Cari Blog Ini

Selasa, 07 Juli 2015

Tentang JUAL BELI, SEWA MENYEWA, PINJAM MEMINJAM, DAN TUKAR MENUKAR UANG DI DALAM MASJID

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu. (H.R atTirmidzi dan anNasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby)

Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i). Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid. Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid. (Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin)

Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan. Contoh: seseorang berkata: Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini? Orang yang ditanya menjawab: Ya. Kemudian yang bertanya tadi berkata: Bagaimana kalau saya beli seharga ini?
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.

Sumber:
Buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, dengan sedikit penambahan

Salafy .or .id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar