Soal:
Apa hukum seseorang yang makan daging ular?
Jawab:
Makan ular adalah perbuatan haram, karena ular termasuk binatang yang haram dimakan, karena diperintahkan dibunuh dan merupakan predator.
(al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)
Sumber: Asy Syariah Edisi 095
Tidak ada komentar:
Posting Komentar