Cari Blog Ini

Selasa, 23 Juni 2015

Tentang MEMBAYAR PAJAK

Soal:
Bagaimana hukum orang yang membayar pajak karena terpaksa? Sebab, kita akan diberi sanksi kalau tidak membayar.

Jawab:
Dengan kondisi seperti di negara kita, mau tidak mau kita harus membayar pajak. Oleh karena itu, lakukan demi meredam fitnah; sedangkan dosanya ditanggung oleh pihak yang mewajibkan.
(al-Ustadz Muhammad Afifuddin)

Sumber: Asy Syariah Edisi 083

Tidak ada komentar:

Posting Komentar