HUKUM MENUNDA SHALAT KARENA UDZUR, DAN QADHA SUNNAH FAJAR
PERTANYAAN
Afwan Ustadz, hendak bertanya:
1. Seseorang bangun kesiangan untuk shalat Subuh. Matahari terbit +-10 menit lagi. Ketika dia hendak berwudhu', dia merasa sakit perut karena hendak qadha'ul hajah. Tetapi bila dia melakukannya, dia akan shalat subuh ketika matahari sudah naik. Bila tidak dilakukan, dia akan shalat dalam kondisi sangat tidak nyaman. Mana diantara dua hal itu yang didahulukan?
2. Shalat sunnah fajar boleh diqadha' setelah shalat subuh atau setelah matahari terbit. Sampai dimana batasan boleh mengqadha'? Apakah seseorang yang mayoritas harinya tidak mendapati kecuali imam telah mulai shalat subuh, boleh melakukannya? Jazakumullahu khoyron atas jawaban antum.
JAWABAN
1. Ada perbedaan pendapat para Ulama ttg seseorang yg menahan sesuatu dari "2 jalan" dan waktu sholat sdh akan berakhir, apakah yg dilakukan? Ada 2 pendapat dalam hal ini.
Pendapat pertama: ia berusaha tetap sholat dgn menahan. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.
Pendapat kedua: ia tunaikan hajatnya dulu, baru kemudian sholat, meski sdh di luar waktunya. Ini pendapat sebagian Ulama Syafiiyyah.
Kedua pendapat ini dijelaskan oleh al-Imam anNawawiy dalam syarh Shahih Muslim, demikian juga Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti'.
Syaikh Ibn Utsaimin cenderung pada pendapat kedua karena lebih dekat pada kaidah syari'ah dan termasuk udzur atau kemudahan yg diberikan. Kemudian beliau memberikan penekanan bahwa jika rasa menahan itu sangat kuat yg jika dipaksakan utk sholat akan menyebabkan ia sholat tapi tidak menyadari apa yg diucapkan, atau khawatir akan berhadats di tengah sholat dan keluar sesuatu di luar kemampuannya, hal ini tidak ragu lagi ia harus menunaikan hajatnya dulu kemudian sholat. Sepertinya utk yg demikian tidak ada khilaf menurut beliau.
Jawaban pertanyaan ke-2:
Tentunya qadha tersebut adalah kondisi yg bisa dimanfaatkan saat dibutuhkan. Bukan sesuatu yg dijadikan kebiasaan rutin tiap hari. Namun jika memang mayoritas waktu ia sdh berusaha melakukannya, tapi kondisi masjid setempat yg tdk memungkinkan, insyaAllah tidak mengapa dia mengqadha. Yg lebih utama adalah jika diqadha di waktu Dhuha.
Wallahu A'lam
__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah
Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/hukum-menunda-shalat-karena-udzur-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar