Jika Ada Orang Bersin Tidak Mengucapkan Hamdalah
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Jika ada seseorang bersin dan tidak mengucapkan hamdalah, apakah orang yang di sampingnya perlu mengingatkan (untuk membaca hamdalah)?
Imam Nawawi berpendapat untuk mengingatkannya.
Sedangkan Ibnul 'Arabi berpendapat tidak perlu. Karena pendapat inilah yang sesuai zhahir. Dan sunnah telah menguatkan akan hal ini.
Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak mentasymit (menuntun untuk mengucapkan hamdalah) dan tidak mengingatkan orang yang di sisi beliau ketika bersin tidak mengucapkan hamdalah.
Kalau seandainya mengingatkannya adalah sunnah, maka nabi akan mengingatkannya."
- Selesai -
Syaikh Utsaimin rahimahullah menambahkan, "Hendaknya permasalahan ini dibedakan ketika menghadapi seorang yang jahil (tidak tahu hukumnya).
Orang yang jahil ini tentunya diingatkan sebagai bentuk pengajaran/pendidikan pada dirinya.
Adapun orang yang lupa atau orang yang memang dia meremehkan perkara ini, maka orang seperti ini tidak perlu diingatkan."
(Terjemah bebas dari Mukhtaraat min Kitaabi Zaadil Ma'ad-Syaikh Utsaimin, hal. 112-113, cet. Muassasatusy Syaikh Muhammad Shalih Utsaimin al Khairiyyah 2012).
Hanya Ikhwan Biasa
Cari Blog Ini
Rabu, 12 Agustus 2015
Tentang MENCALONKAN DIRI MENJADI PEMIMPIN
Mencalonkan Diri Jadi Pemimpin
Oleh:
Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal
Yusuf berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (Yusuf: 55)
Ayat ini menerangkan permintaan Yusuf ‘alaihissalaam kepada penguasa di zaman itu untuk mengangkatnya sebagai bendahara yang menjaga gudang perbendaharaan harta negeri, agar keadilan merata dan kezaliman disirnakan. Yusuf ‘alaihissalaam akan menjadikan hal itu sebagai sarana mengajak penduduk negeri tersebut agar beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan penyembahan terhadap berhala-berhala.
Yusuf ‘alaihissalaam berkata, “Jadikanlah aku untuk mengawasi khazainul ardh.”
Ungkapan خَزَائِنُ الْأَرْضِ , kata خَزَائِنُ adalah bentuk jamak dari kata .خَزَانَةٌ Asalnya adalah sebuah tempat yang digunakan untuk menyimpan sesuatu. Yang dimaksud di sini adalah tempattempat yang dijadikan sebagai gudang harta. (Fathul Qadir, asy-Syaukani)
Yusuf ‘alaihissalaam menawarkan hal ini kepada sang raja ketika dia benar-benar telah mengetahui bahwa Yusuf ‘alaihissalaam terbebas dari segala tuduhan yang dialamatkan kepada beliau sehingga masuk penjara karenanya. Sang raja telah mengetahui keutamaan yang dimiliki oleh Yusuf ‘alaihissalaam, yaitu ilmu, kemuliaan akhlak, kepandaian menakwil mimpi, dan keutamaan.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
Dan raja berkata, “Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku.” Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata, “Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercayai pada sisi kami.” (Yusuf: 54)
Ibnu Abi Hatim rahimahullah meriwayatkan dari Syaibah bin Na’amah, dia mengatakan bahwa kata حَفِيظٌ maknanya ialah menjaga apa yang engkau titipkan untuk disimpan, عَلِيمٌ artinya yang mengetahui akan datangnya tahun-tahun paceklik. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 8, hlm. 51)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Beliau meminta jabatan itu karena tahu kemampuan beliau untuk menunaikan tugas tersebut. Selain itu, beliau juga ingin memberikan kemaslahatan bagi manusia. Beliau hanya meminta untuk menjaga perbendaharaan bumi, berupa piramida-piramida yang menyimpan kumpulan hasil bumi bangsa Mesir, karena mereka akan menyambut tahun-tahun (paceklik) yang diberitakan oleh Yusuf.
Dengan demikian, Yusuf ‘alaihissalaam dapat bertindak dengan cara yang lebih efisien, lebih maslahat, dan lebih terbimbing untuk kepentingan mereka. Maka dari itu, permintaan beliau dikabulkan dengan penuh rasa senang dan pemuliaan terhadap beliau.
Oleh karena itu, Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju ke mana saja yang ia kehendaki di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa yang Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (Yusuf: 56)
Al-Allamah Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Yusuf ‘alaihissalaam berkata demi kemaslahatan umum, ‘Jadikanlah aku sebagai bendaharawan negara’, yaitu sebagai bendaharawan yang menjaga hasil bumi, sebagai perwakilan, penjaga, dan yang mengurusi.
‘Sesungguhnya aku orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.’ Maksudnya, aku mampu menjaga apa yang ditugaskan kepadaku, sehingga tidak sedikit pun yang telantar bukan pada tempatnya. Aku mampu mengatur dengan baik barang yang masuk dan yang keluar, mengetahui cara mengatur, memberi, mencegah, dan bertindak dengan segala macam cara.
Ini bukanlah sikap ketamakan Yusuf ‘alaihissalaam untuk mendapatkan kepemimpinan, melainkan tekad beliau yang kuat untuk memberi manfaat secara umum. Beliau sendiri tahu bahwa beliau memiliki kecukupan, amanah, dan kepandaian menjaga, yang mereka tidak mengetahui hal itu dari beliau. Oleh karena itu, beliau meminta dari sang raja untuk mengangkatnya sebagai bendaharawan gudang harta negeri itu. Sang raja pun mengangkatnya sebagai bendaharawan negara dan memberi kedudukan itu kepadanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Hukum Mencalonkan Diri Menjadi Pemimpin
Ayat ini lahiriahnya menunjukkan diperbolehkannya seseorang menawarkan diri untuk mengambil sebuah kedudukan yang memang dia memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Al-Qurthubi rahimahullah menerangkan, “Ayat ini menunjukkan pula tentang bolehnya seseorang melamar sebuah pekerjaan yang dia memiliki keahlian dalam bidang tersebut.” (Tafsir al-Qurthubi, 11/385)
Asy-Syaukani rahimahullah juga menjelaskan, “Di dalamnya terdapat dalil bagi seseorang yang meyakini jika dirinya masuk ke salah satu urusan pemerintahan akan bisa mengangkat cahaya kebenaran dan menghancurkan kebatilan yang mampu dia lakukan, diperbolehkan meminta hal itu untuk dirinya. Di samping itu, dia boleh menyebutkan sifat-sifat (kelebihan) yang dia miliki yang mendukung tercapainya kemauan, mengundang ketertarikan para penguasa yang akan menyerahkan kendali urusan kepadanya, dan menjadikannya sebagai dasar agar lamarannya diterima.” (Fathul Qadir juz 3, hlm. 49)
Akan tetapi, telah diriwayatkan beberapa hadits yang menunjukkan tercelanya seseorang meminta kedudukan untuk menjadi seorang pemimpin.
