-anak yang berjiwa para pembangun Kuil Sulaiman.

Freemasonry yang memalsukan agama-agama lain itu membuka pintu atas lawan-lawannya untuk menegakkan Yahudisme dan para pendukungnya. Sementara itu, Yahudi telah memperoleh manfaat dari kesederhanaan rakyat dan niat baiknya. Lantas mereka masuk dalam Freemasonry dan menduduki posisi-posisi penting. Dengan demikian, mereka dapat meniupkan jiwa Yahudisme pada Lodge Freemasonry dan menaklukkannya demi kepentingan mereka."
(Nomor bagian 2; Halaman 444)
(Nomor bagian 2; Halaman 445)

Diantara hal yang menunjukkan kegigihan mereka untuk bergerak secara rahasia dan berupaya keras untuk menyembunyikan rencana mereka menghancurkan agama, serta upaya tipu-daya busuk mereka yang bertujuan untuk menciptakan revolusi politik sebagaimana dinyatakan dalam protokol tokoh-tokoh zionis, adalah pernyataan mereka: "Kita akan fokus kepada jaringan-jaringan ini di bawah satu kepemimpinan yang hanya kita ketahui, kepemimpinan ini terdiri dari para ilmuwan kita dan jaringan-jaringan ini yang akan diperankan oleh orang-orang khusus, demi mengaburkan lokasi keberadaan kepemimpinan kita sesungguhnya. Kepemimpinan inilah yang akan memiliki hak kuasa untuk menentukan siapa yang akan berbicara dan merancang sistem untuk sekarang.

Dalam jaringan-jaringan ini kami akan meletakkan tali-tali dan jaring-jaring ke semua kaum sosialis dan tingkatan masyarakat revolusioner: "Sesungguhnya sebagian besar rencana politik rahasia ini kita ketahui dan kita akan melaksanakannya segera setelah terbentuk."

Namun, agen-agen rahasia kepolisian internasional-lah yang akan menjadi anggota dalam jaringan-jaringan ini. Ketika konspirasi dimulai di dunia, maka apabila ia telah memulainya yakni salah satu dari agen kita yang paling loyal akan menjalankan kepemimpinan konspirasi tersebut dengan ikhlas.

Hal ini tiada lain secara alami bahwasanya kamilah satu-satunya bangsa yang mengarahkan proyek-proyek Freemasonry dan kamilah satu-satunya bangsa yang tahu mengarahkannya dan tahu tujuan akhir dari keseluruhan tugas. Sementara itu, kaum ummi, yaitu selain Yahudi, tidak mengetahui sebagian besar perihal tentang Freemasonry. Mereka tidak bisa melihat hasil langsung dari apa yang mereka lakukan. Yang lainnya hanya bisa menunjukkan kuatnya hubungan antara Yahudi dan Freemasonry.

Ditambah lagi kerja sama di antara keduanya dalam konspirasi revolusi dan terjadinya gerakan-gerakan yang merusak, dan bahwa Freemasonry secara lahir merupakan propaganda kebebasan beragama dan toleransi berpendapat serta reformasi umum untuk masyarakat. Meskipun pada hakikatnya, ia merupakan sebuah propaganda kebebasan, degradasi, faktor hiruk-pikuk dan disintegrasi masyarakat, pemecah ikatan bangsa, perusak hukum-hukum dan moral, perusak dan pemusnah peradaban.

Dengan demikian, seorang muslim yang menjadi anggota Freemasonry, sedangkan ia mengetahui dengan jelas dan mengetahui hakikat dan rahasia-rahasianya, atau mendirikan upacara-upacara dan menjaga ajaran-ajarannya, maka dia sudah kafir. Dia diminta untuk bertaubat, jika ia bertaubat maka alhamdulillah. Namun jika ia tidak bertaubat, maka ia dibunuh. Bahkan jika ia mati dalam keadaan itu, maka balasannya sama dengan balasan orang-orang kafir.

Orang yang memiliki hubungan dengan Freemasonry dan menjadi anggota, sedangkan ia tidak tahu hakikat sebenarnya, juga tidak mengetahui mengenai tipu daya kelompok ini terhadap Islam dan kaum Muslimin, serta rencana jahatnya bagi siapa yang berusaha untuk menyatukan bangsa dan melakukan reformasi masyarakat, bergabung dengan mereka dalam dakwah publik, dan berbicara baik yang tidak bertentangan secara lahir dengan ajaran Islam, maka ia bukanlah kafir. Bahkan secara umum ia dimaafkan karena memang hakikat kelompok ini tidak ia ketahui. Juga karena dia tidak bergabung dengan mereka dalam prinsip-prinsip keyakinan, tujuan-tujuan mereka, dan perencanaan jalan bagi mereka untuk mencapai tujuannya yang sesat.

Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda:   Setiap perbuatan tergantung niatnya. Setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang diniatkannya. Namun ia harus berlepas diri dari mereka jika telah mengetahui perihal mereka dan terungkap hakikat mereka sebenarnya. Hendaknya dia juga berupaya sekuat tenaga untuk menyebarkan rahasia-rahasia mereka dan rencana mereka untuk menyerang kaum Muslimin berupa tipu daya dan bencana, sehingga keburukan mereka terungkap dan seluruh rencana mereka gagal total.

Seorang Muslim harus berhati-hati terhadap dirinya sendiri dalam memilih orang yang bekerja sama dengannya dalam urusan agama dan urusan dunianya. Dia selayaknya melihat jauh ke depan dalam memilih teman akrab dan kawan sehingga bisa selamat dari konsekuensi propaganda yang memikat dan keburukan akibat dari kata-kata yang manis. Hal itu supaya ia tidak terjerumus ke dalam tali dan jaring orang-orang musyrik yang dipasang untuk orang-orang yang mudah tertipu dan para pemuja hawa nafsu serta orang-orang yang lemah akalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
AnggotaAnggotaWakil Ketua Komite
Abdullah bin Mani`Abdullah bin GhadyanAbdurrazzaq `Afifi

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/freemasonry.html

Jual beli barang tambang dan batu yang BERTULISKAN LAFAZH ALLAH

Jual Beli Kerajinan Barang Tambang yang Bertuliskan Lafazh "Allah"

Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Ketiga Belas: Jual Beli (1) > Jual Beli > Syarat-syarat Jual Beli > Jual Beli Kerajinan Barang Tambang yang Bertuliskan Lafazh "Allah"
Fatwa Nomor:17659

Pertanyaan:

Toko-toko barang tambang mewah dan batu mulia dilarang untuk memamerkan, menjual, atau memilikinya dengan tujuan menjual benda-benda berikut ini: Hasil-hasil kerajinan yang bertuliskan ayat-ayat Alquran atau gambar yang bertentangan dengan syariat Islam.
(Nomor bagian 13; Halaman 68)
Mohon yang Anda dapat menjelaskan hukum menjual, membeli, atau memamerkan:
1. Hasil kerajinan yang bertuliskan nama Allah atau nama-nama seperti Abdurrahman, Abdullah, dan seterusnya.
2. Hasil kerajinan yang berbentuk zodiak, seperti Aries, Scorpio, Libra, dan lain-lain, baik berupa gambar atau patung tiga dimensi, serta hukum salat dengan benda-benda ini.
3. Hasil kerajinan yang berbentuk kepala tanpa bagian tubuh lainnya.
4. Kerajinan emas yang diletakkan pada beberapa perhiasan perempuan berbentuk gambar wajah tampak samping dari seorang lelaki seperti pada uang logam George (Washington) dan lainnya.
5. Bentuk bintang Israel, salib atau sesuatu yang menunjukkan salah satu simbol Yahudi atau Nasrani.
6. Cincin emas khusus untuk lelaki yang mana para penjualnya mengatakan bahwa mereka tidak menjualnya kepada kaum Muslimin.
Perlu diketahui bahwa fatwa Anda merupakan bantuan berharga bagi kami, para petugas pemeriksa produk dari Kementerian Perdagangan. Tujuannya adalah menghilangkan kemungkaran yang ada di pasar-pasar emas, Insya Allah. Semoga Allah menjadikan Anda orang yang panjang umurnya dan baik amalnya, serta memberikan manfaat bagi umat dengan ilmu Anda.
(Nomor bagian 13; Halaman 69)

Jawaban:

Pertama, tidak boleh membuat hiasan pada barang tambang dan batu dengan ayat-ayat Alquran dan nama Allah, karena tindakan itu telah menyimpangkan ayat-ayat tersebut dari maksud agungnya. Selain itu, dikhawatirkan ayat-ayat dan nama Allah itu mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya.

Kedua, membuat bentuk zodiak merupakan pemikiran jahiliyah yang wajib dihindari oleh seorang Muslim. Dia juga wajib menjauhi tindakan yang menghidupkan kembali pemikiran jahiliyah itu. Terlebih bentuk itu mengandung gambar-gambar makhluk yang memiliki ruh. Dengan demikian, tidak boleh menghias kerajinan-kerajinan itu dengan bentuk-bentuknya. Barang-barang yang berhiaskan zodiak itu juga tidak boleh dimiliki dan dipakai saat salat.

Ketiga dan keempat, hadis-hadis yang melarang gambar-gambar makhluk bernyawa bersifat umum. Ini mencakup semua gambar yang dapat disebut sebagai "gambar dari benda yang bernyawa", termasuk gambar kepala. Dengan demikian, tidak boleh memberi hiasan kerajinan dengan gambar tersebut.

Kelima, tidak boleh membuat kerajinan yang mengandung bentuk simbol-simbol kekafiran seperti salib, bintang Israel, dan lainnya. Tidak boleh pula menjual dan membelinya.

Keenam, tidak boleh menjual cincin emas untuk laki-laki jika mereka menggunakannya. Ucapan para pedagang yang mengatakan bahwa mereka tidak menjualnya kepada kaum Muslimin tidak dapat menjadi alasan perbuatan itu dibolehkan karena mereka berada di wilayah-wilayah Islam. Orang yang berada di wilayah Islam tidak boleh melakukan kegiatan kecuali yang dibolehkan oleh syariat Islam. Argumen ini sama seperti alasan orang yang berdagang minuman memabukkan dan mengatakan hanya akan menjualnya kepada orang kafir. Usaha yang mereka lakukan tidak boleh karena cincin emas diharamkan atas lelaki.
(Nomor bagian 13; Halaman 70)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
AnggotaAnggotaAnggotaAnggotaKetua
Bakar Abu ZaidAbdul Aziz Alu asy-SyaikhShalih al-FawzanAbdullah bin GhadyanAbdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/jual-beli-kerajinan-barang-tambang-yang.html

KIAT AGAR REZEKI BAROKAH

KIAT AGAR REZEKI BAROKAH

 *Pertanyaan:*

Afwan Ustadz, Ana minta tausiyah kiat rezeki kita barokah. Jazakallah khoiron

 *Dijawab oleh al Ustadz Abu Utsman Kharisman:*

 *Pertama*, yakinlah bahwa sumber rezeki itu dari Allah semata. Dialah Yang Maha Berkuasa untuk melapangkan rezeki seorang hamba atau menyempitkannya.

اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ

Allahlah yang melapangkan rezeki bagi yang dikehendakinya dan Dialah yang menyempitkan (rezeki) (Q.S ar-Ra’d:26)
Karena itu berdoalah kepadanya agar dikaruniai rezeki yang halal dan barokah.

Bebeberapa contoh Sunnah Nabi dalam dzikir dan doa yang beliau ajarkan, di antaranya:

1. Setelah selesai sholat Subuh, bacalah doa ini: Allaahumma Inni As-aluka ‘ilman Naafi’an wa rizqon thoyyiban wa ‘amalan mutaqoobalaa (Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal yang diterima).

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

Dari Ummu Salamah, bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam mengucapkan (doa) pada saat sholat Subuh selesai salam: Allaahumma Inni As-aluka ‘ilman Naafi’an wa rizqon thoyyiban wa ‘amalan mutaqoobalaa (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Ibn Hibban dan al-Albany)

2. Saat keluar dari masjid berdoa meminta agar dibukakan fadhilah (karunia) dari Allah, dengan membaca doa: Bismillah wassalaamu ‘alaa rosulillah Allaahummaghfir lii dzunuubiy waftahlii abwaaba fadhlika (Dengan Nama Allah, dan semoga keselamatan untuk Rasulullah. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukalah pintu-pintu karuniaMu)

عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَقُولُ بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ

Dari Fathimah bintu Rasulullah shollallahu alaihi wasallam beliau berkata: Adalah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam jika masuk masjid beliau mengucapkan: Bismillah, wassalaamu ‘alaa rosuulillah Allahummaghfir lii dzunuubiy waftahlii abwaaba rohmatik. Dan ketika keluar mengucapkan : Bismillah wassalaamu ‘alaa rosulillah Allaahummaghfir lii dzunuubiy waftahlii abwaaba fadhlika (H.R Ibnu Majah, dishahihkan al-Albany)

 *Kedua*, bersemangatlah dalam mencari rezeki yang halal. Pastikan rezeki yang kita terima berasal dari yang dihalalkan Allah, serta bertawakkal kepada Allah.

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

هَذَا رَسُولُ رَبِّ الْعَالَمِينَ جِبْرِيلُ نَفَثَ فِي رَوْعِي أَنَّهُ لاَ تَمُوتُ نَفْسٌ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقَهَا ، وَإِنْ أَبْطَأَ عَلَيْهَا ، فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمُ اسْتِبْطَاءُ الرِّزْقِ أَنْ تَأْخُذُوهُ بِمَعْصِيَةِ اللهِ فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يُنَالُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ

Ini adalah utusan Tuhan semesta alam (Jibril) meniupkan pada jiwaku bahwasanya tidaklah suatu jiwa mati hingga disempurnakan rezekinya. Meski dilambatkan kedatangannya. Bertaqwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mencari (rezeki). Jangan sampai lambatnya kedatangan rezeki menyebabkan engkau melakukan kemaksiatan kepada Allah. Karena tidaklah (boleh) didapatkan (rezeki) yang ada di sisiNya kecuali dengan ketaatan kepadaNya (H.R al-Bazzar no 2914, Ibnu Abid Dunya, dishahihkan Syaikh al-Albany)

لَا تَسْتَبْطِئُوا الرِّزْقَ، فَإِنَّهُ لَنْ يَمُوتَ الْعَبْدُ حَتَّى يَبْلُغَهُ آخِرُ رِزْقٍ هُوَ لَهُ، فَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ: أَخَذِ الْحَلَالِ، وَتَرَكِ الْحَرَامِ

Janganlah menganggap lambat datangnya rezeki. Karena tidaklah seorang hamba meninggal hingga disampaikan kepadanya akhir rezeki untuknya. Maka perbaguslah dalam mencari (rezeki): mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram (H.R Ibnu Hibban dan al-Hakim, disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahaby).

 *Ketiga*, bersikaplah qonaah, menerima pemberian Alloh dengan ridha.

إِنَّ الله يَبْتَلِي عَبْدَهُ بِمَا أَعْطَاهُ ، فَمَنْ رَضِيَ بِمَا قَسَمَ الله لَهُ بَارَكَ لَهُ ، وَمَنْ لَمْ يَرْضَ بِمَا قَسَمَ الله لَهُ لَمْ يُبَارِكْ لَهُ

Sesungguhnya Allah menguji hambaNya dengan pemberianNya. Barangsiapa yang ridha terhadap apa yang Allah bagikan untuknya, ia akan diberkahi. Barangsiapa yang tidak ridha dengan apa yang Allah bagikan untuknya, ia tidak akan diberkahi (H.R Ahmad, dishahihkan al-Albany dalam as-Shahihah)

 *Keempat*, bersyukur atas pemberian Allah. Gunakan nikmat itu untuk beribadah kepadaNya, tidak untuk bermaksiat kepadaNya.

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

dan ketika Tuhan kalian mengumumkan bahwa jika kalian bersyukur sungguh Aku akan tambah (nikmat) bagi kalian dan jika kalian kufur, sesungguhnya adzabKu sangat pedih (Q.S Ibrohim ayat 7)

 *Kelima*, perbanyak istighfar dan bertaubat kepada Allah serta berusaha menjauhi perbuatan dosa.

Istighfar dan taubat untuk menghapus dosa, sedangkan dosa adalah penyebab terhambatnya rezeki.

إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ

Sesungguhnya seseorang terhalangi dari rezekinya disebabkan dosa yang diperbuatnya (H.R Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan al-Hakim dan Ibnu Hibban, disepakati keshahihannya oleh adz-Dzahaby, dihasankan oleh al-Iraqy).

 *Keenam*, sambunglah silaturrahmi dengan orangtua dan karib kerabat dengan cara yang sesuai syar’i.

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Barangsiapa yang suka untuk dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan usianya hendaknya menyambung silaturrahmi (H.R al-Bukhari dari Anas bin Malik)

WA al-I’tishom

✅ http://www.fawaidsolo.com/kiat-agar-rezeki-barokah/
╔═══════ 🎯🌍 ═══════╗
http://www.fawaidsolo.com/
https://tlgrm.me/fawaidsolo
╚═══════ 🔎📚 ═══════╝

Senin, 31 Oktober 2016

Demonstrasi Hanya Menambah Petaka

Demonstrasi Hanya Menambah Petaka

Oleh : Ustadz Muktar

Siapa pun dengan pasti akan memprediksi,”Pasti akan berakhir rusuh!”.

Hati semakin bersedih dan jiwa bertambah sesak melihat kenyataan pada beberapa tempat di negeri ini. Korban luka berjatuhan bahkan ada yang berakhir dengan meregang nyawa. Batu-batu beterbangan diselingi dengan asap dan api bom molotov. Benda-benda tumpul entah kayu, besi atau lainnya. Terlihat jelas berada di tangan-tangan sekelompok anak muda yang menamakan diri mereka sebagai Barisan Mahasiswa.

Pihak aparat keamanan yang berusaha mengikuti prosedur dan protap pengamanan, sesungguhnya telah cukup bersabar. Cacian dan celaan ditujukan kepada mereka. Aparat dilempari dan diludahi bahkan dipukuli, dan mereka pun manusia biasa. Sehingga terjadilah aksi baku balas antara demonstran dan aparat keamanan. Laa haula wa laa quwwata illa billah

Apa hasilnya? Kerugian dan kerugian lalu kerugian. Harta, nyawa, waktu, tenaga dan segala-segalanya. Tidak ada lagi rasa nyaman karena berganti ketakutan. Ketentraman masyarakat pun berangsur hilang setelah sebelumnya berkurang. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku-pelakunya justru berasal dari lapisan masyarakat yang disebut “kaum terpelajar”.

Ilustrasi di atas hanyalah sepenggal kisah dari catatan hitam dari aksi-aksi yang bernama demosntrasi, unjuk rasa, atau apapun nama lainnya. Dengan berbagai alasan yang dibumbui kata-kata menyentuh hati atau demi membela keadilan, aksi-aksi itupun dijalankan.”Melawan Tirani Lalim”,”Membela Hak-Hak Rakyat”,”Jihad Melawan Penguasa”,”Kami Menuntut Keadilan”,”Pemerintah Selalu Menyengsarakan Rakyat” dan masih seabreg slogan dan yel-yel lain kaum demonstran.

Sebenarnya bagaimanakah pandangan islam tentang hal ini? Berikut ini kami akan menukilkan fatwa dari beberapa ulama’ besar masa kini tentang hukum aksi demonstrasi atau unjuk rasa.

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Beliau pernah ditanya,

Apakah demonstrasi yang terdiri dari kaum laki-laki dan wanita dalam rangka menentang penguasa dan pemerintah termasuk salah satu sarana dakwah?

Apakah orang yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi dapat disebut sebagai mati syahid di jalan Allah?

Beliau menjawab : “Saya berpendapat ;

Demontrasi yang terdiri dari kaum laki-laki dan wanita bukanlah sebuah solusi. Akan tetapi, demosntrasi hanya akan menjadi sebab munculnya fitnah, keburukan, kedzoliman dan pelanggaran bagi sebagian orang tanpa hak.

Namun,ada cara-cara yang sesuai syari’at Islam yaitu dengan mengirim surat, menasehati dan ajakan kepada kebaikan dengan menempuh langkah-langkah yang baik. Demikianlah yang ditempuh oleh para ulama’dan juga yang dilakukan para sahabat Nabi dan para pengikut mereka dengan baik.

