Cari Blog Ini

Minggu, 07 Juni 2015

Tentang BATALNYA PUASA KARENA MENGELUARKAN DARAH SEMISAL DENGAN BERBEKAM ATAU MENDONORKAN DARAH

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
ما هو ضابط الدم الخارج من الجسد المفسد للصوم؟ وكيف يفسد الصوم؟
Apa ketentuan darah yang keluar dari tubuh yang dapat membatalkan puasa? Dan bagaimana darah itu membatalkan puasa?

Jawaban:
الدم المفسد للصوم هو الدم الذي يخرج بالحجامة، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: أفطرالحاجم والمحجوم
Darah yang dapat membatalkan puasa adalah darah yang keluar karena bekam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam:
أفطر الحاجم والمحجوم
Yang membekam dan yang dibekam sama-sama berbuka. (HR. Imam Ahmad di Baqii Musnadil Muktsirin minash Shahabah Baqii Musnadi Abi Hurairah dengan no. 8550 dan at-Tirmidzi di ash-Shaum bab ma jaa fii karaahatil hijaamah lish-shaim no. 774)
ويقاس على الحجامة ما كان بمعناها مما يفعله الإنسان باختياره فيخرج منه دم كثير يؤثر على البدن ضعفاً، فإنه يفسد الصوم كالحجامة؛ لأن الشريعة الإسلامية لا تفرق بين الشيئين المتماثلين، كما أنها لا تجمع بين الشيئين المفترقين، أما ما خرج من الإنسان بغير قصد كالرعاف، وكالجرح للبدن من السكين عند تقطيع اللحم، أو وطئه على زجاجة، أو ما أشبه ذلك، فإنه لا يفسد الصوم ولو خرج منه دم كثير، كذلك لو خرج دم يسير لا يؤثر كتأثير الحجامة كالدم الذي يؤخذ للتحليل لا يفسد الصوم أيضاً
Dan dianalogikan (kias) dengan bekam adalah apa yang semakna dengannya dari berbagai perbuatan manusia yang dilakukan atas pilihannya sendiri sehingga darah itu keluar dalam jumlah yang banyak dari tubuhnya yang menyebabkan badan menjadi lemah, maka hal ini akan membatalkan puasanya sebagaimana hijamah (bekam). Karena syariat Islam ini tidaklah membedakan antara dua sesuatu yang serupa sebagaimana tidak menggabungkan antara dua sesuatu yang berbeda.
Adapun darah yang keluar dari seorang insan dengan tanpa sengaja seperti mimisan, luka di tubuh karena pisau ketika memotong daging, menginjak kaca, atau yang semisalnya, maka darah itu tidaklah membatalkan puasa meskipun keluar dalam jumlah banyak.
Demikian juga seandainya darah yang keluar dalam jumlah sedikit, maka juga tidak berpengaruh sebagaimana pengaruhnya bekam, seperti darah yang diambil untuk analisis, maka tidaklah membatalkan puasa.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/514

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Soal:
Bagaimana jika ada darah yang keluar dari orang yang berpuasa, seperti darah mimisan misalnya?
Dan apakah diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyumbangkan darah, atau mengambil sedikit darahnya untuk diperiksa di Laboratorium?

Jawaban:
Keluarnya darah dari orang puasa seperti darah mimisan, istihadhah, atau darah lainnya tidaklah membatalkan puasa. Karena darah yang membatalkan puasa hanyalah darah haid, nifas dan darah bekam.
Dan tidak mengapa bagi orang yang berpuasa itu mengambil darahnya untuk diperiksa di laboratorium jika memang diperlukan, puasanya tetap sah dan tidak batal karena hal itu.
Adapun donor darah, maka yang ahwath (lebih selamat) adalah mengakhirkannya sampai ia berbuka puasa, karena darah yang diambil ketika donor adalah sangat banyak, mirip seperti bekam. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.
[Lihat Tuhfah al-lkhwan karya asy-Syaikh lbnu Baaz hal. 180]

Sumber:
Buletin Al Ilmu Edisi No. 32/VIII/XIII/1436 H

###

Soal:
Bolehkah kita melakukan transfusi darah pada saat berpuasa?

Jawab:
Hukum transfusi darah (menyuplai darah kepada orang sakit yang membutuhkan bantuan darah) boleh, berdasarkan pendapat yang mengatakan berbekam bukan pembatal puasa. Namun, dimakruhkan bagi yang khawatir dirinya akan melemah tubuhnya karena darahnya diambil (apalagi biasanya dalam jumlah besar). Lain halnya jika orang sakit tersebut dalam kondisi darurat (terancam mati) jika tidak disuplai darah, maka tidak mengapa bagi yang berpuasa wajib mendonorkan darahnya. Jika dia menjadi lemah karenanya hingga sangat berat melanjutkan puasanya (tersiksa) dan khawatir termudaratkan, ia boleh berbuka dan mengqadhanya di luar Ramadhan. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)

Sumber: Asy Syariah Edisi 081

###

Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka, atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit, tidaklah membatalkan puasa. Asy-Syaikh al-‘Utsaimin berkata dalam beberapa fatwanya:
a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah memengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak tertelan.”
b. “Tes darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa, yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya, tidaklah mengapa.”
c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak jika berakibat sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya).” (Fatawa Ramadhan, 2/460—466)
Maka, orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).
Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari. Namun yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Sumber: Asy Syariah Edisi 003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar