Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kelima: Fikih - Bersuci > Fikih > Bersuci > Bab Istinja (Bersuci dengan Air Setelah Buang Hajat) > Kentut Termasuk Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Ijmak
Pertanyaan 3:
Seringkali saya merasakan ada setetes urin yang keluar setelah beristinja atau berwudu. Ini mendorong saya untuk mengulang wudu,
(Nomor bagian 5; Halaman 124)
yang terkadang hingga dua kali. Setelah buang air, saya perlu menunggu lima menit untuk memastikan bahwa semuanya telah selesai. Namun saya kembali merasa ada setetes kecil urin yang keluar selesai berwudu. Saya berusaha memeriksanya untuk menghilangkan keraguan dan waswas. Jika ternyata celana atau baju saya terkena tetesan urin, apakah saya harus mencucinya? Apakah saya boleh salat dengan tetap mengenakannya, dan apakah sah? Atas kondisi ini, saya sering kali membasuh celana karena khawatir terkena air kencing.
Jawaban 3:
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba'du,
Jika Anda yakin akan keluarnya air kencing, maka Anda wajib beristinja dan berwudu setiap hendak salat. Anda juga harus mencuci bagian pakaian yang terkena kencing.
Namun jika Anda ragu, maka tidak perlu. Anda harus menghilangkan keraguan agar tidak menjadi waswas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
AnggotaWakil KetuaKetua
Abdullah bin Qu'udAbdurrazzaq 'AfifiAbdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz
Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/merasa-ada-setetes-kecil-urin-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar