Cari Blog Ini

Selasa, 07 Juli 2015

Tentang NUMPANG LEWAT DI DALAM MASJID

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَتَّخِذُوا الْمَسَاجِدَ طُرُقًا إِلاَّ لِذِكْرٍ أَوْ صَلاَةٍ
Janganlah menjadikan masjid-masjid sebagai jalan kecuali untuk berdzikir atau sholat. (H.R atThobarony dari Ibnu Umar, al-Haytsami menyatakan bahwa para perawinya terpercaya, dan al-Mundziri menyatakan bahwa sanadnya tidak mengapa, dihasankan al-Albany)

Tidak boleh seseorang menjadikan masjid hanya sekedar numpang lewat. Masuk dari satu pintu kemudian langsung keluar dari pintu lain tanpa berhenti untuk sholat atau i’tikaf sejenak. (Lihat penjelasan al-Munawi dalam atTaysiir bi syarhil Jaami’is shoghiir (2/736))

Sumber:
Buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, dengan sedikit penambahan

Salafy .or .id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar