Cari Blog Ini

Kamis, 30 Juli 2015

Tentang OLAHRAGA BAGI WANITA

Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’iy -rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukumnya secara syariat tentang wanita yang melakukan olahraga,baik di dalam rumahnya atau di luar rumah ?

jawaban :

apabila di dalam rumah,maka tidak mengapa yang demikian itu,bahkan kami menasehatkan untuk (melakukan) hal ini. Dan apabila ia memiliki pekerjaan,maka pekerjaannya lebih didahulukan,dan yang aku maksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan di rumah dan di tempat tinggalnya. Sepantasnya untuk mengawali dengan pekerjaannya.

Demikian pula apabila bersama para wanita dan tidak dilihat oleh para lelaki lelaki asing maka tidak mengapa insya Allah,bahkan kami menasehatkan hal ini,karena tidak bergerak/kurang bergerak terkadang menyebabkan kebosanan dan lemahnya hafalan,dan ceking (kurus)nya badan. Maka olahraga dibutuhkan oleh muslim dan muslimah DALAM BATAS-BATAS SYARIAT.

Fatawa almar’atul muslimah lil imaamil wadi’iy no.418

ummu hudzaifah as samarindiyyah -ghofarallahu laha-