Soal:
Bagaimana hukum orang yang membayar pajak karena terpaksa? Sebab, kita akan diberi sanksi kalau tidak membayar.
Jawab:
Dengan kondisi seperti di negara kita, mau tidak mau kita harus membayar pajak. Oleh karena itu, lakukan demi meredam fitnah; sedangkan dosanya ditanggung oleh pihak yang mewajibkan.
(al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Sumber: Asy Syariah Edisi 083
Tidak ada komentar:
Posting Komentar