Dengan cara mengirimkan surat atau berdialog secara langsung berhadapan dengan pihak pemimpin atau penguasa, tanpa menyebarluaskan di atas mimbar-mimbar atau tempat lain bahwa,”Pemerintah telah berbuat ini!Sehingga menjadi seperti itu!”.Wallahul musta’aan” ___________selesai

Fatwa Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani

Di dalam Silsilah Hadits Dhaifah pada hadits tentang kisah masuk Islamnya Umar bin Khattab dan keluarnya mereka bersama Nabi dalam dua barisan untuk melawan kaum musyrikin,Syaikh Al Albani menjelaskan,

“Hadits di atas munkar”. Kemudian beliau menjelaskan ;

”Barangkali itu adalah sebabnya atau menjadi sebab sebagian saudara- saudara kita, para dai, berdalil tentang disyari’atkannya demonstrasi yang dikenal pada masa ini. Bahwa : “ demonstrasi termasuk cara berdakwah Nabi”.

Dan beberapa kelompok Islam masih berdalih dengannya. Mereka lupa bahwa demonstrasi termasuk kebiasaan dan metode orang-orang kafir”_______________selesai

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Beliau pernah ditanya,

“Mengenai pemerintah yang berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan Allah. Kemudian pemerintah mengizinkan sebagian masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi, yang dinamakan ‘ishoomiyyah (memperoleh kedudukan dengan hasil usaha sendiri)!Disertai undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri.Lalu,orang-orang tersebut melakukannya.

Apabila aksi mereka diingkari,mereka menjawab,”Kami tidak menentang pemerintah dan kami melakukannya dengan ketetapan pemerintah”.

Apakah hal ini diperbolehkan secara syari’at? Padahal ada pertentangan dengan dalil?

Beliau menjawab,

“Wajib bagimu untuk mengikuti Salaf!Apabila hal ini dilakukan oleh Salaf, maka pasti baik. Apabila tidak,pasti jelek. Tidak ada keraguan lagi jika demsontrasi itu jelek. Sebab, demonstrasi akan menghantarkan kepada kekacauan.Yang dilakukan oleh para demonstran maupun pihak lain.

Bahkan sering terjadi pelanggaran. Bisa saja pelanggaran terhadap kehormatan, harta maupun fisik orang. Karena dalam keadaan kacau/rusuh, orang seperti mabuk yang tidak mengetahui apa yang dia ucapkan dan apa yang dia lakukan!”___________selesai

Pembaca yang terhormat,

Demonstrasi seluruhnya buruk, Apakah diizinkan oleh pihak pemerintah maupun tidak? Jika ada sebagian pemerintah mengizinkan terselenggaranya aksi demosntrasi, maka hal itu hanyalah propaganda.

Misalnya dipulangkan ke hati, sungguh pemerintah manapun tidak akan menyukai bahkan sangat membenci. Namun, ia hanya berpura-pura saja.

Sebagaimana dia mengatakan,”Ini kan demokrasi!” Padahal demokrasi hanya akan membuka pintu kebebasan (tanpa aturan agama) bagi umat manusia. Hal ini bukanlah jalan Salaf!

Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi

Beliau mengatakan,

“Segala puji bagi Allah. Sungguh saya sering mengingatkan tentang (dampak negatif) demonstrasi di dalam khutbah hari raya maupun khutbah-khutbah jum’at”___________selesai

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Beliau menjelaskan,

“Agama kita bukan agama yang kacau tanpa aturan, akan tetapi agama kita adalah agama yang mapan, teratur rap, dan mengajarkan ketenangan. Demonstrasi bukan termasuk amalan umat Islam. Kaum muslimin tidak mengenal demonstrasi!

Islam adalah agama yang mengajarkan ketenangan,kasih saying, dan kestabilan. Di dalam Islam tidak ada ajaran kekacauan,kerusuhan maupun menimbulkan fitnah. Inilah agama Islam

Hak-hak masyarakat dapat diperoleh dengan permohonan dan cara-cara syar’i.Adapun demonstrasi hanya akan menyebabkan kerusakan harta.Maka,perkara yang demikian tidak boleh” __________selesai

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Beliau pernah ditanya,

”Apakah juga termasuk dalam pengertian hadits tersebut ; seseorang yang melakukan demosntrasi untuk menentang kenaikan harga dan urusan dunia semisalnya? Apabila terjadi kedzoliman di sana?”

Beliau menjawab,

“Demonstrasi termasuk tindakan bodoh! Hal ini tidak dikenal (pada masa lalu oleh umat Islam). Demonstrasi adalah perkara yang baru saja muncul yang diadopsi kaum muslimin dari orang-orang kafir”_______selesai

Disusun oleh Abu Nasim Mukhtar bin Rifa’i

Referensi : Fatawa Al Ulama’ Fii Tahriimi Al Mudhoharaat (sebuah lembaran buletin)

Diterbitkan oleh Kementrian Urusan Islam,Wakaf,Dakwah dan Irsyad Kerajaan Arab Saudi

http://salafy.or.id/blog/2012/04/13/demonstrasi-hanya-menambah-petaka/

Jumat, 28 Oktober 2016

Diam ketika melihat ahlu dholal

MUTIARA SALAF

أنت تكثر سواد أهل الضلال إذا كنت تراهم وتسكت عنهم ، أنت مؤيد ومشجع لهم إذا كنت تراهم يعيثون في الأرض فساداً وتسكت . المجموع280/14

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhaly hafizhahullah berkata:

“Engkau memperbanyak jumlah Ahlu Dholal (adalah) jika engkau melihat mereka namun engkau diam (tidak mengingkari mereka). Engkau (adalah) pendukung dan supporter mereka jika engkau melihat mereka melakukan kerusakan di muka bumi, namun engkau hanya membisu”

(Majmu’ Fatawa 14/280)

🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞

💻 Turut mempublikasikan
🌐 Majmu'ah Salafy Baturaja
📡 https://salafybaturaja.salafymedia.com

📲 https://telegram.me/salafybaturaja

🍓🍓🍓🍓🍓🍓🍓🍓🍓🍓

Biografi HAMNAH BINTU JAHSY radhiyallahu anha

Salafy Baturaja:
🌺 HAMNAH BINTU JAHSYI radhiallahu 'anha

Penulis : Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran

Wanita mana yang tidak sedih kehilangan suami tercinta. Demikianlah yang dialami Hamnah bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kematian saudaranya, Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu di perang Uhud, Hamnah bisa bersikap tegar. Begitupun dengan berita kematian pamannya, Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu. Namun ketika sampai kabar kematian suaminya, ia pun tak kuasa menahan kesedihannya yang begitu mendalam. Sebagaimana para shahabat, ketegarannya menjalani ujian-ujian Allah telah mengantarkannya pada kemuliaan hidup di dunia dan di akhirat. Wanita mulia ini bernama Hamnah bintu Jahsy bin Ri’ab bin Ya’mur bin Shabrah bin Murrah bin Kabir bin Ghanm bin Dudan bin Asad Al-Asadiyah dari Bani Asad bin Khuzaimah. Dia bersaudara dengan istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha dan Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, serta ‘Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu yang gugur di perang Uhud. Ibunya adalah bibi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Umaimah bintu ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay. Dialah satu di antara wanita-wanita yang berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hamnah radhiyallahu ‘anha dipersunting oleh seorang pemuda yang mulia, Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf bin ‘Abdid Dar. Mereka dikaruniai seorang putri.

Tahun ketiga Hijriyah datang menjelang. Bulan Syawwal, tiba saat kaum muslimin kembali berhadapan dengan pasukan musyrikin di medan Uhud setelah memperoleh kemenangan di perang Badr. Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu adalah pemegang bendera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peperangan ini. Hamnah turut terjun dalam kecamuk perang untuk memberi minum pasukan, mengusung orang-orang yang terluka dan mengobatinya.

Peperangan berlangsung dahsyat. Dengan hikmah dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, pasukan muslimin saat itu mengalami kekalahan. Banyak shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang gugur dalam pertempuran itu.

Usai peperangan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukan kembali ke Madinah. Para wanita menanti-nanti dengan penuh harap dan tanya, bagaimana keadaan ayah, suami, anak atau kerabat mereka yang turut berperang. Tak ada yang mendapatkan berita hingga mereka datang di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kepada beliau setiap wanita itu bertanya dan beliau mengabarkan keadaannya.