Di antaranya adalah hadits Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku,
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, jangan engkau meminta kepemimpinan. Sebab, jika engkau diberi kepemimpinan karena memintanya, sungguh akan diserahkan kepadamu (yakni Allah ‘azza wa jalla tidak akan menolongmu). Namun, jika engkau diberi bukan karena memintanya, engkau akan ditolong (oleh Allah ‘azza wa jalla) untuk mengembannya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dua orang dari kabilah Asy’ari. Salah satunya di sebelah kananku dan yang lain di sebelah kiriku. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bersiwak, keduanya meminta jabatan.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Abu Musa,” atau beliau berkata, “Wahai Abdullah bin Qais.” Aku menjawab, “Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, keduanya tidak memberitahuku tentang apa yang ada pada dirinya. Aku tidak menyangka kalau keduanya meminta pekerjaan.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا نَسْتَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ
“Kami tidak meyerahkan jabatan kami kepada orang yang memintanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam riwayat al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, “Aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dua orang lelaki dari kaumku, salah satunya berkata, ‘Angkatlah kami menjadi pemimpin, wahai Rasulullah.’ Yang lainnya juga mengucapkan hal yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّا لَا نُوَلِّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ وَلاَ مَنْ حَرَصَ عَلَيْهِ
‘Sesungguhnya kami tidak menyerahkan hal ini kepada orang yang memintanya dan yang sangat berharap mendapatkannya’.” (HR. al-Bukhari, no. 6730)
Diriwayatkan pula oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ
“Sesungguhnya kalian berkeinginan kuat untuk mendapatkan kepemimpinan, dan akan menjadi penyesalan pada hari kiamat kelak, nikmat di dunia, namun sengsara di akhirat.” (HR. al-Bukhari, no. 6729)
Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah dari Abu Dzar al-Ghifari radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau memberiku kedudukan?’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk pundakku dengan tangannya, lalu berkata, ‘Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau orang yang lemah. Sesungguhnya ini adalah amanat dan sesungguhnya akan menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali orang yang mengambilnya dengan menunaikan haknya dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya’.” (HR. Muslim, no. 1825)
Hal ini telah dijawab oleh al-Imam al-Qurthubi rahimahullah dari beberapa sisi.
1.Yusuf ‘alaihissalaam meminta kedudukan karena beliau mengetahui bahwa tidak seorang pun yang mampu menduduki jabatan tersebut dalam hal keadilan, perbaikan, dan pemberian hak-hak orang miskin.
Jadi, ia melihat bahwa hal itu menjadi fardhu ‘ain baginya karena tidak ada orang lain yang mampu melakukannya. Demikian pula hukumnya sekarang, jika seseorang mengetahui bahwa dia mampu menegakkan kebenaran dalam hal menetapkan hukum dan menegakkan kebenaran, serta tidak ada orang lain yang layak dan bisa mengganti kedudukannya, hal ini menjadi wajib baginya. Dia pun wajib menduduki jabatan itu dan memintanya. Dia juga wajib memberitakan tentang sifat-sifat (kelebihan) yang dimilikinya, berupa ilmu, kemampuan, dan lainnya, yang dengannya dia berhak berada pada posisi tersebut, seperti halnya yang dikatakan oleh Yusuf ‘alaihissalaam.
Adapun jika orang lain yang mampu menegakkan dan memperbaikinya, dan dia mengetahui hal tersebut, sebaiknya dia tidak memintanya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jangan engkau meminta kepemimpinan.”
Jika dia memintanya dan bersemangat untuk mendapatkannya—padahal dia tahu bahwa dirinya memiliki banyak kekurangan dan sulit berlepas diri darinya—ini merupakan tanda bahwa dia meminta jabatan itu untuk dirinya dan kepentingan pribadinya. Barang siapa yang demikian keadaannya, tidak lama kemudian hawa nafsu akan menguasainya sehingga dia binasa. Inilah makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan diserahkan kepadanya (tidak akan ditolong oleh Allah ‘azza wa jalla, -pen.).”
Barang siapa enggan mendapatkan kedudukan itu karena mengetahui kekurangan dirinya dan khawatir tidak mampu menegakkan hak-haknya, atau dia berlari meninggalkannya, kemudian dia diberi ujian untuk menanganinya, diharapkan dia mampu keluar dari berbagai problemnya. Inilah makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dia akan ditolong.’
2.Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku orang yang mampu menjaga lagi berilmu.”
Jadi, beliau tidak memintanya karena faktor keturunan dan ketampanannya.
