Soal:
Seseorang yang sudah tidak bekerja lagi mendapatkan gaji tiap bulan sampai bulan keempat. Bolehkah ia mempergunakan uang gaji tersebut?
Jawab:
Jika dari pemerintah atau perusahaan sebagai subsidi, diperbolehkan. Namun, apabila bukan subsidi, tetapi gaji bulanan atas pekerjaan kita (yang ternyata kita sudah tidak bekerja), tidak boleh diambil. Jika dari asuransi, dirinci lagi. Jika dari uang gaji kita yang dipotong tiap bulan, boleh diambil sejumlah nominal gaji saja; tetapi jika dari selain itu, lebih baik tidak diambil karena bukan hak kita.
(al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Sumber: Asy Syariah Edisi 083
Tidak ada komentar:
Posting Komentar