Cari Blog Ini

Selasa, 07 Juli 2015

Tentang BERWUDU DARI RUMAH KEMUDIAN PERGI KE MASJID UNTUK SALAT WAJIB ATAU SALAT DHUHA

Dari Abu Umamah radhiyallahu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ
Bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju sholat wajib maka pahalanya seperti pahala berhaji al-muhrim. Barangsiapa yang keluar untuk melakukan sholat dhuha, tidaklah ditujukan kecuali hanya itu, maka pahalanya seperti pahala Umroh. Dan sholat yang dilakukan setelah sholat yang lain, tidak ada kesia-siaan di antaranya, adalah (tercatat) dalam Iliyyin. (H.R Abu Dawud, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Albaniy)

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash beliau berkata:
بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً فَغَنِمُوا وَأَسْرَعُوا الرَّجْعَةَ فَتَحَدَّثَ النَّاسُ بِقُرْبِ مَغْزَاهُمْ وَكَثْرَةِ غَنِيمَتِهِمْ وَسُرْعَةِ رَجْعَتِهِمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى أَقْرَبَ مِنْهُ مَغْزًى وَأَكْثَرَ غَنِيمَةً وَأَوْشَكَ رَجْعَةً مَنْ تَوَضَّأَ ثُمَّ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لِسُبْحَةِ الضُّحَى فَهُوَ أَقْرَبُ مَغْزًى وَأَكْثَرُ غَنِيمَةً وَأَوْشَكُ رَجْعَةً
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengutus sekelompok pasukan kemudian pasukan itu mendapatkan ghonimah (yang banyak) dan cepat kembali. Maka para Sahabat memperbincangkan pasukan itu yang dekat tempat perangnya, mendapat ghanimah banyak dan cepat kembali. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Maukah kalian aku tunjukkan pada sesuatu yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak ghanimah, dan lebih cepat kembali? Yaitu orang yang berwudhu kemudian berangkat pagi menuju masjid untuk sholat Dhuha. Maka itu adalah yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak ghanimah, dan lebih cepat kembalinya. (H.R Ahmad dan atThobarony dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash, dinyatakan oleh al-Haytsamy bahwa para perawi dalam riwayat atThobarony adalah terpercaya, dan dinyatakan hasan shahih oleh al-Albany)

Tentang MENDIRIKAN MAJELIS ILMU DI MASJID

Majelis Ilmu Menghapus Dosa dan Menggantikan Keburukan Menjadi Kebaikan

Duduk di majelis ta’lim yang di dalamnya dibahas ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits yang shohih dengan pemahaman Salafus Sholeh, bisa menyebabkan dosa terampuni. Bahkan keburukan-keburukan diganti dengan kebaikan.
مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوا يَذْكُرُونَ اللَّهَ لاَ يُرِيدُونَ بِذَلِكَ إِلاَّ وَجْهَهُ ، إِلاَّ نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُومُوا مَغْفُورًا لَكُمْ قَدْ بُدِّلَتْ سَيِّئَاتُكُمْ حَسَنَاتٍ
Tidaklah suatu kaum berkumpul mengingat Allah, tidak menginginkan kecuali Wajah-Nya, kecuali akan ada penyeru dari langit: “Bangkitlah dalam keadaan diampuni, keburukan-keburukan kalian telah diganti dengan kebaikan.” (H.R Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh  al-Albany)

Atha’ bin Abi Robaah –salah seorang tabi’i (murid Sahabat Nabi Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah) berkata: Barangsiapa yang duduk di (satu) majelis dzikir, Allah akan hapuskan baginya 10 majelis batil (yang pernah diikutinya). Jika majelis dzikir itu dilakukan fii sabiilillah, bisa menghapus 700 majelis kebatilan (yang pernah diikutinya). Abu Hazzaan berkata: Aku bertanya kepada Atha’ bin Abi Robaah: Apa yang dimaksud dengan majelis dzikir? Atho’ menjelaskan: (Majelis dzikir) adalah majelis (yang menjelaskan) halal dan haram, tentang bagaimana sholat, berpuasa, menikah, thalak, dan jual beli. (Hilyatul Awliyaa’ karya Abu Nu’aim (3/313), al-Bidayah wanNihaayah karya Ibnu Katsir(9/336))
(Dikutip dari Syarah Hadits ke-18 Arbain Nawawiyah)

Keutamaan Majelis Ilmu yang Dilakukan di Masjid

Majelis ilmu bisa dilakukan di mana saja, tempat-tempat kebaikan seperti rumah, atau semisalnya. Namun, jika dilaksanakan di dalam masjid (rumah Allah) lebih besar lagi keutamaannya.
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) membaca Kitab Allah dan saling mempelajari satu sama lain, kecuali turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputi mereka, dan dinaungi oleh para Malaikat, serta Allah sebut-sebut mereka dengan kebaikan di sisiNya. (H.R Muslim dari Abu Hurairah)
(Dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, dengan sedikit penambahan)

Salafy .or .id

Tentang NUMPANG LEWAT DI DALAM MASJID

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَتَّخِذُوا الْمَسَاجِدَ طُرُقًا إِلاَّ لِذِكْرٍ أَوْ صَلاَةٍ
Janganlah menjadikan masjid-masjid sebagai jalan kecuali untuk berdzikir atau sholat. (H.R atThobarony dari Ibnu Umar, al-Haytsami menyatakan bahwa para perawinya terpercaya, dan al-Mundziri menyatakan bahwa sanadnya tidak mengapa, dihasankan al-Albany)

Tidak boleh seseorang menjadikan masjid hanya sekedar numpang lewat. Masuk dari satu pintu kemudian langsung keluar dari pintu lain tanpa berhenti untuk sholat atau i’tikaf sejenak. (Lihat penjelasan al-Munawi dalam atTaysiir bi syarhil Jaami’is shoghiir (2/736))

Sumber:
Buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, dengan sedikit penambahan

Salafy .or .id

Tentang JUAL BELI, SEWA MENYEWA, PINJAM MEMINJAM, DAN TUKAR MENUKAR UANG DI DALAM MASJID

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu. (H.R atTirmidzi dan anNasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby)

Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i). Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid. Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid. (Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin)

Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan. Contoh: seseorang berkata: Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini? Orang yang ditanya menjawab: Ya. Kemudian yang bertanya tadi berkata: Bagaimana kalau saya beli seharga ini?
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.

Sumber:
Buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, dengan sedikit penambahan

Salafy .or .id

Tentang BERMEGAH-MEGAHAN DALAM MEMBANGUN MASJID, MENINGGIKAN DAN MENGHIAS MASJID

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى
Aku tidak diperintah untuk meninggikan (bangunan) masjid (untuk kemegahan). Ibnu Abbas berkata: Sungguh-sungguh kalian akan menghiasnya (masjid) sebagaimana Yahudi dan Nashrani menghias (tempat peribadatan mereka). (H.R Abu Dawud dari Ibnu Abbas, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany)

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ
Tidak datang hari kiamat hingga manusia berbangga-bangga (bermegah-megahan) dengan masjid-masjid. (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)
 
Sumber:
Buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman dengan sedikit penambahan

Salafy .or .id

Tentang LAMA MINIMAL UNTUK ITIKAF

Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Pertanyaan:
هل أقل الاعتكاف ليلة أم يوم كما في حديث عمر؟
Apakah waktu minimal di dalam itikaf itu semalam ataukah sehari sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar?

Jawaban:
ليس له حد، حتى ولو ساعة، يقول الفقهاء ولو ساعة، لأنه ما جاء تحديده في الشرع
Tidak ada pembatasan waktu dalam itikaf walaupun dia beritikaf hanya satu jam.
Sebagaimana dikatakan oleh para fuqahaa (ahlu fikih), bahwasanya itikaf walaupun hanya satu jam. Dikarenakan waktu itikaf tidak dibatasi di dalam syariat.

Sumber:
www .alfawzan .af .org .sa/node/14891

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

###

Al-Allamah Ubaid al-Jabiri hafizhahullah

Tanya:
كم أقل مدة للاعتكاف إذا لم يتمكَّن أن يعتكف في العشر الأواخر كلها؟
Berapa lama waktu beritikaf yang paling sedikit bila seseorang tidak mungkin pada sepuluh hari terakhir Ramadhan semuanya?

Jawaban:
إنَّ أحكام الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- مبنية على اليُسر والسهولة، كما إنها مَبنية على المصالِح ودفع المفاسِد، ومن ذلكم الاعتكاف، فلم يُحدِّد الشرع فيما وقفت عليه مُدَّة، ولهذا قال بعض أهل العلِم أقلّهُ ساعة، فاعتكف ما تيَّسر لك
Sesungguhnya hukum-hukum Allah subhanahu wataala dibangun di atas kemudahan, sebagaimana hukum-hukum tersebut juga dibangun di atas maslahat (kebaikan) dan upaya menolak kerusakan. Di antaranya dalam masalah itikaf, sebatas yang saya temukan, syariat tidak membatasi ketentuan berapa lama (minimal)nya. Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa minimal lama itikaf adalah sesaat saja, jadi beritikaflah dalam waktu yang mudah bagimu.

