Cari Blog Ini

Kamis, 25 Juni 2015

Tentang DAGING ULAR

Soal:
Apa hukum seseorang yang makan daging ular?

Jawab:
Makan ular adalah perbuatan haram, karena ular termasuk binatang yang haram dimakan, karena diperintahkan dibunuh dan merupakan predator.
(al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 095

Tidak ada komentar:

Posting Komentar