3.Beliau mengucapkan itu saat tidak ada orang yang mengenalnya sehingga merasa perlu untuk memperkenalkan dirinya. Ini adalah pengecualian dari firman Allah ‘azza wa jalla,
“Janganlah kamu mengatakan dirimu suci.” (an-Najm: 32)
4.Beliau menganggap bahwa hal itu adalah fardhu ‘ain baginya, karena tidak ada orang lain yang mampu. Ini adalah jawaban yang paling tampak kebenarannya.” (Tafsir al-Qurthubi, jilid 11, hlm. 385—386)
Kerusakan Pemilu dalam Demokrasi
Ayat yang kita bahas ini bukanlah dalil yang membenarkan seseorang untuk ikut terjun ke dalam pentas politik demokrasi dan mencalonkan diri untuk mendapat bagian dari jabatan tersebut. Hal ini disebabkan banyak faktor, di antaranya:
1.Pemilu merupakan bagian dari menyekutukan[1] Allah ‘azza wa jalla, sebab pemilu merupakan bagian dari demokrasi, yang aturannya berasal dari musuh-musuh Islam untuk memalingkan kaum muslimin dari agamanya.
2.Menuhankan suara terbanyak dan menjadikannya sebagai standar kebenaran meskipun Islam menganggapnya sebagai kebatilan; di sisi lain menolak suara minoritas meskipun itu adalah hal yang pasti kebenarannya menurut agama.
3.Menganggap syariat Islam itu kurang dalam menetapkan peraturan di tengah-tengah manusia, sehingga merasa butuh dengan sistem demokrasi yang jelas-jelas bukan berasal dari Islam.
4.Menyebabkan pudarnya sikap al-wala wal-bara (loyalitas dan kebencian) berdasarkan Islam.
5.Tunduk kepada undang-undang sekuler.
6.Hanya memberi kemaslahatan kepada musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi dan Nasrani.
7.Menyebabkan semakin terpecah belahnya kaum muslimin dengan terbentuknya partai-partai yang sering kali berupaya saling menjatuhkan.
Masih banyak lagi kerusakan-kerusakan pemilu yang merupakan bagian penting dari sistem demokrasi tersebut.
Al-Allamah Ahmad bin Yahya an-Najmi rahimahullah ditanya, “Apakah mengikuti pemilu/masuk parlemen merupakan wasilah yang disyariatkan untuk menolong agama atau tidak?”
Beliau menjawab, “Tidak.” (al-Fatawa al-Jaliyyah ‘anil Manahij ad-Da’wiyah, hlm. 25)
Selain itu, beliau mengatakan bahwa termasuk di antara bentuk penipuan dengan suara terbanyak adalah yang disebut pemilu, pencalonan diri, atau yang semisalnya. Siapa yang berhasil meraih suara terbanyak, dia yang diutamakan untuk diangkat, meskipun dia termasuk manusia yang paling buruk. Ini adalah metode orang-orang kafir yang mereka gunakan untuk menetapkan pemimpin negara, menteri, atau yang lainnya. (al-Amali an-Najmiyah ‘ala Masail al-Jahiliyah, no. 12)
Wallahul Muwaffiq.
[1] Lihat perincian hal ini pada catatan kaki no. 1 pada artikel Kerusakan-kerusakan Pemilu. (-ed.)
Sumber: Asy Syariah Edisi 100
Oleh:
Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal
Yusuf berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (Yusuf: 55)
Ayat ini menerangkan permintaan Yusuf ‘alaihissalaam kepada penguasa di zaman itu untuk mengangkatnya sebagai bendahara yang menjaga gudang perbendaharaan harta negeri, agar keadilan merata dan kezaliman disirnakan. Yusuf ‘alaihissalaam akan menjadikan hal itu sebagai sarana mengajak penduduk negeri tersebut agar beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan meninggalkan penyembahan terhadap berhala-berhala.
Yusuf ‘alaihissalaam berkata, “Jadikanlah aku untuk mengawasi khazainul ardh.”
Ungkapan خَزَائِنُ الْأَرْضِ , kata خَزَائِنُ adalah bentuk jamak dari kata .خَزَانَةٌ Asalnya adalah sebuah tempat yang digunakan untuk menyimpan sesuatu. Yang dimaksud di sini adalah tempattempat yang dijadikan sebagai gudang harta. (Fathul Qadir, asy-Syaukani)
Yusuf ‘alaihissalaam menawarkan hal ini kepada sang raja ketika dia benar-benar telah mengetahui bahwa Yusuf ‘alaihissalaam terbebas dari segala tuduhan yang dialamatkan kepada beliau sehingga masuk penjara karenanya. Sang raja telah mengetahui keutamaan yang dimiliki oleh Yusuf ‘alaihissalaam, yaitu ilmu, kemuliaan akhlak, kepandaian menakwil mimpi, dan keutamaan.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
Dan raja berkata, “Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku.” Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata, “Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercayai pada sisi kami.” (Yusuf: 54)
Ibnu Abi Hatim rahimahullah meriwayatkan dari Syaibah bin Na’amah, dia mengatakan bahwa kata حَفِيظٌ maknanya ialah menjaga apa yang engkau titipkan untuk disimpan, عَلِيمٌ artinya yang mengetahui akan datangnya tahun-tahun paceklik. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 8, hlm. 51)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Beliau meminta jabatan itu karena tahu kemampuan beliau untuk menunaikan tugas tersebut. Selain itu, beliau juga ingin memberikan kemaslahatan bagi manusia. Beliau hanya meminta untuk menjaga perbendaharaan bumi, berupa piramida-piramida yang menyimpan kumpulan hasil bumi bangsa Mesir, karena mereka akan menyambut tahun-tahun (paceklik) yang diberitakan oleh Yusuf.
Dengan demikian, Yusuf ‘alaihissalaam dapat bertindak dengan cara yang lebih efisien, lebih maslahat, dan lebih terbimbing untuk kepentingan mereka. Maka dari itu, permintaan beliau dikabulkan dengan penuh rasa senang dan pemuliaan terhadap beliau.
Oleh karena itu, Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju ke mana saja yang ia kehendaki di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa yang Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (Yusuf: 56)
Al-Allamah Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Yusuf ‘alaihissalaam berkata demi kemaslahatan umum, ‘Jadikanlah aku sebagai bendaharawan negara’, yaitu sebagai bendaharawan yang menjaga hasil bumi, sebagai perwakilan, penjaga, dan yang mengurusi.
‘Sesungguhnya aku orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.’ Maksudnya, aku mampu menjaga apa yang ditugaskan kepadaku, sehingga tidak sedikit pun yang telantar bukan pada tempatnya. Aku mampu mengatur dengan baik barang yang masuk dan yang keluar, mengetahui cara mengatur, memberi, mencegah, dan bertindak dengan segala macam cara.
Ini bukanlah sikap ketamakan Yusuf ‘alaihissalaam untuk mendapatkan kepemimpinan, melainkan tekad beliau yang kuat untuk memberi manfaat secara umum. Beliau sendiri tahu bahwa beliau memiliki kecukupan, amanah, dan kepandaian menjaga, yang mereka tidak mengetahui hal itu dari beliau. Oleh karena itu, beliau meminta dari sang raja untuk mengangkatnya sebagai bendaharawan gudang harta negeri itu. Sang raja pun mengangkatnya sebagai bendaharawan negara dan memberi kedudukan itu kepadanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Hukum Mencalonkan Diri Menjadi Pemimpin
Ayat ini lahiriahnya menunjukkan diperbolehkannya seseorang menawarkan diri untuk mengambil sebuah kedudukan yang memang dia memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Al-Qurthubi rahimahullah menerangkan, “Ayat ini menunjukkan pula tentang bolehnya seseorang melamar sebuah pekerjaan yang dia memiliki keahlian dalam bidang tersebut.” (Tafsir al-Qurthubi, 11/385)
Asy-Syaukani rahimahullah juga menjelaskan, “Di dalamnya terdapat dalil bagi seseorang yang meyakini jika dirinya masuk ke salah satu urusan pemerintahan akan bisa mengangkat cahaya kebenaran dan menghancurkan kebatilan yang mampu dia lakukan, diperbolehkan meminta hal itu untuk dirinya. Di samping itu, dia boleh menyebutkan sifat-sifat (kelebihan) yang dia miliki yang mendukung tercapainya kemauan, mengundang ketertarikan para penguasa yang akan menyerahkan kendali urusan kepadanya, dan menjadikannya sebagai dasar agar lamarannya diterima.” (Fathul Qadir juz 3, hlm. 49)
Akan tetapi, telah diriwayatkan beberapa hadits yang menunjukkan tercelanya seseorang meminta kedudukan untuk menjadi seorang pemimpin.
