Cari Blog Ini

Selasa, 23 Juni 2015

Tentang BEKERJA DI KANTOR PAJAK

Soal:
Apa penyebab haramnya bekerja di kantor pajak?

Jawab:
Pajak dihukumi haram, karena:
1. Memakan harta sesama muslim dengan cara yang batil.
2. Tidak berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan pemahaman salaf.
3. Tasyabbuh perbuatan orang-orang kafir dan pemerintah zalim.
4. Pajak di zaman salaf diterapkan terhadap orang kafir, bukan terhadap muslim. Selain itu, terdapat hadits yang menunjukkan bahwa pajak termasuk dosa besar. Lihat halaman 41 majalah edisi ini pada akhir hadits yang menyebutkan kisah wanita Ghamidiyah yang meminta agar dirinya dirajam karena telah berzina.
Ada kitab khusus yang membahas tentang pajak, ditulis oleh Fahd Nahsyali al-‘Adani, dan diberi pendahuluan oleh asy-Syaikh Muhammad al-Imam.
(al-Ustadz Muhammad Afifuddin)

Sumber: Asy Syariah Edisi 083

Tidak ada komentar:

Posting Komentar