Begitu pula Hamnah, dia pun menghadap kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Wahai Hamnah, harapkanlah pahala bagi saudaramu, ‘Abdullah bin Jahsy,” kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hamnah beristirja’ dengan tabah. “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’un. Kita ini milik Allah dan kepada-Nya kita akan kembali. Semoga Allah merahmatinya dan mengampuni dosanya,” ujarnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi padanya, “Wahai Hamnah, harapkanlah pahala bagi pamanmu, Hamzah bin ‘Abdil Muththalib.” Hamnah kembali beristirja’, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’un. Semoga Allah merahmatinya dan mengampuni dosanya.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Hamnah, harapkanlah pahala bagi suamimu, Mush’ab bin ‘Umair.” Hamnah pun memekik, “Aduhai, peperangan!” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya padanya, “Mengapa engkau mengatakan seperti itu saat mendengar kabar Mush’ab, sementara engkau tidak mengatakannya untuk yang lain?” “Wahai Rasulullah,” jawab Hamnah, “Aku mengingat putrinya yang kini telah menjadi yatim.”

Hamnah menjalani kehidupannya bersama putrinya hingga datang seorang mulia yang mendapat kabar gembira dengan surga, Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, mengajaknya untuk bersanding dalam sebuah kehidupan rumah tangga. Dari pernikahan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniai mereka dua orang anak, Muhammad dan ‘Imran.

Waktu pun berlalu. Sepulang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Bani Al-Mushthaliq, terjadi peristiwa besar. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dituduh dengan tuduhan keji yang disebarkan oleh gembong munafikin, ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Begitu tersebar berita itu dan begitu hebat pengaruhnya dalam diri orang-orang saat itu, hingga di antara para sahabat ada yang sampai terjatuh dalam kesalahan turut menyebarkan berita tersebut. Salah satunya adalah Hamnah. Ia melakukannya karena pembelaannya terhadap Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha yang juga istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara Zainab sendiri, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaganya dan tak ada yang keluar dari lisannya tentang ‘Aisyah kecuali kebaikan semata.

Ketika telah turun ayat bara’ah yang menyatakan kesucian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari perbuatan yang dituduhkan itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar dan berkhutbah. Beliau lalu memerintahkan ditegakkan hukum had atas tiga orang shahabat yang jatuh dalam kesalahan itu dengan dicambuk. Mereka adalah Hassan bin Tsabit, Misthah bin Utsatsah serta Hamnah bintu Jahsy, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai mereka semuanya.

Hamnah bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha dengan dua saudara perempuannya, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha dan Zainab radhiyallahu ‘anha adalah para wanita yang tertimpa istihadhah. Untuk itulah Hamnah pernah menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kala itu tengah berada di rumah Zainab. Hamnah mengadu untuk meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalahnya, “Wahai Rasulullah, aku mengalami istihadhah dengan keluar darah yang sangat banyak dan terus-menerus. Apa yang hendak kauperintahkan padaku berkenaan dengan itu, karena aku telah terhalang melakukan puasa dan menunaikan shalat.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban kepadanya, “Sesungguhnya itu termasuk gangguan setan. Tentukan masa haidmu selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Apabila engkau telah suci, shalatlah selama duapuluh empat atau duapuluh tiga hari dan puasalah. Ini cukup bagimu. Lakukanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana para wanita yang lain pada masa haid dan sucinya.”

Fatwa yang dia inginkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuahkan faidah yang terus dapat dipetik oleh kaum wanita hingga akhir zaman. Kebaikan yang begitu besar yang ada pada dirinya. Hamnah bintu Jahsy, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya.

Sumber bacaan :
• Al-Ishabah, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani (6/18, 7/586)
• Al-Isti’ab, karya Al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr (4/1813)
• Ath-Thabaqatul Kubra, karya Al-Imam Ibnu Sa’d (8/241)
• Mukhtashar Siratir Rasul, karya Al-Imam Muhammad bin ‘Abdil Wahhab (hal.161- 168)
• Siyar A’lamin Nubala’, karya Al-Imam Adz-Dzahabi (2/215-216)
• Tuhfatul Muhtaj, karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin (1/235-236, 2/479-480)

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=435

🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞

📝📡 Turut mempublikasikan
🌐 Majmu'ah Salafy Baturaja
📲 http://salafybaturaja.salafymedia.com

📟▶ Telegram http://tlgrm.me/salafybaturaja

🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