Di antaranya adalah hadits Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku,
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, jangan engkau meminta kepemimpinan. Sebab, jika engkau diberi kepemimpinan karena memintanya, sungguh akan diserahkan kepadamu (yakni Allah ‘azza wa jalla tidak akan menolongmu). Namun, jika engkau diberi bukan karena memintanya, engkau akan ditolong (oleh Allah ‘azza wa jalla) untuk mengembannya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dua orang dari kabilah Asy’ari. Salah satunya di sebelah kananku dan yang lain di sebelah kiriku. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bersiwak, keduanya meminta jabatan.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Abu Musa,” atau beliau berkata, “Wahai Abdullah bin Qais.” Aku menjawab, “Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, keduanya tidak memberitahuku tentang apa yang ada pada dirinya. Aku tidak menyangka kalau keduanya meminta pekerjaan.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا نَسْتَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ
“Kami tidak meyerahkan jabatan kami kepada orang yang memintanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam riwayat al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, “Aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dua orang lelaki dari kaumku, salah satunya berkata, ‘Angkatlah kami menjadi pemimpin, wahai Rasulullah.’ Yang lainnya juga mengucapkan hal yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّا لَا نُوَلِّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ وَلاَ مَنْ حَرَصَ عَلَيْهِ
‘Sesungguhnya kami tidak menyerahkan hal ini kepada orang yang memintanya dan yang sangat berharap mendapatkannya’.” (HR. al-Bukhari, no. 6730)
Diriwayatkan pula oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ
“Sesungguhnya kalian berkeinginan kuat untuk mendapatkan kepemimpinan, dan akan menjadi penyesalan pada hari kiamat kelak, nikmat di dunia, namun sengsara di akhirat.” (HR. al-Bukhari, no. 6729)
Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah dari Abu Dzar al-Ghifari radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau memberiku kedudukan?’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk pundakku dengan tangannya, lalu berkata, ‘Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau orang yang lemah. Sesungguhnya ini adalah amanat dan sesungguhnya akan menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali orang yang mengambilnya dengan menunaikan haknya dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya’.” (HR. Muslim, no. 1825)
Hal ini telah dijawab oleh al-Imam al-Qurthubi rahimahullah dari beberapa sisi.
1.Yusuf ‘alaihissalaam meminta kedudukan karena beliau mengetahui bahwa tidak seorang pun yang mampu menduduki jabatan tersebut dalam hal keadilan, perbaikan, dan pemberian hak-hak orang miskin.
Jadi, ia melihat bahwa hal itu menjadi fardhu ‘ain baginya karena tidak ada orang lain yang mampu melakukannya. Demikian pula hukumnya sekarang, jika seseorang mengetahui bahwa dia mampu menegakkan kebenaran dalam hal menetapkan hukum dan menegakkan kebenaran, serta tidak ada orang lain yang layak dan bisa mengganti kedudukannya, hal ini menjadi wajib baginya. Dia pun wajib menduduki jabatan itu dan memintanya. Dia juga wajib memberitakan tentang sifat-sifat (kelebihan) yang dimilikinya, berupa ilmu, kemampuan, dan lainnya, yang dengannya dia berhak berada pada posisi tersebut, seperti halnya yang dikatakan oleh Yusuf ‘alaihissalaam.
Adapun jika orang lain yang mampu menegakkan dan memperbaikinya, dan dia mengetahui hal tersebut, sebaiknya dia tidak memintanya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jangan engkau meminta kepemimpinan.”
Jika dia memintanya dan bersemangat untuk mendapatkannya—padahal dia tahu bahwa dirinya memiliki banyak kekurangan dan sulit berlepas diri darinya—ini merupakan tanda bahwa dia meminta jabatan itu untuk dirinya dan kepentingan pribadinya. Barang siapa yang demikian keadaannya, tidak lama kemudian hawa nafsu akan menguasainya sehingga dia binasa. Inilah makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan diserahkan kepadanya (tidak akan ditolong oleh Allah ‘azza wa jalla, -pen.).”
Barang siapa enggan mendapatkan kedudukan itu karena mengetahui kekurangan dirinya dan khawatir tidak mampu menegakkan hak-haknya, atau dia berlari meninggalkannya, kemudian dia diberi ujian untuk menanganinya, diharapkan dia mampu keluar dari berbagai problemnya. Inilah makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dia akan ditolong.’
2.Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku orang yang mampu menjaga lagi berilmu.”
Jadi, beliau tidak memintanya karena faktor keturunan dan ketampanannya.
3.Beliau mengucapkan itu saat tidak ada orang yang mengenalnya sehingga merasa perlu untuk memperkenalkan dirinya. Ini adalah pengecualian dari firman Allah ‘azza wa jalla,
“Janganlah kamu mengatakan dirimu suci.” (an-Najm: 32)
4.Beliau menganggap bahwa hal itu adalah fardhu ‘ain baginya, karena tidak ada orang lain yang mampu. Ini adalah jawaban yang paling tampak kebenarannya.” (Tafsir al-Qurthubi, jilid 11, hlm. 385—386)
Kerusakan Pemilu dalam Demokrasi
Ayat yang kita bahas ini bukanlah dalil yang membenarkan seseorang untuk ikut terjun ke dalam pentas politik demokrasi dan mencalonkan diri untuk mendapat bagian dari jabatan tersebut. Hal ini disebabkan banyak faktor, di antaranya:
1.Pemilu merupakan bagian dari menyekutukan[1] Allah ‘azza wa jalla, sebab pemilu merupakan bagian dari demokrasi, yang aturannya berasal dari musuh-musuh Islam untuk memalingkan kaum muslimin dari agamanya.
2.Menuhankan suara terbanyak dan menjadikannya sebagai standar kebenaran meskipun Islam menganggapnya sebagai kebatilan; di sisi lain menolak suara minoritas meskipun itu adalah hal yang pasti kebenarannya menurut agama.
3.Menganggap syariat Islam itu kurang dalam menetapkan peraturan di tengah-tengah manusia, sehingga merasa butuh dengan sistem demokrasi yang jelas-jelas bukan berasal dari Islam.
4.Menyebabkan pudarnya sikap al-wala wal-bara (loyalitas dan kebencian) berdasarkan Islam.
5.Tunduk kepada undang-undang sekuler.
6.Hanya memberi kemaslahatan kepada musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi dan Nasrani.
7.Menyebabkan semakin terpecah belahnya kaum muslimin dengan terbentuknya partai-partai yang sering kali berupaya saling menjatuhkan.
Masih banyak lagi kerusakan-kerusakan pemilu yang merupakan bagian penting dari sistem demokrasi tersebut.
Al-Allamah Ahmad bin Yahya an-Najmi rahimahullah ditanya, “Apakah mengikuti pemilu/masuk parlemen merupakan wasilah yang disyariatkan untuk menolong agama atau tidak?”
Beliau menjawab, “Tidak.” (al-Fatawa al-Jaliyyah ‘anil Manahij ad-Da’wiyah, hlm. 25)
Selain itu, beliau mengatakan bahwa termasuk di antara bentuk penipuan dengan suara terbanyak adalah yang disebut pemilu, pencalonan diri, atau yang semisalnya. Siapa yang berhasil meraih suara terbanyak, dia yang diutamakan untuk diangkat, meskipun dia termasuk manusia yang paling buruk. Ini adalah metode orang-orang kafir yang mereka gunakan untuk menetapkan pemimpin negara, menteri, atau yang lainnya. (al-Amali an-Najmiyah ‘ala Masail al-Jahiliyah, no. 12)
Wallahul Muwaffiq.
[1] Lihat perincian hal ini pada catatan kaki no. 1 pada artikel Kerusakan-kerusakan Pemilu. (-ed.)
Sumber: Asy Syariah Edisi 100
Langganan:
Postingan (Atom)