Alih bahasa: BBM Qanitah Menyapa

Forum Salafy Indonesia

Tentang MASJID UNTUK ITIKAF

asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Wahai Syaikh yang mulia, apa yang dimaksud dengan i’tikaf dan apa hukumnya?

Jawaban:
I’tikaf adalah diamnya seseorang di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang dengan diam di masjid itu dia bisa menjauhkan diri dari manusia, menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah, dan fokus untuk melakukan ketaatan.
[I’tikaf bisa] dilakukan di setiap masjid, baik di masjid jami’ ataukah bukan di masjid jami’. Meski demikian, yang afdhal (lebih utama) i’tikaf itu dilakukan di masjid jami’, sehingga tidak mengharuskan orang yang beri’tikaf untuk keluar guna shalat Jum’at.

Majmuah Manhajul Anbiya

###

FATWA LAJNAH DAIMAH
(Fatwa No. 16.526)

Soal:
كثيرًا ما نسمع من يقول: إن الاعتكاف بغير المساجد الثلاثة غير جائز، محتجين بذلك بقوله صلى الله عليه وسلم: لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة
Kami sering mendengar banyak orang yang mengatakan: Sesungguhnya itikaf pada selain tiga masjid itu tidak boleh. Mereka berdalil dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam:
Tidak ada itikaf kecuali pada tiga masjid.
ويقولون: إن الحديث خاص والآية عامة، ويقدم الخاص على العام، ولكن لقد سمعت أنه يوجد لشيخنا الفاضل عبد العزيز بن باز رأي آخر، فأرجو أن تفيدونا بدليله الذي استدل به عسى الله أن يشرح صدرونا للحق وجزاكم الله خيرًا
Mereka berkata: Sesungguhnya hadits ini khusus sementara ayat tentang itikaf itu berlaku umum. Maka dalil yang khusus didahulukan daripada yang umum. Akan tetapi saya telah mendengar bahwasanya Syaikh kami yang mulia Abdul Aziz bib Baaz memiliki pendapat yang lainnya. Maka saya mengharapkan anda memberikan faedah kepada kami dengan dalilnya yang menjadi landasan. Semoga Allah melapangkan dada-dada kami menerima kebenaran semoga Allah membalas anda semua dengan yang lebih baik.

Jawaban: 
الاعتكاف ليس خاصًّا بالمساجد الثلاثة، بل مشروع في جميع المساجد وعلى هذا جماهير أهل العلم سلفًا وخلفًا، ولكن الأولى أن يكون في مسجد يجمع فيه، أي تؤدى فيه صلاة الجمعة، وما زال المسلمون يعتكفون في جميع المساجد ولم يخصوا مسجدًا دون غيره؛ لأن الله يقول: ﻭَﻻ ﺗُﺒَﺎﺷِﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻋَﺎﻛِﻔُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﺟِﺪِ
Itikaf itu tidak dikhususkan cuma pada tiga masjid saja, bahkan disyariatkan di seluruh masjid. Pendapat ini dipegangi mayoritas ulama dahulu dan sekarang. Akan tetapi yang lebih utama dilakukan di masjid yang dilaksanakan padanya shalat jumat. Dan kaum muslimin terus menerus beritikaf di seluruh masjid-masjid dan mereka tidak mengkhususkan sebuah masjid tidak di masjid lainnya. Karena Allah berfirman:
Dan janganlah kalian menggauli istri-istri kalian sementara kalian sedang beritikaf di masjid-masjid. (QS. Al- Baqarah 187)
وأما حديث حذيفة: (لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة) فغير ثابت
Adapun hadits Hudzaifah radhiyallahu anhu:
Tidak ada itikaf kecuali pada tiga masjid (masjid Al-Haram, masjid Nabawi dan masjid Al-Aqsha)
Maka ini hadits yang tidak tsabit.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Hanya Allahlah yang memberikan taufiq, semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan shahabat beliau.
Dewan tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.
Wakil ketua: Abdul Aziz Alu Asy- Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzaan, Bakr Abu Zaid

Sumber:
www .alifta .net/Fatawa

Alih bahasa:
Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary hafizhahullah

Forum Salafy Indonesia